iPhone 17 Kantongi Sertifikat TKDN 40% — Siap Masuk Pasar Indonesia


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk empat tipe iPhone terbaru. Keempatnya dinyatakan lolos dengan nilai TKDN sebesar 40%, menjadikan produk ini siap melangkah ke tahap berikutnya sebelum dijual resmi di Indonesia.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, mengungkapkan bahwa sertifikat TKDN untuk iPhone 17 series — termasuk iPhone 17, iPhone 17 Pro, iPhone 17 Pro Max, dan iPhone 17 Air — telah diterbitkan pada Kamis, 11 September 2025. Dengan begitu, Apple tinggal menuntaskan izin Postel di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelum dapat meluncurkan produk ini di pasar Indonesia pada awal Oktober 2025.

Fakta bahwa Apple, salah satu raksasa teknologi dunia, mampu memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40% membuktikan bahwa regulasi ini bukanlah penghalang, melainkan peluang strategis. Jika iPhone 17 saja bisa lolos TKDN, produk lokal pun berpeluang mengikuti jejak yang sama. Sertifikasi TKDN kini menjadi salah satu kunci masuk ke ekosistem pengadaan pemerintah dan memperkuat posisi di pasar nasional.

Melengkapi sertifikasi TKDN bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga strategi untuk memperluas pangsa pasar dan memperkuat daya saing bisnis Anda. Alatan Indonesia, sebagai ahli bisnis pemerintah, siap mendampingi setiap tahap — mulai dari penyusunan dokumen, perhitungan komponen, hingga proses verifikasi.

Jika brand kelas dunia seperti Apple telah mengambil langkah ini, mengapa produk Anda belum? Dari contoh Apple, kita belajar bahwa TKDN bukan hanya kewajiban administratifmelainkan instrumen penting untuk memenangkan kesempatan besar dalam pengadaan dan pasar domestik.

Jangan tunggu pesaing lebih dulu melangkah. Konsultasikan dengan tim ahli kami dan jadikan produk Anda lebih dekat ke peluang besar dalam pengadaan pemerintah.