Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Pertemuan Tiga Pihak dalam Penelaahan dan Pemutakhiran Renja-KL: Ketentuan Pasal 38

Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) tidak hanya sekadar proses administratif, melainkan juga memerlukan koordinasi lintas kementerian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 38, yang mengatur mekanisme Pertemuan Tiga Pihak sebagai forum penting untuk memastikan sinkronisasi antara rancangan Renja-KL dengan kebijakan pembangunan nasional serta efisiensi belanja negara.

Apa Itu Pertemuan Tiga Pihak?

Menurut Pasal 38 ayat (1), Pertemuan Tiga Pihak melibatkan Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka melakukan penelaahan rancangan Renja-KL. Forum ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu Pertemuan Tiga Pihak I yang berfokus pada penelaahan rancangan Renja-KL, dan Pertemuan Tiga Pihak II yang diarahkan pada pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi dokumen final, sebagaimana dijelaskan pada ayat (2).

Koordinasi dan Catatan Hasil Pertemuan

Proses ini dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan sesuai ayat (3), dengan hasil pertemuan dituangkan secara resmi dalam catatan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana disebutkan pada ayat (4). Catatan tersebut berfungsi sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut dalam proses penyempurnaan Renja-KL.

Fokus Penelaahan oleh Tiga Pihak

Dalam melaksanakan penelaahan, Kementerian Perencanaan menekankan pada ketepatan penuangan Prioritas Pembangunan, indikator program, serta kesesuaian keluaran kegiatan dengan rancangan awal RKP dan Peraturan Presiden tentang RKP (ayat 5a).
Sementara itu, Kementerian Keuangan menelaah rancangan Renja-KL dari sisi efisiensi dan efektivitas belanja negara (ayat 5b). Pada saat yang sama, Kementerian/Lembaga berperan aktif memberikan usulan, data, dan informasi yang relevan untuk memperkuat dokumen perencanaan (ayat 5c).

Pertemuan Tiga Pihak sebagai Evaluasi Ex-Ante

Menariknya, Pasal 38 ayat (6) menegaskan bahwa Pertemuan Tiga Pihak merupakan salah satu bentuk evaluasi ex-ante atas Renja-KL. Artinya, forum ini berfungsi sebagai mekanisme evaluasi di tahap perencanaan sebelum dokumen dilaksanakan, sehingga kualitas perencanaan pembangunan dapat lebih terjamin.

Kesimpulan

Dengan adanya ketentuan Pasal 38, Pertemuan Tiga Pihak menjadi instrumen penting dalam sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional, penguatan akuntabilitas belanja negara, serta peningkatan kualitas perencanaan di setiap Kementerian/Lembaga. Proses ini memastikan bahwa Renja-KL tidak hanya selaras dengan RKP dan pagu anggaran, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata dalam pencapaian prioritas pembangunan nasional.



0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *