Sertifikasi TKDN: 3 Kesalahan Fatal & Aturan Terbaru 2025
Sertifikasi TKDN adalah kunci utama bagi vendor untuk memenangkan persaingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini. Faktanya, banyak produsen lokal yang memiliki kualitas mumpuni harus "gigit jari" dan gugur di tahap evaluasi tender. Penyebab utamanya bukan karena produk yang buruk, melainkan ketidakpahaman terhadap regulasi yang dinamis. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan pentingnya reformasi ini. "Dalam reformasi TKDN ini, pengawasan juga menjadi instrumen yang krusial. Pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pemalsuan sertifikat dan akan memberikan sanksi tegas hingga daftar hitam (blacklist)." — Agus Gumiwang Kartasasmita, Kemenperin. Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi kita semua. Terlebih lagi, dengan terbitnya Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, peta permainan berubah total. Regulasi ini membawa angin segar sekaligus tantangan baru berupa sanksi yang lebih ketat bagi pelanggar. Oleh sebab itu, memahami celah kesalahan menjadi sangat vital agar bisnis Anda tetap aman dan kompetitif. Kesalahan fatal pertama yang sering dilakukan vendor adalah masih menggunakan pola pikir lama. Apakah aturan TKDN masih berlaku? Jawabannya adalah sangat berlaku dan semakin diperketat. Peraturan TKDN terbaru 2025 ini membawa perubahan signifikan yang jika diabaikan, akan membuat strategi tender Anda berantakan. Salah satu perubahan terbesar adalah terkait masa berlaku dan kemudahan bagi Industri Kecil (IK). Sebelumnya, sertifikat hanya berlaku 3 tahun. Namun, kini sertifikat TKDN bisa berlaku hingga 5 tahun. Selain itu, metode penghitungan kini lebih sederhana karena hanya dilakukan sampai layer ke-1. Berikut adalah tabel perbandingan untuk memudahkan pemahaman Anda: Akibatnya, jika Anda tidak memperbarui strategi sesuai aturan ini, Anda akan kehilangan momentum. Misalnya, Anda tidak memanfaatkan fitur self declare padahal Anda masuk kategori Industri Kecil, atau Anda lupa bahwa TKDN Kemenperin kini memberikan insentif besar bagi perusahaan yang melakukan riset (Litbang). Banyak yang bertanya, apakah TKDN wajib untuk semua jenis usaha? Seringkali vendor meremehkan aspek ini dan menganggap remeh proses verifikasi. Padahal, aturan TKDN pengadaan barang dan jasa mewajibkan penggunaan produk dalam negeri jika nilai capaian TKDN + BMP sudah mencapai 40%. Kesalahan fatal kedua adalah ketidaksiapan dalam menghadapi audit atau verifikasi yang traceable (dapat ditelusuri). Banyak perusahaan gagal karena: Bukti pendukung tidak lengkap: Invoice, routing process, dan kalibrasi alat ukur tidak sesuai standar SI. Salah memilih LVI: Menggunakan lembaga yang tidak terakreditasi KAN sesuai ISO/IEC 17029. TKDN Washing: Memanipulasi angka agar terlihat tinggi tanpa basis produksi nyata. Sanksi yang mengintai kini tidak main-main. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pencabutan sertifikat, hingga pembekuan akun di sistem pengadaan. Bahkan, pejabat pengadaan pun bisa terkena imbasnya jika meloloskan produk yang bermasalah. Tentunya, Anda tidak ingin masuk ke dalam daftar hitam nasional hanya karena kelalaian administrasi, bukan? Integritas data kini menjadi harga mati dalam proses sertifikasi TKDN. Kesalahan ketiga adalah fokus hanya pada komponen barang dan melupakan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). TKDN adalah gabungan nilai komponen dalam negeri, sedangkan BMP adalah penghargaan bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Nilai BMP ini bisa mendongkrak skor akhir Anda secara signifikan. Dalam aturan baru, mendapatkan nilai BMP maksimal (15%) menjadi lebih fleksibel. Anda dapat memilih dari 15 faktor penentu yang sesuai dengan kondisi perusahaan Anda. Berikut adalah beberapa faktor yang bisa Anda optimalkan: Penyerapan Tenaga Kerja: Bobot maksimal 4%. Investasi Baru: Bobot maksimal 4%. Kemitraan UMKM: Bobot maksimal 4%. Sertifikat Standar/ISO: Bobot 1%. Penerapan ESG: Bobot 1%. Bayangkan jika TKDN yang anda miliki hanya 25%, namun anda memiliki nilai BMP 15%. Total nilainya menjadi 40%, yang artinya produk anda wajib dibeli oleh pemerintah jika ada tender. Mengabaikan BMP sama saja dengan membuang peluang emas di depan mata. Selain itu, bagi perusahaan teknologi, adanya insentif Brainware hingga 20% untuk aktivitas litbang adalah peluang besar. Ini adalah game changer yang jarang disadari oleh kompetitor Anda. Menghadapi kompleksitas peraturan TKDN konstruksi maupun pengadaan barang jasa lainnya memang melelahkan. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Alatan Asasta Indonesia hadir sebagai mitra strategis sekaligus pendamping. Kami memahami bahwa setiap celah regulasi adalah peluang jika ditangani dengan benar. Kami menyediakan layanan pendampingan dari hulu ke hilir, mulai dari simulasi perhitungan gap analysis, penyusunan evidence library yang rapi, hingga pendampingan saat audit LVI. Tim kami memastikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan dokumen Anda clear sebelum diajukan ke sistem SIINas. Jangan biarkan 3 Kesalahan Fatal Mengurus sertifikasi TKDN ini menghambat pertumbuhan bisnis. Regulasi baru menuntut kecepatan dan ketepatan. Pastikan berada di jalur yang benar bersama mitra yang tepat.1. Mengabaikan Perubahan Regulasi Permenperin 35 Tahun 2025
2. Apakah TKDN Wajib? Salah Kaprah Mengenai Kewajiban dan Sanksi
3. Gagal Memaksimalkan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
Solusi Cerdas Bersama Alatan Asasta Indonesia
0 Comments