Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Sertifikasi TKDN dan BMP?

Dalam konteks sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), istilah pelaku usaha merujuk pada pihak yang berhak mengajukan permohonan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN maupun BMP. Proses ini dilakukan melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Perindustrian.

Pelaku usaha yang dapat mengajukan tidak hanya perusahaan industri besar, tetapi juga mencakup penyedia jasa, kombinasi barang dan jasa, hingga kerja sama produksi. Hal ini menunjukkan bahwa cakupan sertifikasi TKDN dan BMP sangat luas dan dapat diakses oleh berbagai jenis usaha di Indonesia.

Dasar Hukum Pelaku Usaha TKDN dan BMP

Ketentuan mengenai siapa saja pelaku usaha yang dapat mengajukan sertifikasi diatur dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa permohonan penghitungan dan verifikasi TKDN dan/atau BMP dapat diajukan oleh:

  1. Perusahaan Industri – pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi barang.

  2. Perusahaan Jasa Industri – pelaku usaha yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa industri.

  3. Pelaku Usaha Barang dan Jasa – pihak yang menghasilkan kombinasi produk barang dan jasa.

  4. Pelaku Usaha dengan Kerja Sama Produksi – pihak yang bekerja sama dengan perusahaan industri untuk menghasilkan barang tertentu.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dan kepastian akses bagi berbagai jenis usaha untuk ikut serta dalam sistem sertifikasi TKDN dan BMP.

Pentingnya Sertifikasi TKDN dan BMP bagi Pelaku Usaha

Sertifikasi TKDN dan BMP bukan hanya kewajiban administratif, melainkan strategi bisnis yang dapat meningkatkan daya saing. Dengan memiliki sertifikasi, pelaku usaha akan lebih mudah mengikuti tender pemerintah, masuk ke sistem e-katalog, serta meningkatkan peluang kerja sama dengan BUMN maupun perusahaan swasta besar.

Selain itu, sertifikasi TKDN dan BMP juga memperkuat citra perusahaan sebagai pelaku usaha yang mendukung kebijakan nasional, kemandirian industri, dan prinsip keberlanjutan. Hal ini sejalan dengan arah pembangunan industri Indonesia yang menekankan inovasi, substitusi impor, dan keberpihakan pada produk dalam negeri.

Kesimpulan

Berdasarkan Pasal 27 Permenperin 35/2025, pelaku usaha yang dapat mengajukan sertifikasi TKDN dan BMP mencakup perusahaan industri, perusahaan jasa industri, pelaku usaha gabungan barang dan jasa, hingga kerja sama produksi. Kejelasan regulasi ini memberi peluang yang luas bagi dunia usaha untuk berpartisipasi dalam penguatan industri nasional.

Dengan memiliki sertifikasi TKDN dan BMP, perusahaan tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga meningkatkan daya saing, membuka akses pasar lebih besar, dan memperkuat posisi dalam rantai pasok industri Indonesia.


0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *