Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Pemeriksaan Dokumen TKDN dan BMP 2025: Prosedur, Batas Waktu, dan Risiko Penolakan

Dalam proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) maupun Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), pemeriksaan dokumen merupakan tahap krusial. Tahap ini memastikan data dan berkas yang diajukan pelaku usaha lengkap, valid, dan sesuai dengan ketentuan sebelum masuk ke proses verifikasi teknis.

Proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI), sehingga hasilnya memiliki legitimasi resmi untuk keperluan sertifikasi maupun tender pemerintah.

Dasar Hukum Pemeriksaan TKDN dan BMP

Ketentuan pemeriksaan dokumen diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Permenperin 35 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan kewajiban LVI dalam memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen, termasuk jangka waktu proses serta konsekuensi bila data tidak memenuhi persyaratan.

Prosedur Pemeriksaan Dokumen TKDN dan BMP oleh LVI

Berdasarkan aturan yang berlaku, alur pemeriksaan dokumen dilakukan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan awal – LVI menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan melalui SIINas.

  2. Batas waktu pemeriksaan – maksimal 2 (dua) hari kerja sejak tanggal pengajuan diterima.

  3. Pengembalian dokumen – bila ditemukan kekurangan, dokumen dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki.

  4. Perbaikan dokumen – pelaku usaha diberi waktu maksimal 5 (lima) hari kerja untuk melakukan perbaikan.

  5. Pemeriksaan ulang – setelah dokumen diperbaiki, LVI kembali melakukan pemeriksaan dalam waktu 2 (dua) hari kerja.

  6. Penolakan otomatis – bila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan sesuai batas waktu, permohonan akan ditolak secara otomatis.

Risiko Penolakan Permohonan

Selain penolakan otomatis akibat tidak adanya perbaikan, Pasal 30 menegaskan bahwa LVI berwenang menolak permohonan jika ditemukan data dan dokumen yang tetap tidak lengkap atau tidak sesuai meskipun sudah melalui proses perbaikan.

Hal ini menekankan pentingnya ketelitian sejak awal dalam mempersiapkan seluruh dokumen pengajuan TKDN dan BMP.

Kesimpulan

Tahap pemeriksaan dokumen TKDN dan BMP 2025 adalah filter utama sebelum verifikasi lapangan dilakukan. Sesuai ketentuan Pasal 29–30 Permenperin 35/2025, pelaku usaha wajib menyiapkan data yang lengkap, benar, dan sesuai agar tidak mengalami penundaan atau bahkan penolakan permohonan.

Dengan memahami prosedur, jangka waktu, dan risiko penolakan, perusahaan dapat lebih siap menghadapi proses sertifikasi TKDN dan BMP, sekaligus meningkatkan peluang lolos verifikasi untuk keperluan tender pemerintah maupun kerja sama industri.


0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *