Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017: Skema Baru Penghitungan TKDN Ponsel, Komputer Genggam, dan Tablet Berbasis Inovasi

Regulasi ini mengatur ketentuan dan tata cara baru penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet. Peraturan ini mengakomodasi skema penghitungan berbasis manufaktur (hardware), berbasis aplikasi (software), serta skema berbasis pengembangan inovasi melalui investasi pendirian Pusat Inovasi dengan nilai investasi tertentu.

Bagikan link ini: