Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Penghitungan dan Verifikasi Ulang TKDN: Aturan, Proses, dan Dampaknya

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan instrumen penting bagi pelaku usaha yang ingin masuk ke dalam rantai pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, dalam praktiknya, perusahaan mungkin perlu melakukan penghitungan dan verifikasi ulang TKDN untuk memastikan nilai yang tercantum tetap relevan dengan kondisi produksi terkini.

Dasar Hukum Penghitungan Ulang TKDN

Mengacu pada Pasal 50 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, pelaku usaha memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghitungan dan verifikasi ulang terhadap nilai TKDN yang masih berlaku. Cakupan yang dapat diajukan ulang mencakup:

  • Nilai TKDN Barang

  • Nilai TKDN Jasa Industri

  • Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)

Permohonan ini hanya berlaku jika nilai tersebut masih tercantum dan berlaku dalam Sertifikat TKDN yang dimiliki perusahaan.

Dampak Hukum dari Penghitungan Ulang

Pasal 50 juga menegaskan bahwa apabila permohonan penghitungan dan verifikasi ulang disetujui serta diterbitkan sertifikat baru, maka nilai TKDN atau BMP yang baru otomatis menggantikan dan mencabut nilai yang tercantum dalam sertifikat sebelumnya. Dengan demikian, sertifikat lama dianggap tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya sertifikat baru.

Pentingnya Verifikasi Ulang TKDN bagi Pelaku Usaha

Terdapat beberapa alasan mengapa perusahaan perlu melakukan penghitungan ulang TKDN, di antaranya:

  • Adanya perubahan komposisi bahan baku atau proses produksi.

  • Penambahan fasilitas produksi yang meningkatkan kandungan lokal.

  • Kebutuhan untuk memperkuat daya saing dalam tender pemerintah atau BUMN.

Dengan penghitungan ulang, nilai TKDN dapat lebih mencerminkan kondisi aktual perusahaan dan memberikan peluang lebih besar dalam memenangkan proyek pengadaan.

Kesimpulan

Penghitungan dan verifikasi ulang TKDN adalah mekanisme penting untuk memastikan nilai yang tercantum dalam sertifikat tetap akurat, relevan, dan sesuai dengan perkembangan usaha. Berdasarkan aturan Permenperin 35/2025 Pasal 50, hasil penghitungan ulang akan menggantikan sertifikat lama sehingga perusahaan wajib memperbarui dokumennya secara tepat waktu.

Dengan strategi yang tepat, proses ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat posisi bisnis dalam pasar pengadaan nasional.


0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *