Manajemen Kinerja dalam Renstra K/L Berdasarkan Perpres 80 Tahun 2025
Pembangunan nasional tidak bisa hanya dijalankan dengan niat baik, melainkan perlu ukuran yang jelas: apa yang ingin dicapai, bagaimana cara mencapainya, dan sejauh mana keberhasilannya bisa dinilai. Peraturan Presiden No 80 Tahun 2025 lahir sebagai dasar baru dalam penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL).
Aturan ini tidak sekadar mengatur perencanaan, tetapi menekankan pentingnya manajemen kinerja. Setiap program dan kegiatan kementerian/lembaga harus selaras dengan RPJMN 2025–2029, memiliki indikator yang bisa diukur, serta dievaluasi secara transparan. Dengan mekanisme ini, publik dapat melihat hasil nyata pembangunan, sementara instansi pemerintah memiliki panduan kerja yang lebih terarah dan terstruktur.
Dasar Hukum Perpres No 80 Tahun 2025
Perpres ini mengatur bahwa penyusunan Renstra-KL wajib mencakup dua aspek utama dalam manajemen kinerja:
1. Perencanaan Strategis
Renstra-KL harus memuat:
- Sasaran strategis dan sasaran program yang menjadi arah capaian lima tahunan.
- Indikator kinerja dan target yang terukur untuk menilai keberhasilan.
- Rencana pengelolaan sumber daya, mulai dari indikator prioritas pembangunan, identifikasi risiko, desain program, hingga pengelolaan SDM aparatur.
2. Pemantauan dan Evaluasi
- Dilaksanakan melalui SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).
- Menjamin proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis data yang valid.
Rincian Manajemen Kinerja dalam Renstra-KL
Perencanaan Kinerja
Dalam format terbaru, Renstra-KL mencakup:
- Arahan Presiden sebagai mandat utama.
- Pemenuhan standar pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
- Penugasan pembangunan kewilayahan sesuai kebijakan RPJMN 2025–2029.
Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya
Manajemen sumber daya difokuskan pada:
- Penyesuaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan prioritas nasional.
- Efisiensi penggunaan APBN serta pemanfaatan sumber pembiayaan non-pemerintah.
- Peningkatan kapasitas organisasi dan SDM aparatur.
- Penyusunan manajemen risiko untuk memastikan sasaran strategis tercapai.
Pemantauan dan Evaluasi
Renstra-KL mewajibkan evaluasi yang terintegrasi dengan SAKIP. Mekanisme ini menjadi motor penggerak reformasi birokrasi 2025, sehingga setiap program bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel, terukur, dan berorientasi pada hasil.
Implikasi Perpres 80/2025 bagi Kementerian/Lembaga
Penerapan aturan ini membawa sejumlah perubahan penting:
- Keterpaduan kebijakan – memastikan Renstra selaras dengan RPJMN.
- Efektivitas program – memprioritaskan capaian nyata yang berdampak pada pembangunan nasional.
- Akuntabilitas instansi – setiap kegiatan dapat diukur dan dievaluasi secara sistematis.
Kesimpulan
Peraturan Presiden No 80 Tahun 2025 memberikan kerangka yang jelas bagi penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga. Dengan fokus pada perencanaan strategis, manajemen kinerja, serta pemantauan dan evaluasi melalui SAKIP, setiap kementerian/lembaga dapat menjalankan program dan kegiatan secara lebih terarah, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Implementasi Perpres ini tidak hanya mempermudah pengelolaan sumber daya dan pemantauan capaian, tetapi juga memperkuat integrasi kebijakan nasional dengan RPJMN 2025–2029. Bagi publik, hal ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sementara bagi pemerintah, menjadi panduan strategis untuk mencapai tujuan pembangunan nasional secara optimal.
Untuk instansi pusat maupun daerah yang sedang menyusun Renstra 2025–2029, Alatan Asasta Indonesia siap memberikan bimbingan teknis, konsultasi, dan pendampingan sesuai standar Perpres No 80 Tahun 2025.
0 Comments