Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Mekanisme Perubahan Renstra K/L: Proses, Tahapan, dan Ketentuan Hukum

Perubahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) merupakan hal yang diperbolehkan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 26 sampai Pasal 29 Peraturan Presiden tentang Renstra K/L, yang menjelaskan mekanisme mulai dari pengajuan usulan perubahan hingga penetapannya. Ketentuan ini dirancang agar setiap perubahan tetap konsisten dengan RPJMN, regulasi nasional, serta tetap fleksibel dalam merespons dinamika kebijakan dan hasil evaluasi kinerja.

Tahapan Pengajuan Usulan Perubahan 

Proses perubahan Renstra K/L diawali dengan pengajuan usulan perubahan oleh Kementerian/Lembaga kepada Kementerian Perencanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1). Usulan tersebut kemudian ditelaah oleh Kementerian Perencanaan dengan dua kemungkinan hasil, yaitu diterima atau ditolak (Pasal 26 ayat (3)). Jika ditolak, Kementerian Perencanaan wajib memberikan alasan tertulis kepada Kementerian/Lembaga (Pasal 26 ayat (5)). Sebaliknya, jika usulan diterima, maka proses berlanjut ke Pertemuan Dua Pihak.

Pertemuan Dua Pihak dan Koordinasi 

Apabila usulan diterima, maka sesuai Pasal 26 ayat (4), Kementerian Perencanaan bersama Kementerian/Lembaga menyelenggarakan Pertemuan Dua Pihak untuk membahas substansi perubahan. Pertemuan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1).

Jika perubahan berdampak pada kerangka pendanaan, maka Kementerian Keuangan juga dilibatkan (Pasal 27 ayat (2)). Bahkan, apabila diperlukan, pihak lain dapat turut diundang (Pasal 27 ayat (3). Substansi pembahasan mencakup penerjemahan kebijakan nasional ke dalam Renstra K/L atau penyesuaian struktur data dan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4).

Hasil Pertemuan Dua Pihak 

Pertemuan Dua Pihak menghasilkan dua kemungkinan kesepakatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat (1). Pertama, kesepakatan untuk mengubah muatan Renstra K/L. Dalam hal ini, Kementerian/Lembaga wajib melakukan perbaikan dokumen Renstra dan menyerahkannya kembali untuk mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan (Pasal 28 ayat 5–6). Kedua, kesepakatan untuk tidak mengubah Renstra, sehingga dokumen yang sudah berlaku tetap digunakan (Pasal 28 ayat 7).

Semua hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara Pertemuan Dua Pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2). Dokumen ini menjadi bukti sah sekaligus dasar hukum dalam tindak lanjut perubahan Renstra K/L.

Penetapan Perubahan Renstra K/L 

Tahap akhir adalah penetapan perubahan Renstra K/L. Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1), mekanisme penyampaian surat persetujuan Kementerian Perencanaan atas muatan rancangan Renstra berlaku secara mutatis mutandis untuk perubahan Renstra. Artinya, prosedurnya sama dengan mekanisme pada tahap penyusunan awal. Setelah mendapatkan persetujuan, Kementerian/Lembaga menetapkan perubahan Renstra K/L melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2).

Kesimpulan

Mekanisme perubahan Renstra K/L yang diatur dalam Pasal 26–29 memberikan keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas perencanaan. Prosesnya menjamin bahwa setiap perubahan tetap sejalan dengan RPJMN, regulasi nasional, serta kerangka pendanaan negara. Di sisi lain, tahapan ini memberikan ruang bagi Kementerian/Lembaga untuk menyesuaikan strategi mereka berdasarkan evaluasi kinerja maupun kebijakan terbaru. Dengan mekanisme yang sistematis dan berbasis hukum, perubahan Renstra K/L menjadi instrumen penting dalam menjaga arah pembangunan nasional yang adaptif dan akuntabel.



0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *