Berapa banyak anggaran negara yang bisa dihemat melalui satu klik pengajuan harga? Setiap pejabat pembuat komitmen pasti menghadapi tantangan saat menentukan harga akhir sebuah produk pada sistem E-Katalog. Anda memiliki batas waktu maksimal tiga hari kerja untuk mencapai kesepakatan harga terbaik dengan pihak penyedia.
Menguasai panduan negosiasi yang tepat menjadi keterampilan wajib agar proses pengadaan berjalan lancar dan akuntabel. Mari pelajari langkah pasti untuk mengelola pengajuan harga dari awal hingga mencapai kesepakatan akhir.
Pengajuan negosiasi dilakukan setelah PPK/PP melengkapi detail pesanan pada halaman checkout dan memilih opsi "Ajukan Negosiasi". Negosiasi dilakukan oleh Pembeli untuk dapat memperoleh harga terbaik pada harga satuan produk yang ingin dibeli. Negosiasi dapat dilakukan terhadap: Negosiasi TIDAK dapat dilakukan pada harga dasar ongkos kirim jika pembeli memilih opsi jasa pengiriman pihak ketiga terintegrasi karena harga dasar ongkos kirim tersebut sudah ditetapkan oleh pihak jasa pengiriman pihak ketiga. Pada halaman negosiasi, PPK/PP dapat melakukan negosiasi dengan cara memasukkan nominal pada kolom pengajuan harga yang tersedia. Dalam penginputan nominal harga, harga produk sebelum pajak yang dapat dinegosiasikan. Pajak terkait produk, layanan tambahan, serta ongkos kirim kurir penyedia akan menyesuaikan dengan harga yang ditawarkan pada negosiasi. Pajak yang tertera, yaitu: Pajak Produk Jika terdapat pajak pada produk yang dibeli, maka harga DPP yang dimasukkan sebagai nominal harga negosiasi akan menjadi nominal dasar perhitungan dari PPN dan PPnBM. Nominal yang tertera pada Kolom Harga Satuan adalah nominal harga produk akhir yang sudah termasuk dengan harga pajak yang berlaku. Pajak Layanan Tambahan Jika terdapat pajak pada layanan tambahan yang dibeli, maka harga DPP yang dimasukkan sebagai nominal harga negosiasi akan menjadi nominal dasar perhitungan dari PPN. Nominal yang tertera pada Harga Satuan layanan tambahan adalah Nominal harga layanan tambahan akhir yang sudah ditambahkan dengan harga pajak yang berlaku. Pajak Ongkos Kirim Jika terdapat pajak pada ongkos kirim, maka harga DPP yang dimasukkan sebagai nominal harga negosiasi akan menjadi nominal dasar perhitungan dari PPN. Negosiasi ongkos kirim dapat diajukan jika PPK/PP memilih opsi menggunakan kurir penyedia. Nominal yang tertera pada Harga Ongkos Kirim adalah Nominal ongkos kirim akhir yang sudah ditambahkan dengan harga pajak yang berlaku. Silakan masukkan harga nego pada bagian "Negosiasi Pengiriman". Pembeli wajib melakukan negosiasi terhadap semua item pesanan pada pengajuan pertama negosiasi termasuk harga produk, layanan tambahan dan ongkos kirim kurir penyedia (jika ada). Pada pengajuan negosiasi berikutnya, pembeli dapat memilih item yang masih ingin dinegosiasi. Harga negosiasi yang diajukan oleh pembeli harus lebih kecil dari harga dasar yang tertera atau lebih kecil dari harga negosiasi terakhir yang diajukan penyedia (jika ada). Untuk dapat melanjutkan pemesanan, harga negosiasi produk tidak boleh kurang dari Rp 1 (satu rupiah). Layanan tambahan dan ongkos kirim kurir penyedia dapat dinego sampai Rp 0 (nol rupiah). Dalam hal ini, alur negosiasi tertera pada gambar di bawah ini. Berikut tahapan-tahapan untuk mengajukan negosiasi yaitu: Negosiasi pada Pengiriman Satu Lokasi Setelah memilih opsi "Ajukan Negosiasi" pada halaman checkout, PPK/PP akan