
Pertemuan Dua Belah Pihak Dalam Penelaahan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L)
Dalam proses perencanaan pembangunan nasional, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) memiliki peran penting untuk memastikan setiap kebijakan instansi pemerintah sejalan dengan arah pembangunan jangka menengah. Agar dokumen Renstra K/L tidak berjalan sendiri-sendiri, Perpres No. 80 Tahun 2025 mengatur mekanisme penelaahan Renstra K/L melalui Pertemuan Dua Pihak antara Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga.
Pertemuan Dua Pihak dalam Penelaahan Renstra K/L
Pertemuan kedua belah pihak dalam penelaahan Renstra K/L tertuang pada Pasal 13 Perpres No. 80 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa untuk penelaahan rancangan Renstra K/L dilakukan melalui Pertemuan Dua Pihak antara Kementerian Perencanaan dan kementerian/lembaga terkait. Pertemuan ini dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Perencanaan dan dimulai sejak rancangan Renstra K/L disampaikan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4).
Tujuan dari pertemuan ini adalah memastikan rancangan Renstra K/L tetap konsisten dengan rancangan awal RPJMN. Dengan begitu, arah pembangunan sektoral yang dirumuskan kementerian/lembaga tidak keluar dari kerangka kebijakan nasional.
Dokumen Berita Acara Hasil Penelaahan
Hasil dari Pertemuan Dua Pihak dituangkan dalam dokumen berita acara penelaahan Renstra K/L berdasarkan Pasal 15 Perpres No. 80 Tahun 2025. Dokumen ini berisi catatan resmi yang memuat kesepakatan dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan Renstra K/L.
Kementerian Perencanaan berperan penting dalam mengoordinasikan perumusan berita acara ini, sekaligus menyampaikannya kepada kementerian/lembaga terkait. Berdasarkan dokumen tersebut, setiap kementerian/lembaga wajib melakukan perbaikan rancangan Renstra K/L, agar lebih selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
Batas waktu penyampaian hasil perbaikan ini pun jelas: paling lambat minggu ketiga bulan November sebelum tahun pertama periode Renstra dimulai. Hal ini memastikan siklus perencanaan berjalan tepat waktu dan tidak mengganggu keseluruhan agenda pembangunan.
Pentingnya Proses Penelaahan Renstra K/L
Proses penelaahan rancangan Renstra K/L memiliki beberapa manfaat strategis, antara lain:
- Menjamin konsistensi kebijakan K/L dengan RPJMN.
- Mendorong koordinasi antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih program.
- Memberikan legitimasi formal melalui dokumen berita acara yang dapat dijadikan acuan hukum dan administratif.
- Memastikan siklus perencanaan berjalan tepat waktu dan sesuai tahapan.
Kesimpulan
Penelaahan Renstra K/L melalui Pertemuan Dua Pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan 15 Perpres No. 80 Tahun 2025 merupakan mekanisme penting untuk menjaga sinkronisasi kebijakan nasional. Dengan adanya proses ini, setiap kementerian/lembaga tidak hanya menyusun dokumen perencanaan sektoral, tetapi juga memastikan bahwa rancangan Renstra K/L benar-benar konsisten dengan RPJMN.
0 Comments