Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Panduan Sanksi Administratif Sertifikasi TKDN: Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha dan LVI

Dalam sistem Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemerintah menetapkan mekanisme sanksi administratif untuk memastikan kepatuhan Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan Pelaku Usaha pemilik Sertifikat TKDN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 65 hingga Pasal 69 dan berlaku secara tegas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi.

Dasar Pengenaan Sanksi Administratif

Sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pengawasan Sertifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 63. Tujuannya adalah untuk menjaga keabsahan Sertifikat TKDN dan keakuratan nilai TKDN serta nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Kepada LVI

LVI dapat dikenai sanksi administratif jika:

  1. Penghitungan dan verifikasi nilai TKDN/BMP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pelaporan rekapitulasi penghitungan dan verifikasi nilai TKDN/BMP setiap 3 bulan tidak disampaikan kepada Pejabat yang berwenang.

Kepada Pemilik Sertifikat TKDN

Pelaku Usaha pemilik Sertifikat TKDN dapat dikenai sanksi jika:

  1. Menyampaikan dokumen atau keterangan tidak benar terkait penghitungan dan verifikasi TKDN/BMP.

  2. Tidak memenuhi komitmen nilai TKDN dan hasil verifikasi.

  3. Memproduksi Barang atau Jasa Industri tidak sesuai dokumen yang diajukan saat Sertifikasi.

  4. Memalsukan Sertifikat TKDN.

Jenis Sanksi Administratif

Pasal 66–68 menjelaskan jenis sanksi yang dapat diberikan:

Sanksi untuk LVI

  • Peringatan tertulis: Diberikan maksimal 2 kali berturut-turut dengan masing-masing jangka waktu 5 hari kerja.

  • Pencabutan penunjukan sebagai LVI: Diberikan jika LVI tidak memperbaiki kesalahan setelah peringatan.

Sanksi untuk Pemilik Sertifikat TKDN

  • Pembekuan Sertifikat TKDN: Maksimal 5 hari kerja, bersamaan dengan penghapusan sementara dari daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri. Pelaku Usaha diberi kesempatan klarifikasi maksimal 5 hari kerja.

  • Pencabutan Sertifikat TKDN: Jika klarifikasi tidak diterima atau tidak dilakukan.

  • Pencantuman dalam daftar hitam: Pelaku Usaha yang dicantumkan tidak dapat mengajukan permohonan penghitungan dan verifikasi TKDN/BMP selama 1 tahun.

Mekanisme dan Koordinasi

  • Pencabutan penunjukan LVI memerlukan pengalihan kewajiban ke LVI lain yang ditunjuk oleh Pejabat berwenang.

  • Pengenaan sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan pengenaan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Sanksi administratif merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas Sertifikasi TKDN. Baik LVI maupun Pelaku Usaha harus mematuhi prosedur penghitungan dan verifikasi nilai TKDN/BMP, menyampaikan dokumen yang benar, dan memenuhi komitmen yang telah ditetapkan. Pemahaman mekanisme sanksi ini sangat penting untuk memastikan Sertifikat TKDN tetap sah, diakui, dan bebas dari risiko pencabutan atau pembekuan.



0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *