Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Langkah- Langkah Tata Cara Teknis Negosiasi dan Mini Kompetisi E-Katalog V6

Langkah- Langkah Tata Cara Teknis Negosiasi dan Mini Kompetisi E-Katalog V6

Banyak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan yang masih ragu memilih antara negosiasi atau mini kompetisi saat berbelanja lewat E-Katalog V6. Padahal, keputusan ini bukan sekadar soal selera – ada prosedur teknis yang berbeda, risiko hukum yang berbeda, dan dampak efisiensi anggaran yang berbeda pula.

Artikel ini menguraikan tata cara keduanya secara ringkas, praktis, dan sesuai regulasi, agar pelaku pengadaan bisa bekerja lebih percaya diri dan menghasilkan pengadaan yang optimal.

I. Kapan Memilih Negosiasi, Kapan Pilih Mini Kompetisi?

Keduanya adalah metode e-purchasing yang sah di dalam Katalog Elektronik. Secara prinsip:

  • Negosiasi: Digunakan ketika spesifikasi barang/jasa sangat spesifik, pemegang merk tunggal, atau ketika persaingan tidak memungkinkan.
  • Mini Kompetisi: Digunakan ketika terdapat dua atau lebih penyedia yang menawarkan produk sejenis. Persaingan ini didesain untuk mendapatkan harga terbaik yang paling efisien bagi negara.
Aspek Negosiasi Mini Kompetisi
Jumlah penyedia Minimal 1 penyedia Minimal 2 penyedia (produk sejenis)
Karakteristik Produk Spesifik, substitusi terbatas Standar, umum, banyak substitusi
Titik Berat Evaluasi Kewajaran harga & kesepakatan teknis Persaingan harga dan spesifikasi teknis
Kewenangan Eksekusi PP (≤ Rp200 Juta), PPK (> Rp200 Juta) PP (≤ Rp200 Juta), PPK (> Rp200 Juta)

II. Tata Cara Teknis Pelaksanaan Negosiasi di E-Katalog V6

Negosiasi dalam E-Katalog V6 bukan sekadar tawaran lisan. Ada alur teknis yang harus diikuti agar proses terdokumentasi dengan baik di dalam sistem.

Langkah 1 — Pengumpulan Referensi Harga (Tanpa HPS Formal)

Sesuai Pasal 26 ayat (7) Perpres 12/2021, penyusunan dokumen HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dikecualikan untuk metode E-purchasing. Namun, PPK/PP tetap wajib mencari referensi harga pasar atau membandingkan harga di katalog untuk memastikan kewajaran harga sebelum bernegosiasi.

Langkah 2 — Identifikasi Produk dan Penyedia di Sistem

Telusuri produk yang sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja), cek status aktif penyedia, perhatikan informasi TKDN, lalu masukkan ke keranjang belanja sistem E-Katalog V6.

Langkah 3 — Kirim Undangan Negosiasi Resmi

Kirimkan undangan negosiasi melalui fitur di dalam sistem, disertai kejelasan spesifikasi, volume, dan lokasi pengiriman.

Langkah 4 — Laksanakan Negosiasi dan Dokumentasikan

Fokuskan negosiasi pada tiga variabel: Harga Satuan, Volume, dan Ongkos Kirim/Kondisi Pengiriman. Sistem akan merekam jejak (log) kesepakatan ini sebagai bentuk transparansi.

Langkah 5 — Terbitkan Surat Pesanan (SP)

Setelah sepakat, PP (untuk nilai ≤ Rp200 juta) atau PPK (untuk nilai > Rp200 juta) menerbitkan Surat Pesanan di sistem. Lakukan monitoring pengiriman hingga BAST (Berita Acara Serah Terima) selesai dan berlanjut ke pembayaran.

III. Tata Cara Teknis Pelaksanaan Mini Kompetisi E-Katalog V6

Mini kompetisi dirancang untuk efisiensi harga tanpa birokrasi yang panjang seperti Tender.

Langkah 1 — Siapkan Spesifikasi dan Kriteria Penilaian

Siapkan acuan teknis dan kriteria evaluasi (apakah harga terendah atau nilai terbaik). Ingat, tidak perlu menyusun HPS formal, cukup referensi pagu/kewajaran harga.

Langkah 2 — Pilih dan Undang Minimal 2 Penyedia

Melalui sistem E-Katalog V6, pilih dan undang minimal dua penyedia yang menayangkan produk sejenis. Pastikan semua penyedia mendapatkan informasi kompetisi yang setara.

Langkah 3 — Buka dan Evaluasi Penawaran (Hanya Teknis & Harga)

PENTING: Penyedia yang tayang di E-Katalog sudah melewati verifikasi administrasi saat onboarding. Oleh karena itu, evaluasi PPK/PP cukup difokuskan pada pemenuhan Spesifikasi Teknis dan Kewajaran Harga, bukan mengulang evaluasi administrasi dasar perusahaan.

Langkah 4 — Tetapkan Pemenang (Tanpa Masa Sanggah)

Tetapkan pemenang berdasarkan hasil evaluasi terbaik. Dalam e-purchasing, tidak ada Masa Sanggah. Proses penetapan pemenang bersifat mengikat dan bisa langsung dilanjutkan ke tahap kontrak.

Langkah 5 — Terbitkan Surat Pesanan

Segera terbitkan Surat Pesanan kepada pemenang. Monitor pelaksanaan komitmen penyedia hingga serah terima barang/jasa selesai.

IV. Tiga Kesalahan Fatal (Miskonsepsi) yang Harus Dihindari

Jangan sampai niat baik berujung pelanggaran prosedur karena ketidaktahuan atas regulasi terbaru:

  • Memaksakan Pembuatan HPS Formal: Menganggap e-purchasing tidak sah tanpa HPS adalah kesalahan fatal. Perpres 12/2021 secara eksplisit mengecualikan HPS untuk e-purchasing. Cukup gunakan referensi harga.
  • Memberikan Waktu Sanggah: Menerapkan "Masa Sanggah" pada Mini Kompetisi Katalog adalah kekeliruan yang membuang waktu. Masa sanggah hanya ada pada metode Tender/Seleksi.
  • PPK Mengerjakan Semua Paket: PPK tidak perlu mengeksekusi e-purchasing bernilai kecil. Serahkan paket dengan nilai maksimal Rp200 juta kepada Pejabat Pengadaan sesuai wewenangnya (Peraturan LKPP 9/2021).

V. Apa yang Peserta Dapatkan dari Kelas Online Ini?

Membaca panduan memang membantu, tapi langsung berlatih bersama praktisi berpengalaman adalah cara tercepat menguasai teknis pengadaan. Kelas online ini dirancang agar peserta pulang dengan bekal yang langsung bisa diterapkan keesokan harinya.


Yang Peserta Kuasai Setelah Kelas Fasilitas yang Peserta Terima
Menyusun HPS yang akuntabel dan tahan audit E-Sertifikat resmi (4 JP)
Memilih metode e-purchasing yang tepat per paket Materi PPT & kertas kerja simulasi (softcopy)
Menjalankan negosiasi langkah demi langkah sesuai regulasi Rekaman webinar untuk belajar ulang kapan saja
Mengeksekusi mini kompetisi secara prosedural dan transparan Sesi diskusi & tanya jawab langsung dengan narasumber
Menghindari kesalahan yang berujung temuan BPK/BPKP Jejaring profesional pengadaan barang/jasa se-Indonesia
Harga Normal Early Bird Daftar Berdua
Rp299.000
Berlaku umum
Rp249.000
20 pendaftar tercepat!
Rp489.000
Hemat Rp109.000!

Ingin Kuasai Ini Langsung dari Ahlinya?

Ikuti Kelas Online: Master Negosiasi dan Mini Kompetisi pada E-Katalog V6

Kamis, 12 Maret 2026 | 10.00–15.00 WIB | Via Zoom Meeting | 4 JP

Narasumber: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp
Pengelola Pengadaan Ahli Madya | Probity Advisor LKPP | Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan

HTM Rp299.000 | Early Bird Rp249.000 | Daftar Berdua Rp489.000

bit.ly/KelasOnlineE-Katalog
www.alatanindonesia.id

Penutup

Memilih dan menjalankan negosiasi dan mini kompetisi E-Katalog V6 dengan benar adalah bukti nyata komitmen terhadap tata kelola pengadaan yang baik. Panduan langkah demi langkah di atas memberi kerangka kerja yang bisa langsung diterapkan. Untuk pengalaman belajar yang lebih mendalam lengkap dengan simulasi kertas kerja dan studi kasus nyata, bergabunglah dalam kelas online bersama Alatan Indonesia.

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *