Syarat Mengajukan Sertifikasi TKDN dan BMP Tahun 2025
Agar dapat mengajukan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) maupun Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), pelaku usaha tidak hanya dituntut memahami teknis penghitungan, tetapi juga harus memenuhi sejumlah syarat administratif. Persyaratan ini memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan regulasi industri di Indonesia. Syarat ini berlaku baik untuk perusahaan industri, perusahaan jasa industri, pelaku usaha gabungan barang dan jasa, maupun pihak yang bekerja sama dengan perusahaan industri dalam negeri. Dengan kata lain, regulasi menekankan pentingnya legalitas, pencatatan resmi, dan kepatuhan data industri. Ketentuan mengenai syarat bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan penghitungan dan verifikasi TKDN dan/atau BMP tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) dan (3) Permenperin Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi komitmen perizinan berusaha, terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta menyampaikan data industri sesuai ketentuan yang berlaku. Memenuhi komitmen perizinan berusaha sesuai peraturan perundang-undangan. Terdaftar di SIINas. Menyampaikan data industri melalui SIINas, termasuk data kawasan industri dan informasi lain yang diwajibkan. Memenuhi komitmen perizinan berusaha. Terdaftar di SIINas. Memenuhi komitmen perizinan berusaha. Terdaftar di SIINas. Bekerja sama dengan perusahaan industri dalam negeri yang telah menyampaikan data industri sesuai ketentuan. Perusahaan yang baru berdiri dikecualikan dari kewajiban penyampaian data industri jika belum memasuki periode pelaporan. Ketentuan ini memberikan ruang bagi perusahaan baru untuk beradaptasi tanpa terbebani kewajiban administratif di awal. Untuk dapat mengajukan sertifikasi TKDN dan BMP 2025, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, mulai dari perizinan berusaha, pendaftaran di SIINas, hingga kewajiban pelaporan data industri. Aturan ini diatur jelas dalam Pasal 27 ayat (2) dan (3) Permenperin 35/2025. Dengan memenuhi syarat tersebut, perusahaan akan lebih mudah mengikuti proses verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan memperoleh sertifikat resmi. Sertifikasi ini tidak hanya penting dari sisi regulasi, tetapi juga meningkatkan peluang bisnis dalam tender pemerintah dan memperkuat posisi perusahaan di pasar industri nasional.Pengertian Syarat TKDN dan BMP
Dasar Hukum Syarat Mengajukan TKDN dan BMP
Rincian Syarat Mengajukan Sertifikasi TKDN dan BMP
1. Untuk Perusahaan Industri dan Perusahaan Jasa Industri
2. Untuk Pelaku Usaha Gabungan Barang dan Jasa
3. Untuk Pelaku Usaha yang Melakukan Kerja Sama Produksi dengan Perusahaan Industri
4. Pengecualian bagi Perusahaan Baru
Kesimpulan
0 Comments