Mengenal Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025: Panduan Baru untuk Renstra
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2025 sebagai panduan penting dalam merencanakan pembangunan. Aturan ini ditujukan khusus untuk semua kementerian dan lembaga agar program kerja mereka (Rencana Strategis/Renstra dan Rencana Kerja/Renja) sejalan dengan tujuan besar bangsa, yaitu mewujudkan "Indonesia Emas 2045". Perpres ini secara resmi mencabut Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Republik Indonesia Tahun 2023 dan menjadi satu-satunya pedoman utama yang berlaku. Perpres No 80 tahun 2025 bukanlah aturan yang berdiri sendiri. Melainkan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Ini membuat Perpres 80/2025 menjadi alat operasional yang memastikan tujuan jangka panjang negara diterjemahkan menjadi aksi nyata. Sederhananya, Perpres ini menjadi jembatan antara visi besar negara dengan rencana kerja harian setiap kementerian. Dengan begitu, setiap langkah yang diambil oleh kementerian akan selalu terhubung dan mendukung pencapaian visi nasional, yang juga bertujuan agar tidak ada program yang berjalan sendiri-sendiri, sehingga semua bisa bekerja sama secara sinergis. Agar Rencana Strategis anda sejalan dengan cita cita "Indonesia Emas 2045" dibutuhkan perencanaan yang terarah, terukur, dan sesuai regulasi. Alatan Asasta Indonesia menyediakan jasa konsultasi dan penyusunan Renstra dan memastikan setiap langkah perencanaan akan selaras dengan RPJPN, RPJMN, dan kebutuhan instansi Anda untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan sejalan dengan Perpres no 80 Tahun 2025 Dasar Hukum dan Peran Penting Perpres No 80 Tahun 2025
Apa Saja Poin Penting dalam Perpres no 80 Tahun 2025?
1. Penyelarasan dengan Visi Presiden
Setiap kementerian diwajibkan menyusun programnya sesuai dengan visi dan misi Presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Bahkan, indikator-indikator dari RPJMN harus dimasukkan secara jelas dalam Renstra setiap kementerian.
2. Perencanaan yang Lebih Kuat
Perpres 80/2025 membuat Rencana Kerja (Renja) tahunan menjadi lebih penting. Renja kini menjadi dasar yang lebih kuat untuk urusan anggaran, pertanggungjawaban, pengawasan, evaluasi, dan sistem informasi pembangunan.
3. Fokus pada Hasil dan Akuntabilitas
Setiap rencana kerja harus dilengkapi dengan target yang jelas, baik itu hasil akhir (outcome) maupun hasil kegiatan (output). Ini didukung dengan perkiraan pendanaan di masa depan. Tujuannya agar uang yang dikeluarkan pemerintah bisa diukur hasilnya, sehingga semuanya lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
4. Manajemen Risiko Pembangunan
Kementerian juga harus memikirkan potensi risiko yang bisa menghambat proyek. Perpres ini mengharuskan mereka mengidentifikasi dan mencari cara untuk mengatasi risiko tersebut sejak awal.
5. Penyederhanaan Proses
Aturan ini juga berusaha menyederhanakan alur kerja birokrasi, terutama setelah ada surat edaran bersama dari Kementerian PPN dan Kementerian Keuangan.
6. Kesinambungan Pembangunan
Filosofi di balik Perpres ini adalah untuk menciptakan kesinambungan yang kuat antara perencanaan jangka panjang (RPJPN), jangka menengah (RPJMN), dan perencanaan tahunan (RKP). Ini memastikan pembangunan terus berjalan, tidak terhenti hanya karena pergantian kepemimpinan.
Pelaksanaan dan Tantangan Perpres No 80 Tahun 2025
Penerapan Perpres ini didukung penuh oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang aktif memberikan sosialisasi dan materi panduan. Namun, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi, seperti:
Singkatnya, Perpres no 80 Tahun 2025 adalah langkah penting pemerintah untuk memastikan pembangunan Indonesia berjalan terarah, efektif, dan bisa dipertanggungjawabkan. Walaupun ada tantangan, aturan ini diharapkan bisa menjadi fondasi kuat untuk mencapai cita-cita "Indonesia Emas 2045".
Jadwalkan konsultasi Anda bersama kami.
0 Comments