Penetapan dan Penyampaian Renstra K/L: Tahapan Resmi Sesuai Ketentuan Nasional
Setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Perencanaan, Kementerian/Lembaga (K/L) wajib menetapkan rancangan Renstra K/L menjadi dokumen final melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga. Proses penetapan ini memiliki batas waktu yang jelas, yaitu paling lambat delapan bulan setelah RPJM Nasional diundangkan. Dengan adanya ketentuan ini, setiap K/L diharapkan segera menyelaraskan dokumen strategisnya agar program pembangunan dapat berjalan sesuai arah kebijakan nasional. Proses penetapan dan penyampaian Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) diatur secara tegas dalam Pasal 19 dan 20 Peraturan Presiden tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang merujuk pada RPJM Nasional sebagai pedoman utama pembangunan jangka menengah. Regulasi ini menekankan pentingnya keselarasan antara dokumen Renstra K/L dengan arah kebijakan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga setiap K/L memiliki panduan yang konsisten, akuntabel, dan sesuai standar nasional. Setelah ditetapkan, Renstra K/L tidak hanya berlaku secara internal. Dokumen tersebut harus disampaikan ke beberapa kementerian terkait, yaitu: Kementerian Perencanaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Penyampaian dilakukan dengan dua cara: Melalui surat resmi Menteri atau Kepala Lembaga. Mengunggah dokumen Renstra K/L ke dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L, agar dapat diakses secara transparan dan terdokumentasi secara nasional. Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan Renstra K/L paling lambat lima hari kerja setelah Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga diundangkan dalam Berita Negara. Ketentuan waktu ini memastikan seluruh dokumen perencanaan strategis tersedia tepat waktu untuk mendukung sinkronisasi pembangunan antar kementerian. Proses penetapan dan penyampaian Renstra K/L merupakan bagian krusial dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dengan mengikuti ketentuan Pasal 19 dan 20, pemerintah menjamin bahwa setiap Renstra K/L: Ditentukan tepat waktu sesuai RPJM Nasional. Disusun dalam format resmi sesuai standar nasional. Disampaikan secara transparan melalui KRISNA-RENSTRA K/L. Ketaatan terhadap prosedur ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk komitmen setiap K/L untuk menjaga konsistensi, akuntabilitas, dan efektivitas pembangunan nasional jangka menengah.Penetapan Renstra K/L oleh Kementerian/Lembaga
Dasar Hukum Penetapan Renstra K/L
Penyampaian Renstra K/L ke Kementerian Terkait
Batas Waktu Penyampaian Renstra K/L
Kesimpulan
0 Comments