Peran Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L dalam Penyusunan, Sinkronisasi, dan Penganggaran
Berdasarkan Pasal 54, Kementerian Perencanaan bersama seluruh kementerian/lembaga diwajibkan menggunakan Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L dalam setiap tahapan penting, mulai dari penyusunan, penelaahan, hingga perubahan Renstra K/L. Pemanfaatan sistem ini menjadi bentuk modernisasi tata kelola perencanaan, yang memungkinkan adanya transparansi, integrasi data, serta efisiensi dalam koordinasi lintas instansi. Dengan demikian, KRISNA-RENSTRA K/L tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu administratif, tetapi juga sebagai tulang punggung digitalisasi perencanaan pembangunan nasional. Lebih lanjut, Pasal 55 mengatur keterkaitan KRISNA-RENSTRA K/L dengan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L). Muatan data dan informasi yang terdapat dalam sistem ini, setelah Renstra K/L ditetapkan, menjadi dasar penyusunan maupun perubahan Renja K/L. Ketentuan ini menegaskan bahwa perencanaan jangka menengah (Renstra) dan perencanaan tahunan (Renja) tidak boleh berjalan terpisah, melainkan harus sinkron dan saling mendukung. Dengan KRISNA-RENSTRA K/L, sinkronisasi ini terjamin karena seluruh data strategis sudah terdokumentasi dalam satu sistem terintegrasi. Tidak hanya berhenti pada sinkronisasi Renstra dan Renja, Pasal 56 menekankan peran KRISNA-RENSTRA K/L dalam hubungan antara perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Data dan informasi yang telah disetujui pada tahap penyesuaian rancangan Renstra K/L akan menjadi salah satu bahan penyusunan pagu anggaran tahun kedua dalam periode Renstra. Dengan demikian, KRISNA-RENSTRA K/L tidak hanya berfungsi untuk perencanaan strategis, tetapi juga menjadi instrumen penghubung yang memastikan konsistensi antara perencanaan dan alokasi anggaran. Melalui Pasal 54 hingga Pasal 56, jelas bahwa Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L merupakan instrumen krusial dalam tata kelola pembangunan nasional. Sistem ini mendukung penyusunan Renstra K/L, menjamin sinkronisasi dengan Renja K/L, sekaligus memastikan keterkaitan antara dokumen perencanaan dan kebijakan anggaran. Dengan adanya KRISNA-RENSTRA K/L, pemerintah memiliki mekanisme digital yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel dalam mengelola strategi pembangunan jangka menengah maupun tahunan.Dalam penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L), pemerintah tidak hanya mengandalkan mekanisme manual, tetapi juga memanfaatkan instrumen digital. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 54 hingga Pasal 56 Peraturan Presiden tentang Renstra K/L, yang menetapkan penggunaan Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L sebagai platform utama dalam mendukung proses perencanaan, penelaahan, perubahan, hingga sinkronisasi dengan dokumen anggaran dan rencana kerja tahunan.
Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L sebagai Fondasi Perencanaan (Pasal 54)
Sinkronisasi dengan Renja K/L (Pasal 55)
Keterkaitan dengan Proses Penganggaran (Pasal 56)
Kesimpulan
0 Comments