Banyak penyedia sibuk memperbarui KBLI di OSS semata-mata demi produknya tetap tayang di E-Katalog. Padahal, data KBLI yang sama itu juga dipakai instansi lain di luar konteks pengadaan, mulai dari kantor pajak sampai bank tempat penyedia mengajukan modal usaha. Migrasi yang dilakukan setengah hati berisiko menimbulkan masalah baru di luar dugaan.
Artikel sebelumnya membahas dampak KBLI ke status produk di E-Katalog. Kali ini, pembahasan bergeser ke dampak yang lebih luas, area yang sering luput dari perhatian penyedia karena fokusnya cuma ke urusan tayang atau tidaknya produk semata.
Kenapa Migrasi KBLI yang Sama Bisa Berdampak Lebih Jauh dari Sekadar E-Katalog?
Migrasi KBLI berdampak lebih jauh karena data ini dipakai bersama oleh banyak instansi, bukan cuma sistem INAPROC. Begitu KBLI diperbarui di OSS, perubahan itu otomatis memengaruhi bagaimana instansi lain membaca profil usaha penyedia, meski penyedia sama sekali tidak berniat mengubah apapun di luar urusan katalog.
Tiga domain utama yang paling berdampak adalah perizinan usaha, kewajiban pajak, dan juga akses pembiayaan di bank. Tiga pilar ini berdampak pada proses administrasi pada proses persyaratan baru yang diperlukan oleh penyedia. Selain karena di proses administrasi, perubahan atau migrasi tersebut akan mempengaruhi penilaian profil dari pihak penyedia. Berikut adalah dampak pastinya:
Perizinan usaha di OSS
Kewajiban perpajakan di DJP
Akses pembiayaan di perbankan
Dampak Migrasi KBLI di Luar Konteks Pengadaan
Dampak ke Perizinan Usaha di OSS
KBLI menentukan tingkat risiko bisnis yang tercatat di OSS, entah rendah, menengah, atau tinggi, dan itu menentukan jenis izin apa saja yang wajib dipenuhi penyedia. Kalau KBLI baru hasil migrasi ternyata masuk kategori risiko lebih tinggi dari sebelumnya, penyedia bisa mendadak dikenai syarat izin tambahan yang belum pernah mereka urus.
Dampak ke Kewajiban Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU yang merupakan turunan langsung dari KBLI, diatur lewat PER-12/PJ/2022. data usaha penyedia jadi tidak sinkron antara sistem perizinan dan sistem perpajakan, dan itu bisa memicu masalah. Beberapa hal yang mungkin fatal terjadi adalah:
Tarif pajak yang berpotensi mengalami keliru hitung
Kehilangan hak atas insentif pajak yang sebenarnya berlaku untuk KBLI tertentu
Risiko pemeriksaan pajak karena data dianggap mencurigakan
Dampak ke Akses Perbankan
Bank secara rutin memverifikasi kesesuaian KBLI dengan aktivitas transaksi riil penyedia, terutama saat mengajukan kredit usaha atau membuka rekening giro tambahan. Ketidaksesuaian antara KBLI yang terdaftar dengan pola transaksi yang sebenarnya berjalan bisa memicu kecurigaan dalam sistem pemantauan anti pencucian uang.
Kesimpulan
Migrasi KBLI yang dilakukan demi E-Katalog ternyata punya efek domino ke perizinan, perpajakan, dan akses pembiayaan penyedia, bukan urusan yang berdiri sendiri. Untuk detail teknis perpajakan dan perizinan umum, sebaiknya penyedia tetap berkonsultasi dengan akuntan atau notaris terpercaya. Sementara untuk urusan kesesuaian KBLI di E-Katalog dan sertifikasi TKDN, Alatan Asasta Indonesia siap membantu pendampingannya. Cek jadwal webinar, kelas online, dan Bimtek terbaru di website Alatan Asasta Indonesia.