PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

Peraturan ini ditetapkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas pada Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa. Standar kompetensi yang diatur mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Peraturan ini mendefinisikan standar kompetensi untuk jenjang jabatan keahlian yang terdiri dari Pengelola PBJ Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.

Bagikan link ini: