Membangun Benteng Akuntabilitas di Era E-Katalog v.6: Agus Arif Rakhman Bedah Strategi Pengadaan yang Aman Audit
JAKARTA, 30 Januari 2026 – Di tengah transformasi digital pengadaan pemerintah yang semakin pesat, Alatan Indonesia sukses menggelar webinar eksklusif bertajuk "The E-Purchasing Fortress: Peta Jalan & Benteng Akuntabilitas" pada Kamis, 29 Januari 2026. Acara ini menghadirkan pakar pengadaan nasional, Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp., yang membedah tuntas strategi bertahan dan menyerang dalam ekosistem E-Katalog v.6.
Poin Kunci: Dari Intuisi Menuju Bukti Empiris
Webinar ini menyoroti beberapa terobosan metodologi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan:
Metode Fair Value Range (FVR): Meninggalkan cara lama menggunakan rata-rata harga yang rentan bias. Agus memperkenalkan rumus Median ± (2 x MAD) untuk menentukan kewajaran harga yang tahan banting terhadap audit.
Matriks 5D+1: Filter mutlak dalam pemilihan penyedia yang mencakup 5 Dimensi (Spesifikasi, Volume, Layanan, Waktu, Lokasi) ditambah 1 Validator kunci, yaitu Portofolio/Pengalaman.
Strategi Bundling & All-in: Menghindari biaya tersembunyi (hidden costs) dengan mewajibkan harga tayang di E-Katalog sudah termasuk instalasi, pengiriman, dan pajak, sehingga yang dibeli adalah barang siap pakai.
Isu Pajak Non-PKP: Menjawab kebingungan di lapangan, ditegaskan bahwa vendor Non-PKP (omzet di bawah Rp4,8 Miliar) tidak boleh dipungut PPN, kecuali untuk transaksi barang "nilai lain" tertentu seperti pulsa atau token listrik sesuai PMK terbaru.
Sesi Tanya Jawab: Solusi Atas Kegelisahan Lapangan
Antusiasme peserta terlihat tinggi dalam sesi tanya jawab yang membahas kasus-kasus riil di lapangan. Berikut adalah rangkuman pertanyaan krusial dari peserta beserta jawaban yang disarikan dari materi narasumber:
1. Mengapa E-Purchasing Adalah Sahabat Terbaik PPK?
Pertanyaan: Mengapa harus repot E-Purchasing jika Pengadaan Langsung (PL) manual dirasa lebih "mudah" dan ada "titipan" (fee)? (Henny Fitri Azhar, Pemprov Riau)
Jawaban: Agus Arif Rakhman mengingatkan keras soal Zona Merah Gratifikasi. Memilih metode manual demi fee adalah pintu gerbang menuju pidana. E-Purchasing justru adalah "sahabat" yang melindungi PPK. Mengapa? Karena jejak digitalnya (traceability) jelas dan transparan. Jika ingin tidur nyenyak dan aman dari pidana, E-Purchasing dengan negosiasi yang terdokumentasi adalah benteng pertahanan terbaik Anda, bukan PL manual yang rawan celah.
2. Jurus "Beli Output" Agar Aman dari Temuan
Pertanyaan: Bagaimana menjawab pemeriksa jika realisasi TKDN rendah karena kita mengejar kualitas (output)? (Henny Fitri Azhar, Pemprov Riau)
Jawaban: Gunakan perisai "7 Layer Keputusan Benteng P3DN". Kuncinya: Justifikasi berbasis fungsi. Contoh: Anda butuh laptop untuk rendering video berat, tapi produk TKDN tinggi yang tersedia speknya tak memadai.
Di sinilah peran dokumen perencanaan. "Beli Output, Bukan Input." Jika produk dalam negeri belum sanggup memenuhi fungsi kritis tersebut, regulasi memperbolehkan opsi lain selama argumen teknisnya tertulis logis. Ini bukan pelanggaran, melainkan pemenuhan kebutuhan negara.
3. Adu Merek atau Adu Solusi?
Pertanyaan: Apakah dalam Mini-Kompetisi merek yang diadu harus sama? (Rbrothers 1981)
Jawaban: Justru disarankan berbeda! Mini-kompetisi bukan ajang fanatisme merek, melainkan ajang mencari value for money. Sesuai konsep "Arsitektur Spektek Modern", yang Anda kunci adalah Parameter Kebutuhan Dasar (Floor).
Selama berbagai merek tersebut mampu memenuhi spesifikasi minimal yang Anda tetapkan, biarkan mereka bertarung memberikan harga dan layanan terbaik. Ini membuktikan Anda objektif dan tidak menyeting pengadaan.
4. Cara Cerdas Menghapus "Biaya Siluman" dan Kebingungan Pajak
Pertanyaan: Pengadaan barang plus instalasi, harganya pisah atau gabung? Bagaimana pajaknya? (Chasiregar)
Jawaban: Sangat disarankan menggunakan Bundling Strategy atau harga All-in. Negosiasikan harga tayang yang sudah mencakup unit, ongkos kirim, instalasi, hingga pelatihan. Ini menutup celah munculnya "biaya siluman" yang sering jadi temuan di kemudian hari.
Soal pajak, rumusnya simpel: Penyedia Non-PKP = Nol PPN (kecuali barang tertentu). Penyedia PKP = PPN Normal. Jangan sampai salah potong!
0 Comments