Perubahan Renstra K/L: Ketentuan, Dasar Hukum, dan Mekanisme Menurut Perpres
Perubahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) diatur dalam Pasal 22 dan 23 Peraturan Presiden tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Regulasi ini menegaskan bahwa meskipun Renstra K/L telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga, dokumen tersebut tetap dapat mengalami perubahan dengan syarat tertentu. Poin pentingnya adalah, perubahan Renstra K/L harus konsisten dengan kebijakan sektor dalam RPJM Nasional, sehingga arah pembangunan tetap terjaga. Menurut Pasal 23, perubahan hanya dapat dilakukan jika terdapat faktor-faktor strategis yang berdampak signifikan, antara lain: Perubahan kebijakan pemerintah – baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden. Perubahan regulasi ini dapat memengaruhi: Tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Sasaran strategis, sasaran program, sasaran kegiatan, serta indikator kinerja. Kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran, yang apabila berdampak besar terhadap target pembangunan, harus tercermin dalam penyesuaian Renstra K/L. Hasil pengendalian dan evaluasi Renstra K/L. Evaluasi berkala bisa menemukan kebutuhan perbaikan pada sasaran program, indikator kinerja, maupun arah kebijakan yang tidak lagi relevan dengan kondisi terbaru. Jika perubahan memenuhi kriteria di atas, maka Kementerian/Lembaga dapat merevisi Renstra K/L dengan tetap merujuk pada RPJM Nasional agar konsistensi arah pembangunan tidak terganggu. Namun, apabila terdapat usulan perubahan yang tidak termasuk kategori di Pasal 23 ayat (1), maka penyesuaian tidak langsung dituangkan dalam Renstra K/L. Sebaliknya, perubahan tersebut dituangkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L) sebagai dokumen tahunan. Perubahan Renstra K/L harus dipandang sebagai mekanisme adaptif, bukan kelemahan. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah dapat: Menyesuaikan program kerja dengan dinamika kebijakan nasional. Menjaga relevansi indikator kinerja terhadap tantangan pembangunan. Menghindari ketidaksinkronan antara Renstra K/L dan RPJM Nasional. Mengacu pada Pasal 22 dan 23 Peraturan Presiden, perubahan Renstra K/L hanya dilakukan jika ada alasan yang sahih, seperti perubahan kebijakan, arahan penganggaran, atau hasil evaluasi pembangunan. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, penyesuaian dilakukan melalui Renja-K/L. Dengan mekanisme ini, Renstra K/L tetap menjadi dokumen strategis yang adaptif, akuntabel, dan konsisten dengan RPJM Nasional, sekaligus memastikan setiap Kementerian/Lembaga mampu menjawab dinamika pembangunan nasional secara tepat.Dasar Hukum Perubahan Renstra K/L
Alasan Dilakukannya Perubahan Renstra K/L
Mekanisme Perubahan Renstra K/L
Pentingnya Konsistensi Renstra K/L dengan RPJM Nasional
Kesimpulan
0 Comments