Laporan Verifikasi TKDN untuk Pelaku Usaha Gabungan Barang dan Jasa
Pelaku usaha gabungan barang dan jasa adalah badan usaha yang dalam proses bisnisnya menghasilkan produk dan layanan sekaligus, misalnya proyek konstruksi yang melibatkan penyediaan material (barang) sekaligus tenaga kerja dan keahlian (jasa). Karena sifatnya yang campuran, perhitungan TKDN pada pelaku usaha jenis ini membutuhkan detail yang lebih kompleks agar kontribusi dalam negeri dapat terukur secara adil. Selain itu, terdapat kategori lain yaitu pelaku usaha yang bekerja sama dengan perusahaan industri untuk memproduksi barang. Mereka tidak memproduksi barang sendiri, melainkan menggandeng perusahaan industri lokal untuk memenuhi kebutuhan produksi, sehingga tetap dihitung kontribusinya dalam TKDN. Aturan mengenai laporan verifikasi TKDN untuk pelaku usaha gabungan barang dan jasa diatur dalam Pasal 33 Permenperin Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan komponen yang wajib dicantumkan dalam laporan verifikasi agar transparansi, akuntabilitas, dan standar sertifikasi TKDN dapat terjamin. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf c, laporan hasil verifikasi TKDN untuk pelaku usaha gabungan barang dan jasa paling sedikit mencakup: Identitas perusahaan: nama, alamat, nomor perizinan berusaha, lokasi pekerjaan, hingga nama verifikator. Detail pelaksanaan verifikasi: tanggal pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, serta foto kunjungan dengan tagging lokasi. Informasi usaha: klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) dan data tenaga kerja. Rincian gabungan barang dan jasa: jenis, spesifikasi, material yang digunakan, foto peralatan kerja, dan foto hasil pekerjaan. Hasil verifikasi: penghitungan nilai TKDN serta dokumen pendukung. Sedangkan bagi pelaku usaha yang bekerja sama dengan perusahaan industri untuk memproduksi barang, laporan TKDN juga wajib mencantumkan: Identitas kedua belah pihak (pelaku usaha dan perusahaan industri mitra). Informasi pabrik dan kapasitas produksi perusahaan industri. Rincian barang: jenis, tipe, spesifikasi, merek, HS Code 8 digit, foto, dan kelompok barang. Hasil perhitungan nilai TKDN berikut dokumen pendukung resmi. Laporan verifikasi TKDN bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan alat strategis untuk: Membuktikan kontribusi nyata terhadap industri dalam negeri. Memperoleh sertifikat TKDN yang menjadi syarat penting dalam tender pemerintah maupun BUMN. Memberikan transparansi dan kredibilitas dalam proses audit serta pengadaan barang/jasa. Memperkuat posisi bisnis di pasar nasional yang semakin kompetitif. Laporan hasil verifikasi TKDN bagi pelaku usaha gabungan barang dan jasa, termasuk mereka yang bekerja sama dengan perusahaan industri, merupakan komponen penting dalam sertifikasi TKDN. Diatur secara jelas dalam Pasal 33 Permenperin 35/2025, laporan ini mencatat identitas perusahaan, detail verifikasi, rincian gabungan barang dan jasa, serta hasil perhitungan kontribusi dalam negeri. Dengan laporan yang lengkap dan sesuai aturan, pelaku usaha dapat memperluas peluang bisnis sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional.Laporan hasil verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) setelah melakukan pemeriksaan terhadap kontribusi dalam negeri dalam barang, jasa, maupun gabungan keduanya. Bagi pelaku usaha yang menghasilkan gabungan barang dan jasa, laporan ini menjadi bukti sah bahwa aktivitas usaha telah sesuai dengan ketentuan TKDN dan layak mendapatkan sertifikasi.
Pelaku Usaha Gabungan Barang dan Jasa
Dasar Hukum Laporan Verifikasi TKDN Gabungan Barang dan Jasa
Isi Laporan Verifikasi TKDN untuk Gabungan Barang dan Jasa
Pentingnya Laporan Verifikasi TKDN bagi Pelaku Usaha Gabungan
Kesimpulan
0 Comments