Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia resmi menerbitkan regulasi strategis guna memberdayakan sektor industri kecil melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022. Beleid ini mengatur secara rinci mengenai ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) khusus bagi industri kecil. Melalui peraturan ini, pemerintah memfasilitasi penghitungan mandiri nilai TKDN yang mencakup aspek bahan material, tenaga kerja, biaya pabrik, hingga pengembangan produk, serta penyediaan sertifikasi TKDN secara gratis melalui SIINas untuk mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri
Bagikan link ini: