TL;DR: Bimtek "E-Purchasing Melalui E-Katalog V6" diselenggarakan 23–24 Juli 2026 di Jakarta, ditujukan untuk PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK, dan ASN yang terlibat dalam pengadaan pemerintah. Materi mencakup perencanaan, persiapan, metode e-purchasing, negosiasi, mini kompetisi, finalisasi kontrak, serah terima, hingga pengendalian pembayaran. Narasumber adalah praktisi bersertifikat dengan pengalaman lapangan langsung di ekosistem pengadaan nasional.
Sejak 1 Januari 2025, seluruh instansi pemerintah di Indonesia diwajibkan menggunakan E-Katalog Versi 6 (E-Katalog V6) sebagai platform utama pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing. Kewajiban ini bukan sekadar perpindahan sistem. Di balik antarmuka baru itu, ada prosedur, regulasi, dan tanggung jawab hukum yang sepenuhnya berubah. Masalahnya, tidak semua PPK, Pejabat Pengadaan, dan PPTK telah mendapat pembekalan yang memadai. Satuan kerja di lingkungan pemerintah masih mengalami kesenjangan pemahaman dalam strategi implementasi, termasuk kesulitan dalam penayangan produk sesuai spesifikasi teknis PPK serta dalam menentukan metode negosiasi atau mini kompetisi yang optimal. Inilah yang melatarbelakangi diselenggarakannya Bimbingan Teknis "E-Purchasing Melalui E-Katalog V6" pada 23–24 Juli 2026 di Jakarta. Pada tahun 2026, metode e-purchasing melalui E-Katalog V6 telah menjadi instrumen utama dalam belanja publik Indonesia. Berdasarkan regulasi terbaru dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, penggunaan metode ini merupakan kewajiban mutlak bagi instansi pemerintah. Setiap interaksi dan keputusan yang diambil di dalam sistem V6 terekam secara permanen sebagai jejak audit digital. Kegagalan mengikuti prosedur tidak hanya menghambat penyerapan anggaran, tetapi juga meningkatkan risiko temuan audit akibat justifikasi pengadaan yang lemah. Artinya, setiap klik PPK di dalam sistem bukan lagi perkara teknis semata. Itu adalah keputusan yang dapat ditelusuri, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Sistem V6 kini menyajikan data pembanding yang valid sebagai dasar pengambilan keputusan, tidak lagi sekadar menerima input harga. Pembaruan pada modul negosiasi menuntut kemampuan analisis harga dari PPK secara lebih tajam. Fleksibilitas dalam V6 juga membawa tanggung jawab besar pada manajemen kontrak, di mana setiap tahapan pengadaan memiliki jejak audit yang sangat detail. Bimtek ini dirancang untuk tiga kelompok utama: Bimtek ini disusun dalam empat klaster besar yang saling berurutan dan saling mengunci satu sama lain. Sebelum seorang PPK membuka halaman E-Katalog, ada pekerjaan rumah yang wajib selesai: identifikasi kebutuhan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan penyusunan Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK). Materi ini bukan formalitas administratif. Spesifikasi yang tidak presisi akan membuat proses pemilihan penyedia berjalan di tempat atau berakhir dengan pengadaan yang tidak tepat sasaran. Setelah dokumen perencanaan selesai, peserta melanjutkan ke dokumen persiapan: analisis pasar, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemaketan, hingga pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP). Di sesi ini ada satu poin yang sering dipahami keliru oleh banyak ASN. Sesuai Pasal 26 ayat (7) Perpres 12/2021, penyusunan dokumen HPS dikecualikan untuk metode e-purchasing. Cukup menyiapkan referensi pagu atau kewajaran harga sebagai acuan teknis. Tidak semua paket pengadaan cocok diselesaikan dengan cara yang sama. Ada paket yang paling efisien diselesaikan lewat negosiasi langsung, ada yang justru harus melalui mini kompetisi. Salah memilih metode berarti salah prosedur, dan salah prosedur membuka celah temuan. Materi di klaster ini membantu peserta memahami kriteria dan strategi pemilihan metode berdasarkan karakteristik paket pengadaan. Dilengkapi dengan studi kasus praktik langsung, peserta tidak hanya belajar teori, tetapi berlatih mengambil keputusan berdasarkan kondisi nyata. Ini adalah inti dari seluruh proses e-purchasing, sekaligus bagian yang paling sering menimbulkan kebingungan di lapangan. Banyak PPK dan Pejabat Pengadaan masih ragu memilih antara negosiasi atau mini kompetisi saat berbelanja lewat E-Katalog V6. Keduanya adalah metode e-purchasing yang sah, namun memiliki prosedur teknis yang berbeda, risiko hukum yang berbeda, dan dampak efisiensi anggaran yang berbeda pula. Secara prinsip, negosiasi digunakan ketika spesifikasi barang atau jasa sangat spesifik, atau ketika pemegang merek bersifat tunggal sehingga persaingan tidak memungkinkan. Sementara mini kompetisi dilakukan terhadap dua atau lebih penyedia katalog elektronik yang memiliki produk sama atau spesifikasi sejenis, dengan tujuan mendapatkan harga terbaik. Perubahan regulasi yang dinamis menuntut pemahaman yang lebih komprehensif bagi para pelaku pengadaan, baik dari sisi mekanisme, tahapan, maupun strategi pelaksanaannya langsung di dalam aplikasi. Tanpa mitigasi risiko dan strategi negosiasi yang matang, proses pengadaan terancam mengalami kendala administratif. Ada juga satu miskonsepsi fatal yang dibahas secara khusus dalam bimtek ini. Memberikan masa sanggah pada mini kompetisi katalog adalah kekeliruan yang membuang waktu, karena masa sanggah hanya ada pada metode Tender atau Seleksi. Kesalahan seperti ini terlihat sepele, tetapi dalam praktiknya membuat proses pengadaan terhenti dan memunculkan pertanyaan dari auditor. Sesi ini mencakup alur negosiasi, alur mini kompetisi, kertas kerja pemilihan penyedia, serta praktik langsung berbasis studi kasus. Setelah penyedia dipilih, pekerjaan PPK belum selesai. Finalisasi dan penetapan kontrak memiliki titik-titik kritis yang menentukan apakah pengadaan berjalan lancar atau berakhir bermasalah di tahap serah terima. Materi mencakup pembuatan surat pesanan, penyusunan program mutu, penerapan kebijakan Produk Dalam Negeri (PDN) beserta sanksinya, tahapan serah terima, jenis-jenis pembayaran, pengendalian kontrak, hingga manajemen risiko dan adendum kontrak. Seluruh materi disampaikan oleh Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp, Pengelola Pengadaan Ahli Madya yang juga menjabat sebagai Probity Advisor LKPP dan Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan. Ini bukan sekadar akademisi yang menjelaskan regulasi dari balik meja. Rekam jejak beliau di ekosistem pengadaan nasional memastikan bahwa setiap materi disampaikan dengan konteks lapangan yang relevan. Bimtek ini diselenggarakan oleh Alatan Asasta Indonesia, konsultan TKDN dan E-Katalog terpercaya di Indonesia yang dipimpin oleh Harmada Sibuea, MSc., MH., seorang tenaga ahli kebijakan publik dan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pengalaman hampir 20 tahun. Beliau telah melatih lebih dari 2.000 PPK dan Pokja di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah seluruh Indonesia. Bimtek ini menggunakan pendekatan andragogi, pendidikan untuk orang dewasa yang memprioritaskan keterlibatan aktif peserta. Metode yang digunakan mencakup ceramah informatif, brainstorming, diskusi kelompok, dan praktik berbasis studi kasus. Artinya, peserta tidak duduk diam selama dua hari. Mereka diminta mengerjakan kertas kerja, menjawab studi kasus, dan mensimulasikan proses pengadaan dari awal hingga penetapan kontrak. Evaluasi pemahaman dilakukan melalui pre-test di awal hari pertama dan post-test di akhir hari kedua, masing-masing 10 soal. Ini adalah ukuran konkret apakah kompetensi peserta benar-benar meningkat setelah dua hari pelatihan. Jika instansi Anda membutuhkan pendampingan teknis lebih lanjut terkait implementasi E-Katalog V6 atau ingin mendaftarkan tim ke Bimtek ini, hubungi kami untuk konsultasi langsung bersama tim ahli Alatan Asasta Indonesia. Memahami E-Katalog V6 secara menyeluruh bukan lagi pilihan bagi ASN yang mengelola anggaran pemerintah. Ini adalah keharusan yang langsung berdampak pada akuntabilitas, efisiensi, dan keberlangsungan karier di lingkungan pemerintahan. Untuk informasi jadwal, biaya, dan pendaftaran Bimtek E-Purchasing E-Katalog V6 Juli 2026 ini, lihat di sini dan pastikan instansi Anda tidak melewatkan kesempatan ini. Registrasi dibuka pukul 08.30 WIB. Sesi dimulai pukul 09.30 setelah pembukaan resmi, dengan urutan: pendahuluan dasar hukum dan konsep e-purchasing, penyusunan dokumen perencanaan, penyusunan dokumen persiapan, praktik penyusunan SpekTek dan HPS, konsep dan penentuan metode e-purchasing, serta praktik penentuan strategi. Hari pertama ditutup pukul 16.30 WIB. Dimulai pukul 09.00 dengan rekap materi hari pertama, dilanjutkan sesi negosiasi dan mini kompetisi beserta praktiknya, finalisasi dan penetapan kontrak, serah terima hasil pekerjaan, pengendalian dan pembayaran kontrak, kemudian post-test. Penutupan resmi pukul 16.45 WIB.
Bimtek E-Purchasing E-Katalog V6 Juli 2026:
Apa yang Harus Diketahui PPK dan ASN Sebelum Mendaftar
Daftar Isi
Mengapa Bimtek Ini Penting di Tahun 2026
Siapa Peserta yang Disasar
Apa yang Dipelajari: Peta Materi Dua Hari
Klaster I: Perencanaan dan Persiapan E-Purchasing
Klaster II: Menentukan Metode E-Purchasing yang Tepat
Klaster III: Negosiasi dan Mini Kompetisi
Klaster IV: Pengelolaan Kontrak E-Purchasing
Narasumber: Praktisi dengan Rekam Jejak Lapangan
Metode Penyampaian: Tidak Hanya Teori
Agenda Ringkas Dua Hari
Hari Pertama (23 Juli 2026)
Hari Kedua (24 Juli 2026)
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)
0 Comments