lanjut ke proses negosiasi. Ada dua jenis pengiriman pesanan yang dapat dipilih PPK/PP yaitu pesanan langsung ke satu lokasi dan pesanan langsung ke banyak lokasi. Jika pesanan akan dikirimkan langsung ke satu lokasi, maka terdapat dua tab yang muncul pada halaman negosiasi yaitu negosiasi produk dan pengiriman. Kemudian, jika pesanan akan dikirimkan langsung ke banyak lokasi, maka terdapat tiga tab yang muncul pada halaman negosiasi yaitu negosiasi produk, pengiriman, dan pembayaran. Di bagian bawah kolom negosiasi harga produk, PPK/PP dapat melihat opsi yang bertuliskan "Anda dapat melihat acuan harga terjual disini". Silakan pilih opsi "acuan harga terjual disini" yang dapat di-klik sebagai referensi untuk melakukan penawaran negosiasi. PPK/PP akan diarahkan ke halaman informasi harga jual produk paling rendah dari semua pengajuan negosiasi terhadap produk sebelumnya ke satuan kerja lain. Setelah mengisi kolom penawaran negosiasi pada tab Negosiasi Produk, Silakan memilih opsi "Selanjutnya" untuk dapat melanjutkan penawaran negosiasi. Jika pesanan akan dikirimkan langsung ke satu lokasi, maka PPK/PP akan lanjut ke tab halaman negosiasi pengiriman. Silakan isi penawaran harga negosiasi biaya pengiriman pada kolom yang tersedia. Setelah memasukkan harga penawaran negosiasi biaya pengiriman, silakan pilih opsi "Ajukan Nego" untuk melanjutkan proses negosiasi kepada pihak penyedia. Apabila sudah memilih opsi tersebut, status detail pesanan akan berubah menjadi "Negosiasi diajukan Pembeli" yang mana PPK/PP sudah berhasil mengajukan penawaran harga terbaru kepada pihak penyedia. Apabila pesanan akan dikirimkan ke banyak lokasi pengiriman, setelah tab halaman negosiasi pengiriman, silakan pilih opsi "Selanjutnya" untuk masuk ke tab negosiasi pembayaran. Berikut beberapa tab yang muncul pada halaman negosiasi, yaitu: Apabila PPK/PP ingin mengubah pengaturan termin yang telah diatur sebelumnya, silakan pilih opsi "Ubah Pengaturan Termin". Setelah itu, akan muncul pop-up untuk Tentukan Termin Pembayaran pada setiap pengiriman. Pada pop-up tersebut, terdapat detail informasi mengenai termin pembayaran dan opsi "Atur Termin" untuk mengubah data termin yang telah diatur sebelumnya. Lalu, silakan pilih "Atur" untuk menyimpan perubahan data pengaturan termin pembayaran. Setelah penawaran negosiasi sudah sesuai, silakan pilih opsi "Ajukan Nego" untuk mengajukan penawaran negosiasi ke penyedia. Penyedia akan memberikan respons terkait dengan penawaran harga terbaru, yaitu: Selama proses negosiasi, baik Pembeli maupun Penyedia diberikan batas waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja untuk merespon negosiasi, jika tidak maka negosiasi akan secara otomatis dibatalkan oleh sistem dan statusnya akan berubah menjadi Batal Otomatis. PPK/PP dapat mengajukan harga baru kembali selama status negosiasi belum selesai. Pada saat PPK/PP memilih produk yang masuk kedalam kategori produk yang Turun Tayang atau tidak tayang, akan muncul informasi bahwa negosiasi tidak dapat dilakukan. Berikut beberapa kondisi Produk Turun Tayang setelah PPK/PP memilih opsi "Ajukan Harga Baru":Panduan Negosiasi untuk KL/PD
DAFTAR ISI
1. Cara Mengajukan Negosiasi untuk Pertama Kali
2. Negosiasi pada Pengiriman Banyak Lokasi
3. Negosiasi Gagal Dikarenakan Produk Turun Tayang
4. Cara Merespon Harga Nego Baru yang diajukan oleh Penyedia
5. Cara Menyetujui semua Harga yang diajukan Penyedia
0 Comments