Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Regulasi terbaru yang mengatur mengenai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, jenjang jabatan, dan pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ). Peraturan ini resmi mencabut dan menggantikan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020
Bagikan link ini: