
Cara Menghitung Nilai TKDN Gabungan Barang dan Jasa 2025
Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) gabungan Barang dan Jasa diatur secara resmi dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 Pasal 18–20. Aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam menentukan nilai TKDN pada proyek yang melibatkan barang fisik sekaligus jasa pendukung.
Secara sederhana, TKDN gabungan adalah gabungan dari nilai TKDN Barang dan Jasa berdasarkan proporsi nilai perolehannya. Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan perhitungan dilakukan secara transparan dan sesuai standar, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam sertifikasi maupun evaluasi tender pemerintah.
Bagaimana Cara Menghitung TKDN Gabungan Barang dan Jasa?
Pasal 18 ayat (1) menjelaskan bahwa nilai TKDN gabungan diperoleh dengan rumus:
TKDN Gabungan = (TKDN Barang × Proporsi Nilai Barang) + (TKDN Jasa × Proporsi Nilai Jasa)
Perhitungan dilakukan hingga lokasi pengerjaan proyek dan berlaku untuk setiap kegiatan yang melibatkan gabungan barang dan jasa.
Contoh perhitungan:
- TKDN Barang = 40% dengan proporsi 60%
- TKDN Jasa = 70% dengan proporsi 40%
Maka nilai TKDN gabungan:
(40% × 60%) + (70% × 40%) = 52%
Bagaimana Jika Barang yang Digabung Lebih dari Satu Jenis?
Mengacu pada Pasal 19, jika proyek melibatkan beberapa jenis barang, maka penghitungan dilakukan dengan cara mengalikan TKDN masing-masing barang dengan proporsi nilainya, lalu dijumlahkan.
Contoh kasus:
- Mesin A: TKDN 45%, proporsi 50%
- Mesin B: TKDN 60%, proporsi 30%
- Mesin C: TKDN 20%, proporsi 20%
Perhitungan:
(45% × 50%) + (60% × 30%) + (20% × 20%) = 44,5%
Kesimpulan
Perhitungan TKDN Gabungan Barang dan Jasa 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 18–20 Permenperin 35/2025 memberikan formula yang jelas, adil, dan transparan. Baik untuk proyek yang melibatkan gabungan barang dan jasa maupun beberapa jenis barang, mekanisme ini menjadi dasar penting dalam sertifikasi TKDN dan evaluasi tender pemerintah.
0 Comments