Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Repeat Order dalam Perlem LKPP 3/2026: Syarat, Batas, dan Alur Pelaksanaan

Repeat order dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan metode penunjukan langsung kepada penyedia yang sama dengan penyedia pada pekerjaan sebelumnya, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi. Melalui Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme ini dapat digunakan untuk barang/jasa lainnya, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi non konstruksi, dan jasa konsultansi konstruksi sesuai kriteria masing-masing.

Bagi instansi, repeat order dapat membantu mengefisienkan waktu dan biaya pemilihan penyedia sekaligus memberikan apresiasi atas kinerja yang baik. Namun, mekanisme ini bukan perpanjangan kontrak otomatis karena tetap memiliki persyaratan, batas penggunaan, dan tahapan pemilihan yang wajib dipenuhi.

Dasar dan Tujuan Repeat Order dalam Pengadaan Pemerintah

PerLKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur repeat order sebagai bentuk penunjukan langsung kepada penyedia yang sama dengan pekerjaan sebelumnya, yang diperoleh melalui tender atau seleksi sebagai pekerjaan pertama. Ketentuan ini bertujuan mendukung efisiensi pengadaan sekaligus mempertimbangkan rekam jejak kinerja penyedia.

Meski demikian, instansi tetap perlu memeriksa kesesuaian pekerjaan, nilai, kinerja, dan batas penggunaan repeat order sebelum melanjutkan proses. Dengan begitu, keputusan menggunakan metode ini memiliki dasar yang jelas dan tidak hanya didasarkan pada pengalaman kerja sama sebelumnya.

Apa Saja Syarat dan Batas Repeat Order Menurut Perlem LKPP 3/2026?

Secara umum, repeat order dapat dilakukan paling banyak dua kali dalam tiga tahun sejak tanggal berita acara serah terima akhir (BAST akhir) pekerjaan pertama. Penyedia juga harus memiliki kinerja minimal baik dalam sistem pengadaan, serta kinerja sangat baik pada paket pekerjaan pertama yang menjadi dasar repeat order.

Peraturan ini mengatur detail tambahan berdasarkan jenis pengadaan. Karena itu, sebelum menentukan kelayakan paket, PPK dan Pokja Pemilihan perlu mencocokkan karakteristik pekerjaan dengan kriteria dalam lampiran PerLKPP Nomor 3 Tahun 2026.

1. Syarat Repeat Order Barang dan Jasa Lainnya

Untuk barang/jasa lainnya, spesifikasi teknis pada paket berikutnya harus sama atau lebih tinggi dibandingkan paket hasil tender pertama. Nilai HPS paket repeat order juga tidak boleh melebihi nilai kontrak akhir pekerjaan pertama, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga.

Batas penggunaan berlaku pada satu entitas penyedia dalam divisi Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) yang sama dan UKPBJ yang sama. Jika penyedia berbentuk kerja sama operasi (KSO), komposisi anggotanya harus tetap sama; repeat order kedua hanya dapat dilakukan apabila penyedia memperoleh kinerja sangat baik pada repeat order pertama.

2. Syarat Repeat Order Pekerjaan Konstruksi

Repeat order pekerjaan konstruksi harus berkaitan dengan atau memiliki ruang lingkup yang sama dengan pekerjaan sebelumnya, termasuk kesamaan jenis pekerjaan dan klasifikasi. Kualifikasi serta segmentasi pemaketan juga harus sama dengan pekerjaan pertama.

Penyedia wajib telah menyelesaikan pekerjaan konstruksi hasil tender pertama dan memiliki sisa kemampuan paket minimal satu berdasarkan perhitungan Pokja Pemilihan. Ketentuan kinerja minimal baik dalam sistem dan sangat baik pada paket pertama tetap berlaku, sedangkan repeat order kedua mensyaratkan kinerja sangat baik pada repeat order pertama.

3. Syarat Repeat Order Jasa Konsultansi

Untuk jasa konsultansi nonkonstruksi, pekerjaan berikutnya harus berkaitan dengan atau memiliki ruang lingkup yang sama, seperti uraian pekerjaan, keluaran, metodologi, atau komposisi tenaga ahli. Ketua tim harus tetap sama untuk penyedia berbentuk badan usaha, sedangkan penyedia perorangan harus menggunakan tenaga ahli yang sama dengan pekerjaan pertama.

Untuk jasa konsultansi konstruksi, persyaratan ruang lingkup dan tenaga ahli tersebut juga berlaku. Selain itu, repeat order untuk desain berulang memiliki ketentuan khusus: pekerjaan konstruksi harus sederhana, memiliki standar umum, dan penyesuaian desain hanya dilakukan pada bagian fondasi atau dasar bangunan.

Batas Penggunaan Repeat Order yang Perlu Diperiksa

Selain kriteria teknis, instansi perlu memperhatikan batas penggunaan repeat order agar metode ini tidak diterapkan di luar ketentuan yang diperbolehkan. Beberapa pemeriksaan penting meliputi:

  • Jumlah dan periode: paling banyak dua kali dalam tiga tahun sejak BAST akhir pekerjaan pertama.

  • Identitas penyedia: batas berlaku untuk satu entitas penyedia; KSO harus memiliki komposisi anggota yang sama.

  • Kesamaan klasifikasi: batas mengikuti klasifikasi komoditas, bidang dan layanan, atau klasifikasi pekerjaan sesuai jenis pengadaan serta UKPBJ yang sama.

  • Kinerja penyedia: kinerja minimal baik dalam sistem dan sangat baik pada pekerjaan yang menjadi dasar repeat order.

  • Pernyataan penyedia: dokumen penawaran perlu memuat surat pernyataan bahwa penyedia belum melampaui batas repeat order yang berlaku.

Penerapan batas ini perlu diperiksa sesuai kategori pekerjaan karena klasifikasi yang digunakan untuk barang/jasa lainnya berbeda dari pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi.

Alur Pelaksanaan Repeat Order oleh PPK dan Pokja Pemilihan

Repeat order tetap dilaksanakan melalui metode penunjukan langsung dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya. Alurnya perlu dijalankan secara berurutan agar dasar pemilihan, evaluasi, dan keputusan akhir dapat ditelusuri.

  1. Penetapan metode oleh PPK. PPK menyatakan bahwa paket pengadaan akan dilaksanakan melalui penunjukan langsung repeat order setelah mempertimbangkan kesesuaian dan persyaratan paket.

  2. Penyampaian undangan penawaran. Pokja Pemilihan mengundang penyedia yang sama untuk menyampaikan dokumen penawaran sesuai tahapan yang berlaku.

  3. Penyampaian dan pemeriksaan dokumen. Penyedia menyerahkan penawaran beserta surat pernyataan terkait batas repeat order, kemudian Pokja Pemilihan membuka dan mengevaluasi dokumen sesuai persyaratan.

  4. Klarifikasi dan negosiasi. Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga sesuai ketentuan yang berlaku.

  5. Penetapan dan pengumuman. Hasil penunjukan langsung ditetapkan dan diumumkan melalui sistem sesuai prosedur pengadaan.

Rangkaian ini menunjukkan bahwa repeat order tetap memerlukan proses pemilihan dan evaluasi, bukan sekadar penunjukan penyedia lama berdasarkan riwayat kontrak. Dokumentasi yang tertib membantu instansi menjelaskan dasar keputusan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi.

Pahami Penerapan Repeat Order Bersama Alatan Indonesia

Memahami syarat dan batas repeat order akan lebih mudah ketika tim pengadaan menghubungkan ketentuan regulasi dengan kasus pelaksanaan di lapangan. PPK, Pokja Pemilihan, dan tim pendukung perlu memahami cara memeriksa kinerja penyedia, kesesuaian paket, batas penggunaan, serta tahapan penunjukan langsung.

Alatan Asasta Indonesia bergerak dalam bidang Consulting, Training, and Research dengan layanan pembelajaran terkait pengadaan pemerintah. Salah satu program yang relevan adalah Bimbingan Teknis Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung, yang dapat menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman prosedur pemilihan dan penerapan regulasi sesuai kebutuhan instansi.

Pada akhirnya, repeat order dalam Per LKPP Nomor 3 Tahun 2026 menawarkan mekanisme yang dapat mendukung efisiensi pengadaan, tetapi penggunaannya tetap bergantung pada terpenuhinya kriteria, batas, dan tahapan yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang memadai serta proses pemeriksaan yang tertib, instansi dapat mempertimbangkan repeat order secara lebih terarah dan akuntabel.