Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra Kementerian/Lembaga (K/L) 2025-2029
Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga (K/L) merupakan tahap awal yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan nasional. Regulasi terbaru melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 80 Tahun 2025 menegaskan bahwa rancangan teknokratik ini harus berbasis data, evaluasi, serta partisipasi publik agar sejalan dengan arah RPJMN 2025–2029.
Apa yang Dimaksud Rancangan Teknokratik Renstra?
Secara konseptual, Rancangan Teknokratik Renstra Kementerian/Lembaga (K/L) adalah dokumen perencanaan yang disusun dengan menggunakan metode ilmiah, analisis berbasis data, serta kerangka berpikir objektif. Proses penyusunannya berangkat dari evaluasi pembangunan sektor terkait, kemungkinan yang terjadi di masa depan, dan penyusunan skenario pembangunan yang rasional. Tidak hanya mengandalkan data kuantitatif, rancangan teknokratik juga melibatkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif. Dengan kata lain, rancangan teknokratik berfungsi sebagai landasan awal yang memastikan setiap Renstra K/L selaras dengan RPJMN, relevan dengan tugas dan fungsi instansi, serta mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Dasar Hukum Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra Kementerian/Lembaga (K/L)
Dasar hukum penyusunan rancangan teknokratik Renstra K/L diatur dalam Pasal 8 Perpres No 80 Tahun 2025. Setiap Kementerian/Lembaga wajib menyusun Rancangan Teknokratik Renstra-K/L untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN Nasional, sehingga dokumen perencanaan di tingkat K/L konsisten dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
Tahapan Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra K/L
Penyusunan rancangan teknokratik Renstra K/L memiliki beberapa ketentuan penting:
- Waktu Penyusunan Dimulai sejak bulan November, dua tahun sebelum periode Renstra K/L berjalan. Ketentuan waktu ini memberi ruang bagi Kementerian/Lembaga untuk menyiapkan dokumen perencanaan yang matang dan selaras dengan siklus pembangunan nasional.
- Basis Penyusunan Rancangan teknokratik wajib berpedoman pada konsep Rancangan Teknokratik RPJMN 2025–2029, agar arah kebijakan di tingkat K/L tetap konsisten dengan strategi pembangunan nasional jangka menengah.
- Pengumpulan Data dan Informasi Didukung oleh hasil evaluasi pembangunan di sektor terkait serta penyerapan aspirasi masyarakat sebagai bahan masukan dalam perumusan kebijakan.
- Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Untuk mengidentifikasi pembagian tugas dan peran dalam pencapaian sasaran pembangunan, sehingga terwujud sinergi antara pusat dan daerah.
- Penjaringan Aspirasi Masyarakat Dilakukan melalui forum konsultasi publik, media cetak, media elektronik, maupun sarana lain yang relevan. Hal ini memastikan kebijakan yang dirumuskan selaras dengan aspirasi publik serta menjawab tantangan pembangunan secara tepat sasaran.
Pentingnya Rancangan Teknokratik dalam Renstra K/L
Rancangan teknokratik bukan sekadar dokumen awal, melainkan pondasi perencanaan pembangunan berbasis bukti (evidence-based policy). Melalui evaluasi dan partisipasi publik, rancangan teknokratik memastikan:
- Kebijakan K/L selaras dengan RPJMN 2025–2029.
- Program dan kegiatan memiliki indikator kinerja yang jelas.
- Aspirasi masyarakat tercermin dalam kebijakan.
- Pembangunan dilaksanakan secara sinergis antara pusat dan daerah.
Kesimpulan
Rancangan Teknokratik Renstra Kementerian/Lembaga bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen kunci untuk mewujudkan pembangunan nasional yang lebih terarah, terukur, dan partisipatif. Dengan dasar hukum yang kuat melalui Perpres No 80 Tahun 2025, rancangan ini menempatkan data, evaluasi, serta partisipasi publik sebagai fondasi utama.
Dengan demikian, Renstra K/L bukan sekadar dokumen formal, melainkan roadmap strategis yang menuntun pembangunan Indonesia agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.
0 Comments