Muatan dan Tahapan Penyusunan Renstra Kementerian/Lembaga Tahun 2025
Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No 80 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga (K/L). Peraturan terbaru 2025 ini menegaskan bahwa seluruh Renstra K/L harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sehingga arah pembangunan nasional dapat berjalan konsisten, terukur, dan akuntabel.
Muatan Renstra K/L
Berdasarkan pasal 3 dari Perpres 80 Tahun 2025, setiap Kementerian/Lembaga wajib menyusun Renstra dengan mengacu pada RPJMN. Renstra K/L tersebut harus memuat elemen pokok, yaitu:
- Visi dan Misi sesuai mandat dan arah pembangunan.
- Tujuan dan Sasaran Strategis yang jelas serta terukur.
- Strategi dan Kebijakan untuk mencapai sasaran.
- Program dan Kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing K/L.
Selain itu, Renstra juga wajib memuat:
- Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan.
- Indikator Kinerja dan Target Kinerja yang terukur.
- Kerangka pendanaan yang bersumber dari APBN maupun alternatif pendanaan lainnya.
Dengan struktur ini, Renstra K/L berfungsi sebagai dokumen strategis sekaligus instrumen manajemen pembangunan nasional.
Tahapan Penyusunan Renstra K/L
Berdasarkan pasal 7 dalam Perpres No 80 Tahun 2025, penyusunan Renstra Kementerian/Lembaga dilakukan secara bertahap dan sistematis. Tahapan tersebut meliputi:
-
Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra K/L
- Berbasis kajian akademik, analisis teknis, dan evaluasi kinerja periode sebelumnya.
-
Penyusunan Rancangan Renstra K/L
- Merumuskan visi, misi, strategi, program, dan sasaran sesuai RPJMN.
-
Penelaahan Rancangan Renstra K/L
- Melibatkan proses sinkronisasi antar-K/L untuk menjaga konsistensi kebijakan.
-
Penyesuaian Rancangan Renstra K/L
- Disesuaikan dengan hasil penelaahan dan arahan Presiden.
-
Persetujuan Rancangan Renstra K/L
- Tahap final sebelum ditetapkan sebagai dokumen resmi Renstra.
Tahapan ini memastikan penyusunan Renstra K/L berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta konsisten dengan arah RPJMN 2025–2029.
Implikasi Peraturan Terbaru 2025 bagi Pemerintahan
Diterapkannya Perpres No 80 Tahun 2025 memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain:
- Sinkronisasi Pembangunan Nasional Seluruh Kementerian/Lembaga menyusun Renstra dengan arah dan prioritas yang sama, sesuai RPJMN 2025–2029.
- Peningkatan Akuntabilitas Dengan indikator kinerja yang terukur, pencapaian pembangunan dapat dinilai secara objektif.
- Efisiensi Penggunaan Anggaran Adanya kerangka pendanaan yang jelas mendorong penggunaan APBN secara efektif dan tepat sasaran.
- Keterpaduan Kebijakan Proses penelaahan dan penyesuaian antar-K/L mengurangi tumpang tindih program dan kegiatan.
- Peningkatan Transparansi Penyusunan yang partisipatif membuka ruang dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan adanya peraturan ini, Renstra Kementerian/Lembaga tidak lagi sekadar dokumen formal, melainkan menjadi roadmap strategis yang memastikan setiap kebijakan, program, dan kegiatan benar-benar mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
0 Comments