
Kenali Sektor-Sektor Prioritas Pemerintah dalam Kebijakan TKDN
Sektor Prioritas TKDN
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah instrumen strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri domestik. Melalui penetapan persentase nilai TKDN, pemerintah berupaya meningkatkan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa. Artikel ini akan mengulas tuntas sektor-sektor prioritas yang ditetapkan pemerintah dalam penerapan TKDN serta regulasi yang mengatur sektor-sektor tersebut.
Daftar Isi
1. Alat Kesehatan
Sektor alat kesehatan menjadi salah satu prioritas utama dalam kebijakan TKDN. Regulasi khusus untuk sektor ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 31 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/I/2378/2022 yang memprioritaskan pengadaan alat kesehatan dalam negeri. Nilai rata-rata TKDN untuk sektor ini adalah di atas 60%.
2. Alat Mesin Pertanian
Sektor alat dan mesin pertanian (Alsintan) juga menjadi prioritas pemerintah. Regulasi utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang didukung oleh Peraturan Menteri Pertanian No. 21 Tahun 2023. Pemerintah memberikan insentif finansial seperti keringanan pajak atau subsidi untuk mendorong penggunaan Alsintan dengan TKDN tinggi. Nilai rata-rata TKDN untuk sektor ini adalah di atas 43%.
3. Ketenagalistrikan
Sektor ketenagalistrikan adalah pilar utama kebijakan TKDN dan diterapkan dalam proyek strategis nasional, termasuk pembangkit listrik, jaringan transmisi, dan gardu induk. Regulasi terbaru diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri ESDM No. 191.K/EK.01/MEM.E/2024.
Berikut rincian target dan nilai rata-rata TKDN untuk setiap sub-sektor:
- Pembangkit Listrik: Nilai rata-rata TKDN berada di kisaran 30% hingga 70%, dengan target yang bervariasi berdasarkan jenis teknologi (PLTU 18,83%-27,18%, PLTS 20%, PLTA 23%-45%).
- Jaringan Transmisi: Nilai rata-rata TKDN 56%-76%, target berbeda berdasarkan tegangan, misalnya SUTET 150 kV dan 275 kV sebesar 65,65%, SUTET 500 kV 38,13%.
- Gardu Induk: Nilai rata-rata TKDN 17%-65%, termasuk dalam rentang target ketenagalistrikan secara umum.
4. Industri Peralatan Migas
Industri peralatan migas adalah sektor prioritas lainnya. Dasar hukum mencakup UU No. 22 Tahun 2001, PP No. 35 Tahun 2004, dan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 yang mengatur penggunaan produk dalam negeri. Nilai rata-rata TKDN sektor ini berada di kisaran 25%-40% untuk peralatan dan 57%-64% untuk kegiatan hulu migas.
Memahami sektor-sektor prioritas dalam kebijakan TKDN adalah langkah strategis untuk membuka peluang bisnis lebih luas. Setiap sektor memiliki aturan dan target TKDN spesifik yang penting bagi pelaku usaha.
Memiliki pengetahuan mendalam tentang regulasi dan nilai rata-rata TKDN memungkinkan perusahaan menyusun strategi yang lebih efektif, baik dalam pengadaan barang/jasa maupun pengembangan produk. Untuk memastikan tidak melewatkan peluang dan tetap sejalan dengan aturan pemerintah, Alatan Asasta Indonesia siap menjadi mitra terpercaya. Informasi lebih lanjut tersedia di halaman ini.
0 Comments