Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

E-Katalog & E-Purchasing 2025: Panduan Resmi Masuk Sistem Pengadaan Pemerintah

Transformasi digital dalam sistem belanja negara telah memasuki babak paling strategis. E-Katalog dan E-Purchasing kini menjadi pintu utama dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jika sebelumnya tender terbuka dan prosedur manual menjadi hambatan utama bagi penyedia, kini hampir semua proses berpindah ke sistem digital yang terintegrasi. Perubahan ini tidak hanya bersifat efisiensi—melainkan juga sudah menjadi kewajiban hukum bagi instansi pemerintah.

Bagi pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar pengadaan nasional, memahami E-Katalog dan E-Purchasing adalah syarat mutlak. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah.

1. Apa Itu E-Katalog?

E-Katalog adalah katalog elektronik resmi milik pemerintah yang dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Di sinilah instansi pemerintah melakukan pencarian, perbandingan, dan pemilihan produk atau jasa dari penyedia yang sudah terdaftar.

Platform ini menyediakan informasi lengkap mengenai:

  • Nama dan spesifikasi produk
  • Harga satuan
  • Penyedia barang/jasa
  • Sertifikasi dan legalitas

E-Katalog terbagi menjadi tiga jenis utama: nasional, sektoral, dan lokal. Masing-masing memiliki etalase tersendiri yang disesuaikan dengan kewenangan dan kebutuhan lembaga pengguna. Saat produk Anda sudah tayang di E-Katalog, maka produk tersebut dianggap telah lolos kurasi dan siap dibeli langsung oleh pemerintah.

2. Apa Itu E-Purchasing?

E-Purchasing adalah metode pembelian barang/jasa melalui sistem E-Katalog. Ini adalah versi digital dari proses pengadaan langsung yang memungkinkan instansi memilih dan memesan produk atau jasa secara online—tanpa melalui tender.

Semua transaksi dalam E-Purchasing terjadi di dalam sistem: dari pemilihan produk, pemesanan, negosiasi harga, hingga tanda tangan kontrak dan pembayaran. Dengan E-Purchasing, penyedia barang dan jasa yang telah terdaftar di E-Katalog dapat langsung terlibat dalam proses belanja pemerintah secara cepat dan efisien.

3. Regulasi Terbaru yang Wajib Diketahui Penyedia

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diperkuat dalam ketentuan terbaru di tahun 2025, seluruh pengadaan untuk kebutuhan strategis dan rutin diwajibkan menggunakan sistem katalog.

Instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan membeli barang/jasa secara manual untuk kategori yang telah tersedia di E-Katalog. Bahkan, pemda didorong untuk membangun E-Katalog lokal agar memudahkan belanja produk dari UMKM dan penyedia di daerahnya masing-masing.

4. Kenapa E-Katalog dan E-Purchasing Penting untuk Bisnis Anda

Masuk ke E-Katalog dan memahami alur E-Purchasing memberikan banyak manfaat nyata bagi penyedia barang dan jasa. Di antaranya:

  • Produk Anda akan berada di etalase resmi yang digunakan oleh ribuan instansi pemerintah. Ini meningkatkan kredibilitas bisnis anda sekaligus peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
  • E-Purchasing mempercepat proses penjualan. Begitu produk tayang dan sesuai kebutuhan, instansi dapat langsung memesan tanpa prosedur tender atau lelang terbuka.
  • semua proses dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dalam sistem, mengurangi risiko birokrasi manual dan mempercepat proses pembayaran.
  • Sistem ini mendukung efisiensi dan kontrol anggaran pemerintah, sehingga keberadaan Anda di dalam sistem menjadi bagian dari solusi nasional.

Meski sistem ini memberikan kemudahan, tidak sedikit penyedia yang gagal memanfaatkan peluang karena tidak memahami prosesnya secara menyeluruh. Beberapa tantangan umum antara lain:

  • Tidak tahu cara mendaftar dan memilih etalase produk yang sesuai
  • Tidak siap dengan dokumen dan format katalog yang disyaratkan
  • Gagal menindaklanjuti pemesanan karena tidak memahami alur E-Purchasing
  • Belum memiliki tim internal yang mampu mengelola transaksi secara digital

Bagi pelaku usaha yang baru masuk ke sistem pengadaan pemerintah, proses ini akan terasa membingungkan dan penuh hambatan teknis.

Sebagai konsultan berpengalaman dalam bisnis pemerintah, Alatan Asasta Indonesia hadir untuk mendampingi Anda memahami, menyiapkan, dan mengeksekusi seluruh proses masuk ke E-Katalog dan menjalankan proses penayangan hingga mengelola pemesanan dengan benar.

Kami membantu pelaku usaha dari nol, mulai dari:

  • Membuka akun penyedia
  • Menyusun katalog produk sesuai standar LKPP
  • Memilih etalase yang relevan
  • Melakukan simulasi proses pemesanan dan transaksi
  • Melatih tim internal agar siap kelola E-Katalog secara mandiri

Kami menyediakan pelatihan dalam format online, offline, maupun in-house, disesuaikan dengan kebutuhan dan skala organisasi Anda. Tim kami terdiri dari fasilitator dan pendamping yang berpengalaman langsung dalam sistem pengadaan pemerintah.

Waktunya Naik Kelas dan Masuk Pasar Pemerintah

Tahun 2025 bukan tahun untuk tertinggal. Sistem pengadaan pemerintah telah berubah, dan hanya penyedia yang siap secara teknis yang bisa bertahan dan berkembang. E-Katalog bukan sekadar alat digital, tapi adalah pintu masuk resmi ke pasar pengadaan nasional.

Bersama Alatan Asasta Indonesia, Anda tidak hanya memahami sistem, tapi benar-benar siap menggunakannya untuk memperluas peluang dan meraih proyek pengadaan strategis.

Transformasi bisnis Anda dimulai hari ini, bersama Alatan Asasta Indonesia – Ahlinya bisnis pemerintah.



0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *