Penyusunan Renja-KL pada Masa Transisi Pemerintahan
Menurut Pasal 42, penyusunan dan penelaahan Renja-KL pada tahun transisi pemerintahan harus memastikan tiga hal penting. Pertama, adanya kesinambungan kebijakan perencanaan dan penganggaran, sehingga program strategis yang sedang berjalan tidak terputus. Kedua, Renja-KL harus diselaraskan dengan visi, misi, dan program Presiden terpilih, sebagai arah pembangunan periode baru. Ketiga, penyusunan Renja-KL harus memperhatikan keselarasan kebijakan antara pemerintahan lama dan baru, melalui mekanisme koordinasi yang efektif. Dengan prinsip ini, dokumen Renja-KL tetap konsisten, akuntabel, dan relevan meski terjadi pergantian kepemimpinan nasional. Lebih jauh, Pasal 43 menjelaskan bahwa penyusunan dan penelaahan Renja-KL pada masa transisi harus mempertimbangkan beberapa dasar hukum dan regulasi. Pertama, Undang-Undang tentang RPJP Nasional periode berkenaan, sebagai pijakan pembangunan jangka panjang. Kedua, Peraturan Presiden tentang RPJM Nasional periode sebelumnya, agar capaian pembangunan tetap berkesinambungan. Ketiga, RPJM Nasional periode baru yang sedang disusun hingga ditetapkan, untuk mengakomodasi arah pembangunan pemerintahan baru. Keempat dan kelima, Renstra K/L periode sebelumnya dan Renstra K/L periode baru yang sedang dirancang, sebagai dokumen strategis tingkat kementerian/lembaga. Artinya, Renja-KL dalam masa transisi tidak hanya sekadar adaptasi, tetapi juga bagian dari sinkronisasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan pembangunan nasional. Terakhir, Pasal 44 menegaskan bahwa tata cara penyusunan dan penelaahan Renja-KL sebagaimana diatur dari Pasal 31 sampai Pasal 43 akan dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Menteri Perencanaan. Hal ini penting untuk memberikan panduan teknis, memastikan konsistensi antar K/L, serta menjaga agar seluruh proses berjalan sesuai kerangka regulasi. Ketentuan dalam Pasal 42–44 memperlihatkan betapa pentingnya perencanaan yang adaptif namun tetap konsisten saat terjadi transisi pemerintahan. Dengan mengacu pada RPJP, RPJM, dan Renstra baik periode lama maupun baru, penyusunan Renja-KL di masa transisi dapat memastikan pembangunan nasional tetap berlanjut tanpa hambatan. Bagi kementerian/lembaga, hal ini menjadi panduan strategis dalam menjaga kesinambungan kebijakan, menyesuaikan dengan visi-misi presiden baru, serta tetap selaras dengan kerangka hukum perencanaan pembangunan nasional.Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, keberadaan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) merupakan dokumen kunci yang menjembatani visi strategis dengan pelaksanaan program tahunan. Namun, ketika terjadi transisi pemerintahan, penyusunan Renja-KL memerlukan penyesuaian khusus agar kesinambungan pembangunan tetap terjaga. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44.
Prinsip Penyusunan Renja-KL pada Tahun Transisi
Landasan Hukum dalam Transisi
Tata Cara Teknis di Atur Lebih Lanjut
Kesimpulan
0 Comments