Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Tugas Pokja Pemilihan Terbaru: Perubahan Peran dalam Perlem LKPP 3/2026

Pokja Pemilihan memiliki peran penting dalam persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah. Melalui Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, pedoman pengadaan melalui penyedia diperbarui, termasuk tahapan pemilihan, evaluasi kualifikasi, pemeriksaan data pemilik manfaat, dan pelaksanaan repeat order. Peraturan ini mencabut PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya melalui PerLKPP Nomor 4 Tahun 2024.

Perubahan ini juga perlu dibaca bersama PerLKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik. Dalam aturan tersebut, Pokja Pemilihan mendapat peran dalam E-Purchasing dengan metode negosiasi harga dan mini kompetisi untuk nilai di atas Rp200 juta, sehingga pemahaman tugasnya kini semakin penting bagi pelaku pengadaan.

Perubahan Dasar Regulasi Tugas Pokja Pemilihan

PerLKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pedoman persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia. Aturan ini menjadi acuan bagi Pokja Pemilihan dalam melaksanakan proses pemilihan sesuai metode, persyaratan, dan karakteristik paket pengadaan.

Sementara itu, ketentuan teknis E-Purchasing diatur tersendiri dalam PerLKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik. Memisahkan kedua regulasi ini penting agar instansi tidak mencampuradukkan kewenangan Pokja pada pemilihan penyedia melalui tender dengan peran Pokja dalam transaksi E-Purchasing.

Apa Saja Perubahan Peran Pokja Pemilihan dalam Perlem LKPP 3/2026?

Perubahan peran Pokja Pemilihan terlihat dari pengaturan tahapan persiapan, pelaksanaan pemilihan, serta pemeriksaan persyaratan penyedia. Pokja tidak hanya menjalankan evaluasi penawaran, tetapi juga perlu memastikan bahwa dokumen pemilihan, kriteria evaluasi, dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.

Secara operasional, tugas Pokja mencakup beberapa hal berikut:

  • Persiapan pemilihan: melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan, menetapkan metode pemilihan dan kualifikasi, menyusun persyaratan penyedia, menentukan metode evaluasi serta penyampaian penawaran, dan menyiapkan jadwal serta dokumen pemilihan.

  • Pelaksanaan pemilihan: menjalankan proses sesuai metode yang menjadi kewenangannya, termasuk tender/seleksi, tender cepat, dan penunjukan langsung.

  • Evaluasi penawaran dan kualifikasi: memeriksa dokumen peserta berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk aspek administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi sesuai metode yang digunakan.

  • Pemeriksaan integritas peserta: melakukan pemeriksaan data pemilik manfaat sesuai ketentuan dan menindaklanjuti kesamaan data pada paket yang sama.

  • Pelaksanaan repeat order: menjalankan penunjukan langsung untuk repeat order apabila persyaratan terkait jenis pekerjaan, kinerja, batas penggunaan, dan dokumen pendukung telah terpenuhi.

Pembagian tugas ini menuntut Pokja untuk bekerja secara konsisten sejak persiapan sampai penetapan hasil pemilihan. Persyaratan juga harus sesuai dengan regulasi dan kebutuhan paket, bukan ditambahkan secara diskriminatif atau tanpa dasar yang diperbolehkan.

Peran Pokja Pemilihan dalam E-Purchasing di Atas Rp200 Juta

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah peran Pokja dalam E-Purchasing melalui Katalog Elektronik. Berdasarkan PerLKPP Nomor 2 Tahun 2026, pelaksanaan E-Purchasing untuk nilai di atas Rp200 juta melalui metode negosiasi harga dan mini kompetisi menjadi kewenangan umum Pokja Pemilihan, dengan memperhatikan ketentuan pengecualian yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengubah pemahaman bahwa E-Purchasing selalu ditangani oleh PPK atau Pejabat Pengadaan. Pembagian pelaksanaannya perlu mempertimbangkan nilai paket dan metode yang digunakan, sementara mini kompetisi yang menjadi kewenangan Pokja dapat dilaksanakan oleh PPK apabila Pokja belum dapat melaksanakannya sesuai ketentuan.

Dalam praktiknya, Pokja perlu memahami alur transaksi dan melakukan tugas sesuai kewenangannya, termasuk:

  • Memastikan kebutuhan dan spesifikasi barang/jasa sesuai dengan paket.

  • Menjalankan negosiasi harga atau mini kompetisi sesuai metode dan prosedur yang berlaku.

  • Mendokumentasikan hasil proses dan dasar keputusan pemilihan penyedia.

  • Menjaga kesesuaian proses dengan ketentuan Katalog Elektronik dan dokumen pengadaan.

Dengan demikian, kemampuan Pokja tidak cukup hanya berfokus pada tender konvensional. Pemahaman terhadap E-Katalog V6 dan mekanisme E-Purchasing juga dibutuhkan agar pelaksanaan pemilihan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan paket.

Pemeriksaan Data Pemilik Manfaat dan Kualifikasi Penyedia

PerLKPP Nomor 3 Tahun 2026 turut mengatur pemeriksaan data pemilik manfaat (beneficial ownership) peserta pemilihan. Pokja melakukan pengecekan melalui sistem pengadaan elektronik dan sistem pendukungnya; apabila terdapat kesamaan pemilik manfaat pada paket yang sama, peserta yang memiliki kesamaan tersebut digugurkan, dengan pengecualian yang diatur bagi BUMN/BUMD.

Pelaksanaan ketentuan data pemilik manfaat juga memiliki masa transisi. Untuk paket yang diumumkan atau diundang sampai 31 Oktober 2026, evaluasi atas data tersebut belum dilakukan; untuk periode 1 November–31 Desember 2026, evaluasi menggunakan data sistem atau data yang diunggah sesuai ketentuan, sedangkan mulai 1 Januari 2027 evaluasi menggunakan data yang tersedia pada sistem.

Selain itu, Pokja perlu memastikan kualifikasi dan persyaratan penyedia dievaluasi berdasarkan ketentuan yang relevan dengan metode pengadaan. Pengecekan ini membantu menjaga proses pemilihan tetap konsisten, transparan, dan dapat ditelusuri.

Tingkatkan Kompetensi Pokja Pemilihan Bersama Alatan Indonesia

Perubahan regulasi membuat personel Pokja Pemilihan perlu terus memperbarui pemahaman, bukan hanya menghafal pasal. Kemampuan menelaah dokumen persiapan, menyusun dokumen pemilihan, mengevaluasi penawaran, memeriksa persyaratan peserta, dan memahami E-Purchasing menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Alatan Asasta Indonesia menyediakan layanan pelatihan dan konsultasi di bidang pengadaan pemerintah. Bagi instansi yang ingin memperdalam kemampuan pemilihan penyedia dan mempersiapkan kompetensi personel, program Bimbingan Teknis Persiapan Uji Kompetensi Pokja Pemilihan dapat menjadi salah satu pilihan pembelajaran yang relevan. Informasi layanan lain juga tersedia melalui halaman Tender dan Seleksi Alatan Indonesia.

Pada akhirnya, tugas Pokja Pemilihan dalam PerLKPP Nomor 3 Tahun 2026 semakin menuntut ketelitian dalam persiapan, evaluasi, dan pemeriksaan integritas penyedia. Dengan memahami perubahan regulasi serta meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan, personel Pokja dapat menjalankan proses pemilihan dan peran E-Purchasing sesuai kewenangan serta kebutuhan paket pengadaan.