Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Bimtek E-Purchasing Alkes & Farmasi: 12 Materi untuk Meningkatkan Kualitas Keputusan PBJ


Bimtek E-Purchasing Alkes dan Farmasi menjadi semakin relevan bagi pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah hadirnya PerLKPP Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik secara lebih luas, termasuk pelaksanaan E-purchasing, tiga metode transaksi, HPS atau Referensi Harga, Surat/Bukti Pemesanan, hingga pengawasan katalog.

Bagi PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, maupun pihak yang terlibat dalam pengadaan kesehatan, tantangannya bukan hanya memahami aturan tertulis. Mereka juga perlu mampu membaca pasar Alkes dan farmasi, menguji kewajaran harga, memilih metode transaksi, serta memastikan setiap keputusan memiliki dasar dan jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

12 Materi Bimtek E-Purchasing Alkes dan Farmasi Alatan Indonesia

1. Arah Baru E-Purchasing Berdasarkan PerLKPP No. 2 Tahun 2026

Materi pertama membahas perubahan arah E-purchasing setelah PerLKPP No. 2 Tahun 2026 berlaku. Regulasi ini menggantikan PerLKPP No. 9 Tahun 2021 dan mengatur Katalog Elektronik, E-purchasing, serta pengawasan secara lebih komprehensif.

Peserta tidak hanya memahami perubahan pasal, tetapi juga konteks penerapannya dalam pengadaan Alkes dan farmasi. Dengan begitu, pelaksana PBJ dapat mengurangi ketergantungan pada kebiasaan dari regulasi sebelumnya.

2. Membaca Pasar Alkes dan Farmasi di Katalog V6

Pengadaan sektor kesehatan memiliki karakteristik pasar yang berbeda dibanding kebutuhan barang umum. Karena itu, peserta akan diarahkan untuk memahami bagaimana membaca ketersediaan produk, penyedia, spesifikasi, dan kondisi pasar di Katalog Elektronik.

Kemampuan membaca pasar membantu pembeli menghubungkan kebutuhan instansi dengan kondisi penawaran yang benar-benar tersedia. Ini menjadi dasar sebelum menentukan metode maupun strategi transaksi.

3. Need Before Brand: Menentukan Kebutuhan Klinis

Pengadaan Alkes seharusnya dimulai dari kebutuhan, bukan langsung menentukan merek. Konsep need before brand membantu pelaksana melihat kebutuhan klinis, fungsi produk, dan spesifikasi yang benar-benar dibutuhkan pengguna.

Pendekatan ini membantu menjaga agar spesifikasi tetap relevan dengan kebutuhan layanan. Hasilnya, proses pemilihan produk dapat dilakukan dengan pertimbangan yang lebih objektif.

4. Harga Tayang Bukan Harga Wajar: Memahami HPS dan TCO

Harga yang terlihat pada katalog tidak selalu bisa dibaca sebagai satu-satunya dasar untuk menilai kewajaran pengadaan. Peserta akan mempelajari hubungan antara HPS, harga penawaran, dan Total Cost of Ownership (TCO) dalam melihat biaya secara lebih menyeluruh.

Untuk Alkes dan farmasi, TCO dapat menjadi pertimbangan penting karena biaya kepemilikan tidak selalu berhenti pada harga produk. Biaya layanan, pemeliharaan, atau komponen pendukung tertentu juga dapat memengaruhi nilai pengadaan.

5. Memilih Metode E-Purchasing Secara Tepat

PerLKPP No. 2 Tahun 2026 menetapkan tiga metode utama E-purchasing, yaitu Pembelian Langsung, Negosiasi Harga, dan Mini Kompetisi. Penggunaan metode perlu disesuaikan dengan karakter transaksi dan kondisi pengadaan.

Bimtek membantu peserta memahami faktor yang perlu dilihat sebelum menentukan metode. Dengan demikian, keputusan tidak sekadar mengikuti nilai paket, tetapi mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi nyata.

6. Negosiasi Harga dan Non-harga

Negosiasi bukan hanya tentang menekan harga serendah mungkin. Peserta akan mempelajari bagaimana aspek harga dan nonharga dapat dipertimbangkan dalam transaksi, terutama ketika produk membutuhkan layanan atau komponen pendukung tertentu.

Pendekatan ini membantu menciptakan keputusan yang lebih rasional. Pembeli dapat melihat keseluruhan nilai yang ditawarkan penyedia, bukan hanya angka pada halaman katalog.

7. Mini Kompetisi yang Comparable

Mini Kompetisi membutuhkan kondisi persaingan yang memenuhi syarat agar produk dapat dibandingkan secara relevan. Karena itu, peserta perlu memahami konsep comparable, terutama kesesuaian produk atau spesifikasi dengan kebutuhan pengadaan.

Materi ini penting agar proses kompetisi tidak hanya menjadi perbandingan harga. Pembeli juga perlu memastikan produk yang dibandingkan memang memiliki dasar spesifikasi dan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.

8. Due Diligence Produk dan Penyedia

Sebelum menentukan penyedia, pembeli perlu memahami apa yang sebenarnya ditawarkan. Due diligence membantu peserta menilai informasi produk, kapasitas penyedia, serta dokumen yang relevan sebelum transaksi dilanjutkan.

Bagi pengadaan Alkes dan farmasi, pemeriksaan ini menjadi semakin penting karena karakteristik produk dapat berkaitan dengan spesifikasi, layanan, dan kebutuhan operasional. Tujuannya adalah memastikan keputusan tidak hanya terlihat baik di sistem, tetapi juga masuk akal ketika diterapkan.

9. Surat Pesanan, Acceptance, dan Serah Terima

Pengadaan tidak selesai ketika penyedia terpilih. Peserta juga akan mempelajari tahapan Surat Pesanan, acceptance, dan serah terima agar pelaksanaan transaksi memiliki dokumentasi yang jelas. PerLKPP No. 2 Tahun 2026 sendiri mengatur Surat/Bukti Pesanan sebagai bagian dari penyelenggaraan E-purchasing.

Pemahaman ini membantu mengurangi celah antara keputusan pembelian dan pelaksanaan kontrak. Dokumen yang tertata juga memudahkan proses pemeriksaan pada tahap berikutnya.

10. Audit Ready: Membangun Jejak Keputusan

Setiap keputusan pengadaan perlu memiliki audit trail yang bisa ditelusuri kembali. Peserta akan mempelajari bagaimana alasan pemilihan produk, penyedia, metode, serta keputusan transaksi dapat didokumentasikan dengan lebih sistematis.

Kerangka ini membantu pelaksana menjawab pertanyaan penting ketika proses diperiksa: mengapa keputusan tersebut diambil, berdasarkan data apa, dan bagaimana prosesnya dilakukan? Dengan dokumentasi yang kuat, proses PBJ menjadi lebih mudah dipertanggungjawabkan.

11. Red Flags dan Pengawasan Katalog

Tidak semua informasi dalam transaksi bisa langsung dianggap aman tanpa pemeriksaan. Materi red flags membantu peserta mengenali kondisi yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, baik pada produk, penyedia, maupun proses transaksi.

Peserta juga diajak memahami pentingnya pengawasan setelah produk tercantum atau transaksi berjalan. Dengan pendekatan ini, pengadaan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian transaksi, tetapi juga pada pengendalian risikonya.

12. Warranty, SLA, dan Contract Lifecycle

Setelah barang diterima, masih ada fase penggunaan dan pengelolaan kontrak. Warranty, Service Level Agreement (SLA), dan contract lifecycle membantu peserta memahami tanggung jawab yang tetap berjalan setelah transaksi dilakukan.

Untuk Alkes dan farmasi, aspek layanan purnajual dapat memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan operasional. Karena itu, kontrak perlu dilihat sebagai siklus yang mencakup pemenuhan, pemantauan, sampai penyelesaian kewajiban para pihak.

Tingkatkan Kompetensi PBJ Alkes dan Farmasi Bersama Alatan Indonesia

Dua belas materi dalam Bimtek Master E-Purchasing Alkes & Farmasi Alatan Indonesia dirancang untuk membawa peserta dari pemahaman regulasi menuju pengambilan keputusan yang lebih praktis. Hasil akhirnya bukan hanya mengetahui aturan baru, tetapi mampu menghubungkan kebijakan, pasar, harga, metode transaksi, penyedia, dan kontrak dalam satu alur kerja. Setelah mengikuti pembelajaran, peserta diharapkan memiliki tiga kemampuan utama:

  • Memahami kebijakan baru dan membaca pasar Alkes.

  • Menguji harga dan memilih metode secara rasional.

  • Mengelola kontrak serta membangun audit trail.

Bagi PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, pengelola pengadaan, rumah sakit, dan pihak lain yang terlibat dalam pengadaan Alkes serta farmasi, kemampuan tersebut dapat menjadi bekal untuk menghadapi proses pengadaan yang semakin terdigitalisasi. Bimbingan Teknis Alatan Indonesia pada 7–8 Oktober 2026 menjadi ruang untuk memperdalam kemampuan tersebut secara lebih terarah.