Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

E-Purchasing: Alur Pelaksana dan Batas Harga Berdasarkan PerLKPP No. 2 Tahun 2026

Pelaksanaan E-purchasing dalam pengadaan pemerintah kini membutuhkan pemahaman yang lebih terstruktur. Berdasarkan Per LKPP Nomor 2 Tahun 2026, pemilihan metode transaksi tidak cukup hanya melihat nilai paket, tetapi juga perlu mempertimbangkan karakteristik transaksi dan ketentuan kategori yang berlaku.

Bagi PPK dan Pejabat Pengadaan, memahami siapa yang melaksanakan setiap metode sekaligus bagaimana HPS atau Referensi Harga disiapkan akan membantu proses berjalan lebih terarah. Materi Alatan Indonesia menunjukkan bahwa batas nilai dapat menjadi salah satu titik kendali, tetapi tetap perlu dibaca bersama ketentuan pasal dan kebijakan kategori pada saat transaksi.

Peta Pelaksana E-Purchasing Berdasarkan Metode dan Nilai Transaksi

PerLKPP No. 2 Tahun 2026 mengatur tiga metode utama E-purchasing melalui Katalog Elektronik, yaitu Pembelian Langsung, Negosiasi Harga, dan Mini Kompetisi. Siapa yang melaksanakan prosesnya dapat berbeda bergantung pada metode dan nilai transaksi yang berlaku.

Pembelian Langsung hingga Rp50 Juta untuk Kategori Tertentu

Pada materi Alatan Indonesia, Pembelian Langsung untuk kategori tertentu dapat dilakukan sampai dengan Rp50 juta dan dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan (PP). Angka tersebut merupakan salah satu peta awal kewenangan yang perlu diperhatikan ketika pembeli mulai menentukan metode transaksi.

Namun, pembeli tidak sebaiknya langsung memakai angka tersebut sebagai satu-satunya dasar keputusan. Kategori barang/jasa dan ketentuan yang tersedia dalam sistem tetap perlu diperiksa terlebih dahulu.

Pembelian Langsung dengan Harga Tetap sampai Rp200 Juta

Untuk Pembelian Langsung dengan harga tetap sampai dengan Rp200 juta, pelaksana utamanya masih Pejabat Pengadaan. Sementara itu, untuk transaksi dengan harga tetap di atas Rp200 juta, materi menunjukkan peran PPK sebagai pelaksana utama.

Pembagian ini membantu memberikan gambaran awal mengenai siapa yang perlu menyiapkan dan menjalankan proses transaksi. Pada praktiknya, kewenangan tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur kategori serta kondisi transaksi tertentu.

Negosiasi dan Mini Kompetisi sampai Rp200 Juta

Untuk Negosiasi Harga sampai dengan Rp200 juta, pelaksana utamanya adalah Pejabat Pengadaan. Pada sisi Mini Kompetisi, nilai sampai dengan Rp200 juta juga ditangani oleh Pejabat Pengadaan berdasarkan peta yang disajikan dalam materi Alatan Indonesia.

Kondisi tersebut membuat pembeli perlu memahami perbedaan proses antara transaksi langsung, negosiasi, dan kompetisi. Metode yang berbeda berarti kebutuhan dokumentasi, persiapan, dan cara pengambilan keputusan yang juga perlu diperhatikan.

Transaksi di Atas Rp200 Juta

Untuk Negosiasi dengan nilai di atas Rp200 juta, pelaksana dapat berupa Pokja Pemilihan, atau PPK pada kondisi tertentu. Sementara untuk Mini Kompetisi di atas Rp200 juta, materi menempatkan Pokja Pemilihan sebagai pelaksana pada kondisi transisional tertentu.

Karena itu, angka Rp200 juta sebaiknya dipahami sebagai salah satu titik kendali kewenangan, bukan sebagai pengganti pembacaan keseluruhan regulasi. Ketentuan detail dalam Pasal 15–17 serta kebijakan kategori tetap perlu menjadi rujukan ketika transaksi benar-benar dilakukan.

Alur Penentuan HPS dan Referensi Harga dalam E-Purchasing

Selain menentukan siapa yang melaksanakan transaksi, pembeli juga perlu memahami titik kendali harga. Materi Alatan Indonesia membedakan kondisi ketika PPK menetapkan HPS dan ketika PPK menyiapkan Referensi Harga.

Di Atas Rp100 Juta: PPK Menetapkan HPS

Dalam peta materi, untuk transaksi dengan nilai di atas Rp100 juta, PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS menjadi bagian penting dalam persiapan pengadaan karena pembeli membutuhkan dasar yang dapat menjelaskan kewajaran nilai transaksi.

Artinya, proses penentuan harga tidak sebaiknya dilakukan secara intuitif. Data yang digunakan harus cukup untuk mendukung keputusan dan dapat ditelusuri ketika proses diperiksa kembali.

Sampai dengan Rp100 Juta: PPK Menyiapkan Referensi Harga

Untuk transaksi dengan nilai paling banyak Rp100 juta, materi menunjukkan bahwa PPK menyiapkan Referensi Harga. Referensi tersebut tetap membutuhkan data yang menjelaskan kewajaran harga dan tidak berarti pembeli bebas mengambil satu angka dari harga tayang begitu saja. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • sumber data harga harus dapat dijelaskan;

  • kondisi produk perlu dibandingkan secara relevan;

  • komponen biaya yang berkaitan harus diperhatikan;

  • alasan penggunaan referensi perlu dapat ditelusuri.

Materi juga menekankan bahwa Referensi Harga bukan berarti mengambil harga tayang secara asal. Terdapat pengecualian tertentu untuk Pembelian Langsung pada kategori atau koleksi dengan harga tetap, sehingga pembeli tetap perlu membaca ketentuan kategori sebelum menentukan dasar harga.

Perencanaan untuk Pembeli agar E-Purchasing Lebih Terarah

Kalau seluruh poin tadi dirangkai, working plan pembeli pemerintah sebenarnya bisa dibuat cukup sederhana. Mulailah dari kebutuhan, kemudian periksa metode yang tersedia, tentukan pelaksana yang berwenang, lalu siapkan dasar harga sebelum transaksi dijalankan. Urutan praktisnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Kebutuhan pengadaan → cek kategori & metode → tentukan pelaksana → siapkan HPS/Referensi Harga → laksanakan transaksi → dokumentasikan keputusan

Kerangka ini membantu PPK dan Pejabat Pengadaan menghindari pendekatan yang terlalu berorientasi pada angka saja. Tujuan akhirnya adalah memastikan keputusan E-purchasing tetap efisien, masuk akal secara komersial, dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perkuat Pemahaman E-Purchasing Bersama Bimtek Alatan Indonesia

Bagi pelaksana PBJ sektor kesehatan, memahami mekanisme tersebut menjadi semakin penting ketika berhadapan dengan kebutuhan Alkes dan farmasi yang memiliki karakteristik produk dan pasar tersendiri. Bimbingan Teknis Alkes dan Farmasi Alatan Indonesia pada 7–8 Oktober 2026 dapat menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai E-purchasing sekaligus menghubungkannya dengan kebutuhan pengadaan kesehatan.

Jangan berhenti pada mengetahui batas Rp50 juta, Rp100 juta, atau Rp200 juta. Pahami bagaimana angka, kewenangan, metode, dan dasar harga saling terhubung agar keputusan E-purchasing Anda lebih terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan bersama Alatan Indonesia.