Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Muatan dan Tahapan Penyusunan Renstra Kementerian/Lembaga Tahun 2025

Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No 80 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga (K/L). Peraturan terbaru 2025 ini menegaskan bahwa seluruh Renstra K/L harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sehingga arah pembangunan nasional dapat berjalan konsisten, terukur, dan akuntabel.

Muatan Renstra K/L

Berdasarkan pasal 3 dari Perpres 80 Tahun 2025, setiap Kementerian/Lembaga wajib menyusun Renstra dengan mengacu pada RPJMN. Renstra K/L tersebut harus memuat elemen pokok, yaitu:

  • Visi dan Misi sesuai mandat dan arah pembangunan.
  • Tujuan dan Sasaran Strategis yang jelas serta terukur.
  • Strategi dan Kebijakan untuk mencapai sasaran.
  • Program dan Kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing K/L.

Selain itu, Renstra juga wajib memuat:

  • Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan.
  • Indikator Kinerja dan Target Kinerja yang terukur.
  • Kerangka pendanaan yang bersumber dari APBN maupun alternatif pendanaan lainnya.

Dengan struktur ini, Renstra K/L berfungsi sebagai dokumen strategis sekaligus instrumen manajemen pembangunan nasional.

Tahapan Penyusunan Renstra K/L

Berdasarkan pasal 7 dalam Perpres No 80 Tahun 2025, penyusunan Renstra Kementerian/Lembaga dilakukan secara bertahap dan sistematis. Tahapan tersebut meliputi:

  1. Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra K/L
    • Berbasis kajian akademik, analisis teknis, dan evaluasi kinerja periode sebelumnya.
  2. Penyusunan Rancangan Renstra K/L
    • Merumuskan visi, misi, strategi, program, dan sasaran sesuai RPJMN.
  3. Penelaahan Rancangan Renstra K/L
    • Melibatkan proses sinkronisasi antar-K/L untuk menjaga konsistensi kebijakan.
  4. Penyesuaian Rancangan Renstra K/L
    • Disesuaikan dengan hasil penelaahan dan arahan Presiden.
  5. Persetujuan Rancangan Renstra K/L
    • Tahap final sebelum ditetapkan sebagai dokumen resmi Renstra.

Tahapan ini memastikan penyusunan Renstra K/L berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta konsisten dengan arah RPJMN 2025–2029.

Implikasi Peraturan Terbaru 2025 bagi Pemerintahan

Diterapkannya Perpres No 80 Tahun 2025 memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain:

  • Sinkronisasi Pembangunan Nasional Seluruh Kementerian/Lembaga menyusun Renstra dengan arah dan prioritas yang sama, sesuai RPJMN 2025–2029.
  • Peningkatan Akuntabilitas Dengan indikator kinerja yang terukur, pencapaian pembangunan dapat dinilai secara objektif.
  • Efisiensi Penggunaan Anggaran Adanya kerangka pendanaan yang jelas mendorong penggunaan APBN secara efektif dan tepat sasaran.
  • Keterpaduan Kebijakan Proses penelaahan dan penyesuaian antar-K/L mengurangi tumpang tindih program dan kegiatan.
  • Peningkatan Transparansi Penyusunan yang partisipatif membuka ruang dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan adanya peraturan ini, Renstra Kementerian/Lembaga tidak lagi sekadar dokumen formal, melainkan menjadi roadmap strategis yang memastikan setiap kebijakan, program, dan kegiatan benar-benar mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *