Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Penyusunan Rancangan Awal dan Penyempurnaan Renstra Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2025-2029

Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) adalah tahapan penting dalam perencanaan pembangunan nasional. Renstra K/L menjadi panduan setiap kementerian dan lembaga dalam merumuskan visi, misi, sasaran, hingga program yang selaras dengan arah pembangunan jangka menengah. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2025, terdapat ketentuan yang mengatur proses penyusunan rancangan awal hingga penyempurnaan Renstra K/L agar konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Rancangan Awal Renstra K/L

Berdasarkan Pasal 10 dalam Perpres No. 80 Tahun 2025, setiap Kementerian/Lembaga diwajibkan menyusun rancangan awal Renstra K/L setelah menerima konsep rancangan awal RPJMN dari Kementerian Perencanaan. Penyusunan rancangan ini dilakukan dengan menyesuaikan Rancangan Teknokratik Renstra K/L terhadap konsep awal RPJMN, sehingga arah kebijakan tetap konsisten.

Selain itu, dalam tahap penyusunan rancangan awal, Kementerian/Lembaga juga perlu melakukan pembahasan intensif bersama Kementerian Perencanaan. Tujuannya adalah memastikan keselarasan antara dokumen perencanaan sektoral dengan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN. Proses ini menegaskan bahwa Renstra K/L tidak disusun secara parsial, melainkan harus terintegrasi dalam kerangka pembangunan nasional.

Penyempurnaan Menjadi Rancangan Renstra K/L

Tahapan berikutnya yakni penyempurnaan menjadi rancangan Renstra K/L diatur dalam Pasal 11. Penyempurnaan ini tetap berpedoman pada rancangan awal RPJMN yang sudah ditetapkan. Kementerian Perencanaan menyampaikan rancangan awal RPJMN paling lambat pada akhir bulan Oktober, sebelum tahun pertama periode Renstra dimulai.

Setelah itu, setiap Kementerian/Lembaga menyusun rancangan Renstra K/L yang lebih komprehensif, lalu menyerahkannya kembali kepada Kementerian Perencanaan. Dokumen ini kemudian menjadi bahan penelaahan untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan sektoral tetap berada dalam koridor pembangunan nasional.

Pentingnya Tahap Rancangan Awal dan Penyempurnaan

Kedua tahapan ini – penyusunan rancangan awal dan penyempurnaan menjadi rancangan Renstra K/L – sangat penting karena:

  • Menjamin sinkronisasi antara kebijakan K/L dengan RPJMN.
  • Mencegah terjadinya tumpang tindih program antar instansi.
  • Memastikan setiap program kerja kementerian/lembaga memiliki dasar hukum dan arah yang jelas.
  • Memberikan kepastian waktu dalam siklus perencanaan, karena seluruh dokumen wajib disusun sesuai tenggat yang ditetapkan.

Kesimpulan

Penyusunan Renstra K/L bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen strategis dalam mencapai sasaran pembangunan nasional. Pasal 10 dan Pasal 11 Perpres No. 80 Tahun 2025 mengatur secara rinci bagaimana kementerian dan lembaga menyusun rancangan awal hingga penyempurnaan Renstra agar selaras dengan RPJMN. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap instansi dapat menyusun perencanaan yang lebih akuntabel, konsisten, dan mampu menjawab tantangan pembangunan nasional.

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *