Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Regulasi TKDN Terbaru 2025: Ucapkan Selamat Tinggal pada Perhitungan Rumit!

Regulasi TKDN Terbaru membawa angin segar bagi pelaku industri nasional dengan sistem perhitungan yang jauh lebih sederhana dan transparan. Perubahan mendasar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 yang resmi menggantikan aturan lama yang telah berjalan selama 14 tahun. 

Kehadiran aturan ini menjadi jawaban atas keluhan pelaku usaha mengenai kompleksitas metode cost-based yang selama ini dinilai membebani.

Dunia industri manufaktur dan pengadaan barang jasa pemerintah sedang bersiap menghadapi transisi besar. Faktanya, Permenperin No. 35 Tahun 2025 ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Desember 2025, memberikan waktu transisi yang cukup singkat bagi perusahaan untuk beradaptasi. 

Salah satu poin krusial dalam Regulasi TKDN Terbaru adalah perubahan metode verifikasi yang tidak lagi menelusuri biaya hingga vendor tingkat tiga, melainkan cukup sampai vendor tingkat satu. Kebijakan ini tentunya akan memangkas waktu verifikasi secara signifikan, dari yang sebelumnya 22 hari kerja menjadi hanya 10 hari kerja.

Sebagai mitra strategis Anda, Alatan Asasta Indonesia hadir untuk membedah regulasi ini agar Anda tidak salah langkah dalam mengambil keputusan bisnis.

Kami memahami bahwa adaptasi terhadap kebijakan baru seringkali menimbulkan kebingungan di lapangan. Oleh karena itu, mari kita telusuri lebih dalam apa saja perubahan vital yang wajib Anda ketahui agar bisnis Anda tetap kompetitif di era baru ini. Apa Perbedaan Mendasar Aturan Lama dan Baru?

Perubahan paling mencolok dalam Regulasi TKDN Terbaru adalah pergeseran paradigma dari Cost-Based penuh menjadi metode Pembobotan (Weighting). 

Pada aturan lama (Permenperin 16/2011), perusahaan harus menghitung biaya produksi secara rinci hingga rupiah per item, yang seringkali memicu perdebatan saat verifikasi. Namun, aturan baru menawarkan pendekatan yang lebih logis dan cepat. Berikut adalah perbandingan utamanya untuk memudahkan pemahaman Anda:

Aspek

Peraturan Lama (Permenperin 16/2011)

Peraturan Baru (Permenperin 35/2025)

Metode Hitung

Cost-Based (Biaya rinci per item) 

Weighting (Pembobotan & Checklist) 

Penelusuran

Hingga Vendor Tingkat 3 (Tier 3)

Cukup Vendor Tingkat 1 (Tier 1)

Masa Berlaku

3 Tahun

5 Tahun

Sertifikat

Terpisah antara TKDN & BMP

Digabung dalam satu sertifikat

Industri Kecil

Maksimal 40%

Bisa >40% (Self-Declare & Gratis)

Perubahan ini jelas menguntungkan pelaku usaha karena proses sertifikasi menjadi lebih cepat dan efisien.

Memahami Formulasi 75-10-15

Jantung dari Regulasi TKDN Terbaru terletak pada komposisi pembobotan faktor produksi. Anda tidak perlu lagi pusing membedah struktur gaji karyawan secara detail, karena penilaian kini menggunakan sistem checklist yang lebih sederhana.

Komposisi penilaian TKDN Barang dibagi menjadi tiga komponen utama:

  • Bahan/Material Langsung (Bobot 75%): Fokus penilaian kini melihat sertifikat TKDN dari supplier atau negara asal barang. Jika supplier Anda memiliki TKDN >80%, maka material tersebut diakui sebagai 100% komponen dalam negeri.
  • Tenaga Kerja Langsung (Bobot 10%): Penilaian berbasis kewarganegaraan dan lokasi pabrik apabila jumlah tenaga kerja WNI mencapai paling sedikit 50% dan aktivitas produksi dilakukan di pabrik milik sendiri, Anda otomatis mendapatkan poin penuh 10%.
  • Biaya Tidak Langsung Pabrik/Overhead (Bobot 15%): Dinilai dari status investasi. Investasi di Indonesia dan pabrik milik sendiri akan menjamin Anda mendapatkan poin penuh 15%.

Secara ringkas, jika perusahaan Anda adalah manufaktur murni yang punya pabrik di Indonesia dan mempekerjakan warga lokal, Anda sudah mengantongi modal TKDN sebesar 25% (10% Tenaga Kerja + 15% Overhead) tanpa perlu menghitung material.

Bagaimana Strategi Mendapatkan BMP Maksimal?

Selain TKDN, Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) menjadi penentu kemenangan dalam tender pemerintah. Dalam Regulasi TKDN Terbaru, konsep BMP berubah menjadi "Menu Prasmanan".

Anda diberikan kebebasan untuk memilih faktor mana saja yang ingin diajukan guna mencapai nilai maksimal BMP sebesar 15%. Tidak ada lagi kekakuan; Anda bisa mix and match poin-poin berikut:

  • Penyerapan Tenaga Kerja (Maks 4%)
  • Industri Pionir atau Substitusi Impor (Maks 4%)
  • Kemitraan dengan UMKM/Petani (Maks 4%)
  • Penggunaan Mesin Buatan Dalam Negeri (Maks 4%)
  • Lokasi di Luar Pulau Jawa (Maks 4%)

  • Sertifikat Industri Hijau, Industri 4.0, atau Ekspor (Masing-masing 1-2%)

Fleksibilitas ini memungkinkan perusahaan menengah pun bisa bersaing dengan korporasi besar asalkan jeli melihat potensi "menu" yang mereka miliki.

Kemudahan Khusus untuk Industri Kecil

Kabar gembira bagi pelaku UMKM! Regulasi TKDN Terbaru memberikan karpet merah bagi Industri Kecil (IK).

Sebelumnya, IK sering kesulitan menembus angka TKDN tinggi karena keterbatasan dokumentasi biaya. Kini, IK dengan modal usaha sampai dengan Rp 5 Miliar dapat mengajukan sertifikasi melalui mekanisme Self-Declare di SIINas secara Gratis. 

Lebih hebatnya lagi, tidak ada lagi batasan nilai maksimal 40%. Industri Kecil bisa mendapatkan nilai TKDN hingga 100% jika terbukti menggunakan bahan baku lokal sepenuhnya.

Langkah ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan dan mendorong produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Kesimpulan

Perubahan Regulasi TKDN Terbaru melalui Permenperin 35/2025 bukan sekadar ganti aturan main, melainkan sebuah transformasi strategis untuk memperkuat struktur industri nasional. Penyederhanaan metode hitung, insentif bagi industri kecil, serta fleksibilitas dalam BMP adalah peluang emas yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin. 

Namun, pemahaman mendalam tetap diperlukan agar implementasinya tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi daya saing usaha Anda.

Apakah Anda sudah siap menyambut era baru TKDN ini? Jangan biarkan ketidaktahuan menghambat potensi bisnis Anda.

Alatan Asasta Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya yang membantu mencapai tujuan Anda dengan layanan Konsultasi, Pelatihan, dan Riset yang berfokus pada Kebijakan pemerintah. Kami siap mendampingi Anda membedah strategi terbaik untuk memaksimalkan nilai TKDN dan BMP perusahaan Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!


0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *