Memasuki pertengahan tahun 2026, para pelaku pengadaan barang jasa pemerintah (PBJ) kini dihadapkan pada tantangan nyata dalam menguasai Perpres Nomor 45 Tahun 2025. Salah satu poin paling krusial yang kerap memicu keraguan sekaligus risiko temuan di lapangan adalah implementasi Swakelola Tipe 1 dan Tipe 2.
Apakah instansi Anda sudah benar-benar tepat dalam membedakan ruang lingkupnya, atau justru masih terjebak dalam kesalahan penyusunan KAK dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)? Jangan sampai ketidakpahaman terhadap regulasi terbaru ini menghambat penyerapan anggaran proyek strategis Anda.
Guna mengupas tuntas mitigasi risiko pengadaan swakelola dan memberikan panduan praktisnya, Alatan Indonesia siap menghadirkan solusi kilat melalui sebuah pelatihan eksklusif yang dirancang khusus untuk Anda.
Berdasarkan Perpres Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, aktivitas pengadaan menjadi roda penggerak strategis dalam pembangunan nasional yang wajib dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini memberikan ruang bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) untuk menjalankan kegiatan secara mandiri maupun kolaboratif melalui metode swakelola.
Di antara opsi yang ada, Swakelola Tipe 1 dan Tipe 2 menjadi instrumen yang paling sering digunakan. Sebagai penyegar, Tipe I dilaksanakan langsung oleh instansi penanggung jawab anggaran, sedangkan Tipe II digerakkan oleh instansi pemerintah lain bertindak sebagai pelaksana.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda. Banyak instansi yang masih mengalami kendala serius pada tahap:
Perbedaan pemahaman antar-aparatur pengadaan ini berisiko melahirkan ketidaktepatan penerapan aturan di lapangan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi yang menyeluruh dan terarah mutlak diperlukan agar setiap proyek terhindar dari jerat kesalahan prosedur.
Menjawab kebutuhan mendesak tersebut, Alatan Indonesia menyelenggarakan Webinar Swakelola 2026 bertajuk "Penerapan Swakelola Tipe 1 dan Tipe 2 Berdasarkan Perpres Nomor 45 Tahun 2025".
Tidak tanggung-tanggung, sesi berdurasi intensif 2 jam ini akan dipandu langsung oleh pakar otoritatif:
Melalui kelas eksklusif ini, para peserta akan dibekali keahlian praktis dalam membedakan ruang lingkup Tipe I dan Tipe II , menyusun Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta RAB yang presisi , hingga mengelola administrasi kontrak, pengawasan, evaluasi kinerja, sampai proses serah terima hasil pekerjaan sesuai standar hukum terbaru.
Pelatihan ini dirancang secara khusus untuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, yang menduduki posisi strategis pengadaan, meliputi:
Catat jadwal pelaksanaannya agar tidak terlewat: Agenda Acara:
Setiap peserta terdaftar akan mendapatkan benefit spesial berupa E-Sertifikat Resmi (2 JP), Softcopy Materi, serta Akses Rekaman Webinar untuk pembelajaran lanjutan secara mandiri.
Jangan biarkan ketidakpastian regulasi menghambat kinerja instansi Anda di tahun anggaran ini. Segera lakukan mitigasi risiko pengadaan swakelola dengan mendaftarkan diri atau tim kerja Anda sekarang juga.
Mengingat kuota promo harga Early Bird terbatas hanya untuk 20 pendaftar tercepat, amankan investasi leher ke atas Anda melalui tautan resmi berikut:
Aturan Baru Perpres 45/2025: Cara Jitu ASN Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengadaan Swakelola
Daftar Isi Artikels
Tantangan Penerapan Aturan Swakelola Terbaru di Lapangan
Solusi 2 Jam Bersama Heldi Yudiatna LKPP
Target Peserta & Detail Agenda Kegiatan
Waktu (WIB)
Durasi
Agenda Kegiatan
Ket / PIC
14.00 – 14.15
15 menit
Opening Session
MC
14.15 – 14.45
30 menit
Pemaparan Materi: Swakelola Tipe I
Narasumber
14.45 – 15.15
30 menit
Pemaparan Materi: Swakelola Tipe II
Narasumber
15.15 – 15.45
30 menit
QnA / Diskusi Publik
Narasumber & Moderator
15.45 – 16.00
15 menit
Summary & Closing
MC
Amankan Kursi Anda Sekarang!
Aturan Baru Perpres 45/2025: Cara Jitu ASN Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengadaan Swakelola
👉 Daftar Sekarang di: bit.ly/WebinarSwakelola
0 Comments