
Cara Mengajukan Permohonan Verifikasi TKDN dan BMP
Pengajuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah tahap awal yang wajib dilakukan perusahaan sebelum mendapatkan sertifikat resmi. Proses ini bertujuan untuk memastikan perhitungan nilai TKDN atau BMP yang diajukan pelaku usaha diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) agar hasilnya valid dan diakui dalam tender maupun regulasi pemerintah.
Dasar Hukum Pengajuan TKDN dan BMP
Dasar hukum terkait tata cara pengajuan permohonan tercantum dalam Pasal 28 Permenperin Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur mekanisme pengajuan, pemilihan proses, hingga jenis dokumen yang harus diunggah oleh pelaku usaha melalui SIINas.
Langkah Mengajukan Permohonan Verifikasi TKDN dan BMP
Berdasarkan ketentuan terbaru, pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi TKDN atau BMP perlu mengikuti beberapa tahapan:
- Melakukan pemilihan jenis penghitungan untuk nilai TKDN atau nilai BMP.
- Memilih pelaksanaan proses produksi sesuai mekanisme yang berlaku.
- Memilih perusahaan industri jika proses produksi dikerjasamakan dengan pihak lain.
- Memilih LVI (Lembaga Verifikasi Independen) yang akan melakukan verifikasi.
- Mengunggah dokumen pendukung melalui SIINas.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan
Dalam pengajuan sertifikasi, beberapa dokumen wajib disiapkan oleh pelaku usaha, antara lain:
- Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran data dan dokumen.
- Surat komitmen kesiapan untuk dilakukan penghitungan dan verifikasi TKDN/BMP yang dicetak melalui SIINas.
- Dokumen hasil perhitungan mandiri nilai TKDN dan/atau nilai BMP.
- Dokumen perjanjian kerja sama produksi bila pengajuan dilakukan oleh pelaku usaha yang bermitra dengan perusahaan industri untuk memproduksi barang.
- Dokumen perjanjian pelaksanaan pekerjaan bila pengajuan terkait TKDN Jasa Industri atau gabungan Barang dan Jasa.
Kesimpulan
Proses pengajuan TKDN dan BMP 2025 kini semakin mudah karena seluruh mekanisme dilakukan secara elektronik melalui SIINas. Pelaku usaha hanya perlu memilih jenis penghitungan, menentukan mekanisme produksi, memilih LVI, dan menyiapkan dokumen yang diwajibkan.
Dengan mengikuti ketentuan dalam Pasal 28 Permenperin 35/2025, perusahaan dapat mempercepat proses sertifikasi TKDN dan BMP, meningkatkan kepercayaan dalam tender pemerintah, serta memperkuat daya saing industri dalam negeri.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai regulasi terbaru, Alatan Asasta Indonesia menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan TKDN, mulai dari penyusunan dokumen, pendampingan teknis, hingga percepatan sertifikasi TKDN dan BMP.
Bersama kami, bisnis Anda lebih siap bersaing di pasar pengadaan pemerintah.
Alatan Indonesia, ahlinya bisnis pemerintah.
0 Comments