
Ruang Lingkup Penelaahan Rancangan Renstra Kementerian/Lembaga: Sinkronisasi dengan RPJMN 2025–2029
Dalam kerangka Perpres No. 80 Tahun 2025, penelaahan rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) menjadi instrumen vital untuk memastikan setiap dokumen perencanaan sektoral konsisten dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Proses penelaahan ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi mekanisme untuk menyatukan visi, misi, tujuan, hingga indikator kinerja antarinstansi pemerintah agar pembangunan berjalan terarah, terukur, dan berkesinambungan.
Ruang Lingkup Penelaahan Renstra K/L
Berdasarkan Pasal 14, terdapat sejumlah aspek penting yang harus dipastikan dalam penelaahan rancangan Renstra K/L:
- Visi dan Misi – Harus menjadi penjabaran langsung dari visi dan misi Presiden serta Wakil Presiden, dengan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi masing-masing K/L.
- Tujuan dan Indikator Tujuan – Wajib selaras dengan sasaran pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN.
- Sasaran Strategis – Harus mendukung pencapaian visi dan misi Presiden/Wapres serta sesuai dengan prioritas pembangunan dan kerangka ekonomi makro.
- Kebijakan, Program, dan Kegiatan – Konsisten dengan kebijakan nasional dalam RPJMN serta sesuai pembagian kewenangan pusat dan daerah.
- Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan – Dirancang untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan, serta mengikuti kebijakan pengembangan wilayah jika berkaitan dengan daerah.
- Indikator Kinerja – Meliputi sasaran strategis, program, dan kegiatan yang harus mendukung indikator kinerja prioritas pembangunan.
- Indikasi Keluaran Kegiatan Prioritas – Termasuk indikatornya, harus berkontribusi terhadap pencapaian prioritas pembangunan nasional.
- Kesesuaian Muatan Renstra K/L – Harus sejalan dengan tugas dan fungsi K/L yang bersangkutan.
- Keterkaitan Hierarkis – Ada kesinambungan antara tujuan, sasaran strategis, program, sasaran program, kegiatan, dan sasaran kegiatan.
- Kelayakan Sumber Daya – Perencanaan harus memperhitungkan kecukupan sumber daya sesuai kerangka ekonomi makro dalam rancangan awal RPJMN.
Pentingnya Penelaahan Renstra K/L
Proses penelaahan rancangan Renstra K/L menjadi krusial karena:
- Menjamin keselarasan dokumen sektoral dengan RPJMN 2025–2029.
- Menghindari tumpang tindih kebijakan antar K/L.
- Menegaskan hubungan logis antara visi, tujuan, program, dan kegiatan.
- Memberikan dasar kuat bagi efisiensi alokasi sumber daya pembangunan.
Kesimpulan
Pasal 14 Perpres No. 80 Tahun 2025 menegaskan bahwa penelaahan Renstra K/L bukan sekadar pemeriksaan administratif, melainkan mekanisme untuk memastikan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional. Dengan memperhatikan visi misi Presiden, indikator kinerja, sasaran prioritas, hingga kelayakan sumber daya, setiap Kementerian/Lembaga dapat menyusun dokumen Renstra yang lebih terarah, terukur, dan berkontribusi nyata terhadap tujuan pembangunan nasional.
0 Comments