Fasilitas Sertifikasi TKDN: Dukungan Pemerintah untuk Perusahaan Industri
Fasilitas sertifikasi adalah bentuk dukungan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha berupa pembiayaan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN maupun BMP. Proses ini dilakukan oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang telah ditunjuk resmi. Artinya, perusahaan tidak perlu menanggung penuh biaya sertifikasi, karena sebagian atau seluruhnya dapat difasilitasi oleh Kementerian. Menurut Pasal 52 ayat (3), pemberian fasilitas ini dilakukan oleh unit kerja di Kementerian yang memang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan sertifikasi. Hal ini memastikan bahwa prosesnya berjalan transparan, terkoordinasi, dan tepat sasaran bagi pelaku usaha yang memang berkomitmen menggunakan produk dalam negeri. Selain pemberian fasilitas, Pasal 53 mengatur kewajiban unit kerja pelaksana untuk membuat laporan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Laporan ini wajib disampaikan setidaknya satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Adapun isi laporan minimal mencakup dua aspek penting: Penggunaan anggaran – memastikan bahwa dana fasilitasi benar-benar dialokasikan sesuai aturan. Realisasi output fasilitas sertifikasi – yaitu capaian nyata dari dukungan yang telah diberikan, misalnya jumlah perusahaan yang berhasil memperoleh sertifikat TKDN atau BMP. Keberadaan fasilitas sertifikasi TKDN dan BMP menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap industri dalam negeri. Dengan adanya bantuan pembiayaan, pelaku usaha, khususnya sektor industri, dapat lebih mudah mengurus sertifikat TKDN tanpa terbebani biaya tinggi. Di sisi lain, mekanisme laporan yang ketat memastikan bahwa program ini akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan daya saing produk dalam negeri.Dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyediakan fasilitas sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan). Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Menteri Perindustrian terbaru, yang menegaskan komitmen negara dalam membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat TKDN dengan lebih mudah.
Pengertian Fasilitas Sertifikasi TKDN
Mekanisme Pemberian Fasilitas Sertifikasi
Laporan Pelaksanaan Fasilitas Sertifikasi
Kesimpulan
0 Comments