Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Peran Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L dalam Penyusunan, Sinkronisasi, dan Penganggaran

Dalam penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L), pemerintah tidak hanya mengandalkan mekanisme manual, tetapi juga memanfaatkan instrumen digital. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 54 hingga Pasal 56 Peraturan Presiden tentang Renstra K/L, yang menetapkan penggunaan Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L sebagai platform utama dalam mendukung proses perencanaan, penelaahan, perubahan, hingga sinkronisasi dengan dokumen anggaran dan rencana kerja tahunan.

Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L sebagai Fondasi Perencanaan (Pasal 54)

Berdasarkan Pasal 54, Kementerian Perencanaan bersama seluruh kementerian/lembaga diwajibkan menggunakan Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L dalam setiap tahapan penting, mulai dari penyusunan, penelaahan, hingga perubahan Renstra K/L. Pemanfaatan sistem ini menjadi bentuk modernisasi tata kelola perencanaan, yang memungkinkan adanya transparansi, integrasi data, serta efisiensi dalam koordinasi lintas instansi. Dengan demikian, KRISNA-RENSTRA K/L tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu administratif, tetapi juga sebagai tulang punggung digitalisasi perencanaan pembangunan nasional.

Sinkronisasi dengan Renja K/L (Pasal 55)

Lebih lanjut, Pasal 55 mengatur keterkaitan KRISNA-RENSTRA K/L dengan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L). Muatan data dan informasi yang terdapat dalam sistem ini, setelah Renstra K/L ditetapkan, menjadi dasar penyusunan maupun perubahan Renja K/L. Ketentuan ini menegaskan bahwa perencanaan jangka menengah (Renstra) dan perencanaan tahunan (Renja) tidak boleh berjalan terpisah, melainkan harus sinkron dan saling mendukung. Dengan KRISNA-RENSTRA K/L, sinkronisasi ini terjamin karena seluruh data strategis sudah terdokumentasi dalam satu sistem terintegrasi.

Keterkaitan dengan Proses Penganggaran (Pasal 56)

Tidak hanya berhenti pada sinkronisasi Renstra dan Renja, Pasal 56 menekankan peran KRISNA-RENSTRA K/L dalam hubungan antara perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Data dan informasi yang telah disetujui pada tahap penyesuaian rancangan Renstra K/L akan menjadi salah satu bahan penyusunan pagu anggaran tahun kedua dalam periode Renstra. Dengan demikian, KRISNA-RENSTRA K/L tidak hanya berfungsi untuk perencanaan strategis, tetapi juga menjadi instrumen penghubung yang memastikan konsistensi antara perencanaan dan alokasi anggaran.

Kesimpulan

Melalui Pasal 54 hingga Pasal 56, jelas bahwa Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L merupakan instrumen krusial dalam tata kelola pembangunan nasional. Sistem ini mendukung penyusunan Renstra K/L, menjamin sinkronisasi dengan Renja K/L, sekaligus memastikan keterkaitan antara dokumen perencanaan dan kebijakan anggaran. Dengan adanya KRISNA-RENSTRA K/L, pemerintah memiliki mekanisme digital yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel dalam mengelola strategi pembangunan jangka menengah maupun tahunan.



0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *