
Cara Menghitung Nilai TKDN Barang Berdasarkan Komponen Utama
Formula Baru Perhitungan TKDN
Daftar Isi
Kementerian Perindustrian melalui Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 menetapkan formula baru dalam menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan memperjelas mekanisme perhitungan berdasarkan komponen utama, yaitu bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, serta biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
Secara khusus, Pasal 5 menekankan penghitungan pada faktor bahan atau material langsung, baik yang sudah memiliki Sertifikat TKDN maupun yang belum. Mekanisme ini menjadi acuan resmi bagi pelaku usaha untuk menentukan nilai TKDN barang, yang berperan penting dalam sertifikasi dan peluang mengikuti tender pemerintah.
Cara Menghitung TKDN Bahan atau Material Langsung
Menurut Pasal 5 ayat (1), penghitungan TKDN untuk bahan atau material langsung dilakukan dengan:
- Mengalikan nilai TKDN dari masing-masing komponen utama dengan proporsi penggunaannya dalam menghasilkan satu unit barang.
- Menjumlahkan seluruh hasil perkalian untuk mendapatkan nilai TKDN akhir.
Dengan metode ini, semakin besar penggunaan material lokal, semakin tinggi nilai TKDN yang dihasilkan.
Komponen Utama dengan Sertifikat TKDN
Apabila komponen utama memiliki Sertifikat TKDN, maka nilai yang diperhitungkan adalah sebagai berikut:
- 100% → jika nilai TKDN lebih dari 80%
- 80% → jika nilai TKDN antara 60–80%
- 60% → jika nilai TKDN antara 40–60%
- 40% → jika nilai TKDN antara 25–40%
- 25% → jika nilai TKDN kurang dari 25%
Komponen Utama Tanpa Sertifikat TKDN
Jika komponen utama belum memiliki sertifikat, perhitungan dilakukan dengan ketentuan berikut:
- 100% → bila diproduksi oleh perusahaan industri di dalam negeri dengan seluruh bahan baku lokal, atau diperoleh langsung dari sumber daya alam dalam negeri.
- 25% → bila diproduksi oleh perusahaan industri dalam negeri tetapi bahan bakunya tidak sepenuhnya lokal.
- 0% → bila komponen utama tidak diproduksi di dalam negeri.
Dampak Strategis Bagi Industri
Implementasi aturan baru Pasal 5 ini akan berdampak langsung pada:
-
Peningkatan Daya Saing Produk Lokal
Produk dengan kandungan lokal yang tinggi akan lebih unggul dalam penilaian tender pemerintah, sehingga mendorong perusahaan untuk mengutamakan penggunaan material dari dalam negeri. -
Mendorong Kolaborasi dengan Pemasok Lokal
Perusahaan manufaktur akan terdorong untuk membangun rantai pasok yang lebih kuat bersama pemasok lokal agar nilai TKDN mereka meningkat. -
Transparansi dan Kepastian Regulasi
Formula baru memberikan kepastian hukum dalam proses sertifikasi TKDN, mengurangi potensi perbedaan interpretasi antar pelaku usaha maupun lembaga penilai. -
Akses Lebih Besar ke Tender Pemerintah
Produk dengan nilai TKDN tinggi memenuhi salah satu syarat utama untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang setiap tahunnya bernilai triliunan rupiah. -
Pertumbuhan Industri Nasional
Semakin banyak perusahaan yang mengadopsi komponen dalam negeri, semakin besar kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemandirian industri nasional.
Dengan diberlakukannya Permenperin No. 35 Tahun 2025, pelaku industri kini memiliki panduan yang lebih jelas dan terukur dalam menghitung TKDN. Langkah ini diharapkan bukan hanya memperkuat posisi produk lokal, tetapi juga memberikan keunggulan strategis dalam menghadapi kompetisi global.
Untuk memastikan perhitungan TKDN berjalan akurat sekaligus mempercepat proses sertifikasi, Alatan Asasta Indonesia siap mendampingi bisnis Anda mulai dari pemetaan komponen hingga penerbitan sertifikat resmi.
Bersama kami, perusahaan Anda dapat lebih percaya diri bersaing di pasar pengadaan pemerintah.
Alatan Indonesia, ahlinya bisnis pemerintah.
0 Comments