Panduan Lengkap Komponen Pembentuk Harga di INAPROC untuk PPK dan Penyedia
Dalam sistem INAPROC, pemahaman yang keliru terhadap komponen pembentuk harga dapat menimbulkan risiko administratif bagi PPK maupun penyedia. Harga yang ditayangkan di katalog elektronik bukan hanya angka sederhana, melainkan hasil dari berbagai komponen yang perlu dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel. Berdasarkan artikel resmi Pusat Bantuan INAPROC "Apa Informasi yang harus diisi pada kolom Harga Satuan pada Katalog Elektronik", harga satuan yang diisi penyedia adalah harga per unit produk yang belum termasuk pajak dan ongkos kirim. Kesalahpahaman mengenai hal ini sering terjadi dan berdampak signifikan pada kedua pihak. Bagi penyedia, memasukkan komponen pajak atau ongkos kirim ke dalam harga satuan dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam perhitungan sistem dan berpotensi menimbulkan selisih saat pembayaran. Sementara bagi PPK, memahami bahwa harga satuan masih perlu ditambah dengan komponen lain akan membantu menyusun HPS yang akurat dan sesuai dengan pagu anggaran. Pada halaman detail produk, pengguna dapat melihat informasi DPP (Dasar Pengenaan Pajak), nilai PPN sebesar sebelas persen, dan nilai PPnBM jika berlaku untuk produk tertentu. Pemisahan ini memungkinkan PPK menghitung estimasi anggaran dengan presisi, terutama dalam menentukan komponen yang masuk dalam HPS. Bagi penyedia, kejelasan komponen pajak membantu memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari potensi salah tafsir dalam pelaporan. Pada halaman detail produk memungkinkan PPK melihat dokumen rincian yang mencakup harga modal, overhead dan keuntungan, biaya pengemasan, biaya pengiriman, serta pajak. Dokumen ini berfungsi ganda dan sangat penting bagi kedua pihak. Penyedia dapat menggunakan dokumen ini sebagai alat pembelaan untuk menunjukkan bahwa harga telah disusun berdasarkan perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. PPK dapat memanfaatkannya sebagai alat klarifikasi dalam menilai kewajaran harga dan membandingkannya dengan standar industri, sehingga mempercepat proses evaluasi dan mengurangi potensi kesalahpahaman. Produk jasa tenaga kerja memiliki karakteristik khusus dengan pemisahan dua komponen biaya. Harga tayang produk merupakan biaya yang diterima tenaga kerja berupa gaji atau upah, sedangkan layanan tambahan adalah management fee yang diterima penyedia dan seringkali bertanda wajib dalam sistem. Kedua komponen ini memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Gaji atau upah mungkin tidak dikenakan pajak tertentu, namun management fee biasanya dikenakan pajak sesuai ketentuan. Penyedia perlu memahami pemisahan ini untuk menghindari error sistem dan memastikan perhitungan pajak yang akurat, sementara PPK perlu memperhitungkan kedua komponen dalam menyusun HPS jasa. Merujuk pada praktik umum penyusunan HPS dalam sistem pengadaan pemerintah, penentuan persentase overhead dan keuntungan perlu diselaraskan dengan prinsip kewajaran dan jenis pengadaan. Untuk barang atau jasa umum, keuntungan sepuluh persen dan overhead lima persen merupakan standar yang wajar. Pekerjaan konstruksi memperhitungkan total maksimal lima belas persen untuk keuntungan dan overhead. Jasa konsultansi menggunakan pendekatan berbeda dengan Biaya Langsung Personel yang mencakup gaji dasar, beban sosial, overhead, dan profit, serta Biaya Langsung Non-Personel yang dibayar sesuai pengeluaran riil. Pemahaman terhadap batasan ini membantu PPK menyusun HPS yang dapat dipertanggungjawabkan dan penyedia menetapkan harga yang kompetitif namun rasional. Berdasarkan ketentuan perpajakan dalam sistem pengadaan pemerintah, metode pembayaran yang dipilih berdampak langsung pada perhitungan pajak dan net penerimaan penyedia. Transaksi yang dibayarkan melalui Uang Persediaan memberikan insentif berupa tarif PPh 22 yang lebih rendah, yaitu nol koma lima persen dari nilai DPP, dibandingkan dengan metode pembayaran langsung. Penyedia perlu memperhitungkan perbedaan ini dalam menghitung nilai yang akan diterima setelah dipotong pajak, sementara PPK perlu memahami skema pembayaran untuk memberikan penjelasan yang tepat apabila terdapat pertanyaan mengenai nilai yang dibayarkan. Insentif ini juga berlaku untuk penyedia jasa logistik dalam transaksi menggunakan Uang Persediaan. Pemahaman komprehensif terhadap komponen pembentuk harga di INAPROC meminimalkan risiko administratif sejak tahap perencanaan hingga pembayaran. Pemanfaatan fitur sistem seperti menu Struktur Dasar Pembentukan Harga dan informasi pajak yang terpisah sangat membantu kedua belah pihak dalam menjalankan proses pengadaan yang transparan.Harga Satuan: Memahami Apa yang Termasuk dan Tidak Termasuk
Komponen Pajak: DPP, PPN, dan PPnBM dalam Sistem INAPROC
Struktur Dasar Pembentukan Harga: Dokumen Kunci yang Sering Terabaikan
Jasa Tenaga Kerja: Memahami Pemisahan Gaji dan Management Fee
Batasan Wajar Overhead dan Profit dalam Berbagai Jenis Pengadaan
Dampak Metode Pembayaran terhadap Perhitungan Pajak
Penutup
Sumber:
1. https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/9151463855375-Apa-Informasi-yang-harus-diisi-pada-kolom-Harga-Satuan-pada-Katalog-Elektronik
2. https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/8163385112335-Halaman-Detail-Produk
0 Comments