Bagi instansi pemerintah, memahami perubahan E-Katalog LKPP dari regulasi 2021 ke 2026 bukan sekadar memperbarui pengetahuan administratif. Perubahan tersebut membawa kerangka penyelenggaraan Katalog Elektronik yang lebih luas, termasuk pengelolaan katalog, pencantuman barang/jasa, pelaksanaan E-purchasing, hingga pengawasan. Perubahan ini ditandai dengan berlakunya PerLKPP Nomor 2 Tahun 2026 pada 1 September 2026 yang mencabut PerLKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik. Bagi PPK, Pejabat Pengadaan, dan pihak lain yang terlibat dalam PBJ, memahami perbedaannya penting agar praktik pengadaan tidak lagi bertumpu pada pola kerja dan pemahaman regulasi sebelumnya. PerLKPP Nomor 9 Tahun 2021 pada dasarnya menjadi pedoman penyelenggaraan pengadaan secara elektronik bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan penyedia yang menggunakan Toko Daring serta Katalog Elektronik. Tujuannya adalah membuat PBJ lebih cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik. Sementara itu, PerLKPP Nomor 2 Tahun 2026 memperluas kerangka tersebut dengan mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik secara lebih komprehensif. Regulasi baru mencakup pengelolaan katalog, pencantuman dan kurasi barang/jasa, pengelolaan Toko Daring, pelaksanaan E-purchasing, serta pengawasan. Pada regulasi 2021, Katalog Elektronik dan Toko Daring diposisikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pengadaan secara elektronik. Fokusnya lebih terlihat pada bagaimana sistem tersebut digunakan untuk mendukung proses PBJ yang cepat, mudah, transparan, dan tercatat. Di 2026, ruang pengaturannya menjadi lebih luas. Pemerintah tidak hanya mengatur keberadaan produk dalam katalog, tetapi juga aspek pengelolaan, kewenangan pihak terkait, kurasi, pelaksanaan E-purchasing, hingga monitoring dan evaluasi. PerLKPP 9/2021 membagi Katalog Elektronik menjadi Nasional, Sektoral, dan Lokal, dengan pengelolaan masing-masing berada pada LKPP, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut juga menetapkan pihak yang terlibat, termasuk Kepala LKPP, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Penyedia Katalog. PerLKPP 2/2026 mempertahankan struktur tersebut sekaligus memperluas detail pengelolaannya, termasuk Katalog Elektronik oleh Institusi Lainnya. Pengaturan juga lebih jelas mengenai tugas dan kewenangan setiap pihak serta tanggung jawab penyedia atas informasi produk, transaksi, dan kesesuaiannya dengan barang/jasa yang diserahkan. Perbedaan paling terasa bagi pelaksana PBJ ada pada mekanisme E-purchasing. Dalam PerLKPP 9/2021, E-purchasing melalui Toko Daring dapat dilakukan melalui Pembelian Langsung, Negosiasi Harga, Permintaan Penawaran, dan metode lainnya sesuai proses bisnis PPMSE. Pada PerLKPP 2/2026, metode E-purchasing melalui Katalog Elektronik ditetapkan menjadi Pembelian Langsung, Negosiasi Harga, dan Mini Kompetisi. Artinya, pembeli pemerintah perlu memahami karakteristik masing-masing metode dan tidak lagi mengandalkan pemahaman mekanisme lama ketika menentukan proses transaksi. Perubahan tersebut bukan berarti seluruh praktik lama langsung tidak relevan pada hari regulasi baru berlaku. PerLKPP 2/2026 juga mengatur masa transisi, termasuk ketentuan bahwa barang/jasa yang masih tercantum dalam Katalog Elektronik tetap berlaku sampai masa kontrak katalognya berakhir. Bagi pemerintah sebagai pembeli, perubahan ini membuat pekerjaan tidak berhenti pada memilih produk yang tersedia. PPK dan Pejabat Pengadaan perlu lebih aktif membaca karakteristik kebutuhan, kondisi pasar, metode yang tersedia, serta kewenangan pelaksana sebelum menjalankan transaksi. Dalam praktiknya, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: Menyesuaikan proses dengan ketentuan PerLKPP No. 2 Tahun 2026. Memahami metode E-purchasing yang tersedia pada kategori barang/jasa. Memastikan pihak yang melaksanakan transaksi memiliki kewenangan dan kompetensi yang sesuai. Memahami tanggung jawab terhadap dokumen dan proses transaksi. Memperhatikan aspek monitoring dan evaluasi setelah pelaksanaan. Pendekatan ini membuat E-Katalog LKPP tidak cukup dipahami sebagai “tempat mencari produk”. Bagi pelaksana PBJ, Katalog Elektronik merupakan bagian dari proses pengadaan yang membutuhkan pengambilan keputusan berdasarkan kebutuhan dan kondisi nyata agar hasilnya tetap efisien, efektif, dan akuntabel. Bagi sektor kesehatan, kebutuhan tersebut bisa menjadi semakin spesifik. Pengadaan alat kesehatan dan farmasi, misalnya, membutuhkan pemahaman terhadap karakteristik produk, spesifikasi, metode E-purchasing, serta ketentuan pengadaan yang relevan. Perubahan dari PerLKPP 9 Tahun 2021 ke PerLKPP 2 Tahun 2026 menunjukkan bahwa tata kelola E-Katalog LKPP semakin luas dan tidak lagi cukup dipahami dari sisi penggunaan platform. Pemerintah perlu memahami hubungan antara regulasi, pengelolaan katalog, pemilihan metode E-purchasing, kewenangan pelaksana, dan proses transaksi secara utuh. Bagi instansi yang menangani pengadaan alat kesehatan dan farmasi, kemampuan tersebut menjadi semakin relevan karena karakteristik produk dan kebutuhan pengadaan dapat memerlukan pertimbangan yang lebih spesifik. Melalui Bimbingan Teknis Alkes dan Farmasi Alatan Indonesia pada 7–8 Oktober, peserta dapat memperdalam pemahaman mengenai pengadaan sektor kesehatan dan penerapannya dalam ekosistem pengadaan digital.Perbedaan Utama E-Katalog LKPP 2021 dan 2026
1. Fokus Regulasi Berubah dari Pedoman Elektronik Menjadi Tata Kelola Katalog
2. Cakupan Penyelenggaraan E-Katalog Semakin Lengkap
3. Metode E-Purchasing Mengalami Perubahan
Bagaimana Perubahan E-Katalog LKPP Mempengaruhi Pelaksanaan PBJ Pemerintah?
Perkuat Kompetensi E-Katalog LKPP Bersama Bimbingan Teknis Alatan Indonesia
*Kuota terbatas untuk instansi pemerintah dan pelaku usaha pilihan.