
Reformasi TKDN dan BMP 2025: Sertifikasi TKDN Kini Lebih Cepat
Kementerian Perindustrian resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi ini diumumkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada tanggal 11 September dalam konferensi pers di Jakarta. Aturan baru ini sudah terbit, namun ada masa transisi selama 3 bulan dan mulai berlaku pada 12 Desember 2025. Permenperin No 35 Tahun 2025 mencabut Permenperin No. 16 Tahun 2011 dan Permenperin No. 46 Tahun 2022, serta menghadirkan reformasi menyeluruh guna mempermudah industri memperoleh sertifikasi TKDN dan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif. “Aturan baru ini adalah langkah besar deregulasi nasional. Kami ingin memperkuat daya saing industri, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan mendukung agenda besar Presiden Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita,” ungkap Agus. Reformasi TKDN dalam Permenperin 35/2025 menghadirkan sejumlah perubahan besar yang dirancang untuk mempermudah pelaku industri dan mendorong iklim investasi nasional, antara lain: Insentif diberikan hingga 20% bagi yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D). Jangka waktu sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang menjadi 5 tahun (sebelumnya 3 tahun). Sertifikasi TKDN melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dipangkas dari 22 hari kerja menjadi 10 hari, sementara sertifikasi TKDN untuk IKM dipercepat dari 5 hari menjadi 4 hari kerja. Perusahaan kini dapat memilih hingga 15 faktor penentu dengan nilai maksimal 15%. Faktor terbesar yang bernilai 4% meliputi penyerapan tenaga kerja, penambahan investasi baru, kemitraan dan penguatan rantai pasok, substitusi impor, penggunaan mesin dalam negeri, serta lokasi produksi. Besaran nilai TKDN dapat dicantumkan secara opsional pada label atau kemasan produk, sehingga memudahkan konsumen mengetahui tingkat kandungan dalam negeri. Kemenperin dapat memberikan fasilitas sertifikasi. Fasilitas dimaksud diberikan dalam bentuk pembiayaan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP yang dilakukan oleh LVI. LVI melakukan surveilans terhadap nilai TKDN Barang yang tercantum dalam Sertifikat TKDN. Surveilans dilakukan 1 kali dalam 5 tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sanksi Administratif akan diberikan kepada LVI dan Pelaku Usaha apabila melakukan kecurangan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri tersebut. Reformasi ini ditegaskan Agus sebagai langkah strategis yang lahir dari kebutuhan nyata industri dan arahan langsung presiden, dengan tujuan utama memperkuat arus investasi serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. “Reformasi TKDN ini adalah inisiatif murni pemerintah yang lahir dari arahan Presiden dan kebutuhan industri, bukan karena tekanan pihak manapun. Tujuannya jelas: menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mampu menjawab dinamika ekonomi nasional maupun global,” tegas Agus. Untuk informasi lebih lanjut terkait Permenperin No. 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan BMP, silakan mengunjungi link berikut: Permenperin No 35 Tahun 2025.Pokok Reformasi dalam Permenperin 35/2025
1. Insentif Investasi dan R&D
2. Jangka Waktu
3. Sertifikasi Lebih Cepat
4. Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
5. Pencantuman Nilai TKDN
6. Fasilitas Pengurusan TKDN dari Kemenperin
7. Surveilans TKDN
8. Sanksi
0 Comments