Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Mengapa Harga E-Purchasing Alkes 2026 Belum Final? Ini Yang Perlu Diketahui Oleh PPK

Mengapa Harga E-Purchasing Alkes 2026 Belum Final? Ini Yang Perlu Diketahui Oleh PPK

Harga yang tercantum di E-Katalog V6 belum tentu menjadi harga akhir dalam transaksi E-Purchasing alkes. Bagi PPK, memahami mekanisme di balik harga tersebut menjadi penting agar proses pengadaan tidak hanya berorientasi pada harga terendah, tetapi juga sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku


Ketentuan atau peraturan LKPP 2026 hingga saat ini belum benar-benar menentukan harga final dari unit yang ada. Tidak adanya harga final ini nyatanya akan membantu para PPK dapat melakukan negosiasi dan efisiensi lebih aktif. Dari kasus tersebut, inilah yang perlu diketahui agar mampu melakukan E-purchasing secara optimal.

Mengapa Harga E-Purchasing Alkes belum final?

Harga E-purchasing untuk alat kesehatan belum memiliki harga final dikarenakan masih bersifat tarif dasar hingga saat ini. Belum ada keputusan yang benar-benar menemui jalan tengah dari hasil LKPP terbaru. Mekanismenya untuk saat ini masih kompetitif sehingga membuka jalan antara pihak PPK dan penyedia mampu untuk bernegosiasi dengan mudah. Negosiasi tersebut diperlukan untuk mencapai harga dan anggaran terbaik melalui mini-kompetisi.

Hal yang perlu diketahui oleh pihak PPK untuk harga E-purchasing 2026


Memahami harga yang tercantum dalam E-Katalog V6 menjadi salah satu hal penting bagi PPK sebelum melakukan E-Purchasing alkes. Harga yang ditampilkan pada katalog bukan secara otomatis menjadi harga akhir dalam transaksi. Dalam ketentuan LKPP, harga satuan produk yang tercantum pada Katalog Elektronik merupakan satuan tertinggi yang dapat digunakan untuk pembelian.


Karena itu, PPK perlu melihat proses pengadaan secara lebih menyeluruh. Pemilihan produk, penyusunan referensi harga, negosiasi, hingga pemilihan penyedia menjadi bagian yang perlu diperhatikan sebelum transaksi dilakukan.

Menentukan Produk dan Harga Terbaik Sesuai Kebutuhan

Sebelum berfokus pada harga, PPK perlu memastikan bahwa produk yang dipilih memang sesuai dengan kebutuhan pengadaan. Dalam proses E-Purchasing, harga terbaik tidak hanya dilihat dari angka yang paling rendah, tetapi dari total harga yang diberikan penyedia. Harga tersebut juga pasti termasuk biaya pengiriman dan biaya layanan tambahan apabila ada. 

Menyiapkan Referensi Harga Sebelum Melakukan Negosiasi

PPK juga perlu menyiapkan referensi harga sebelum masuk ke tahap negosiasi. Referensi tersebut dapat membantu PPK memiliki dasar pembanding ketika menilai harga yang ditawarkan oleh penyedia. Menurut Kepka LKPP 177/2024, referensi harga dapat berasal dari harga pembanding produk sejenis di luar Katalog Elektronik, informasi biaya atau harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh K/L/PD, maupun dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Memahami Negosiasi dan Mini-Kompetisi dalam E-Purchasing


Setelah memahami harga tayang dan menyiapkan referensi harga, PPK perlu memahami mekanisme yang dapat menghasilkan harga final. LKPP menjelaskan bahwa E-Purchasing Katalog dapat dilakukan melalui beberapa metode, termasuk Negosiasi Harga dan Mini-Kompetisi.


Dalam Negosiasi Harga, PPK/PP melakukan negosiasi dengan penyedia yang dipilih terhadap harga satuan tayang, biaya pengiriman apabila menggunakan kurir penyedia, serta biaya lainnya yang ditawarkan. Sementara itu, Mini-Kompetisi dilakukan terhadap dua atau lebih penyedia yang memiliki produk sama atau produk dengan spesifikasi sejenis sesuai kebutuhan PPK/PP. Dengan kata lain, pastikan:


  • Negosiasi Harga

    • PPK/PP bernegosiasi dengan penyedia yang dipilih.

    • Pertimbangkan harga pasaran yang sedang beredar.

    • Dapat mencakup biaya pengiriman dan biaya lainnya yang ditawarkan.

    • Hasil kesepakatan menjadi harga final.


  • Mini-Kompetisi

    • Melibatkan minimal dua penyedia.

    • Produk harus sama atau memiliki spesifikasi sejenis.

    • Penawaran dari beberapa penyedia dapat dibandingkan agar harga semakin efisien.

    • Harga penawaran penyedia pemenang menjadi harga final transaksi.


Memahami harga E-Katalog V6 hanyalah salah satu bagian dari pelaksanaan E-Purchasing alkes. PPK juga perlu memahami tahapan pengadaan, persiapan, negosiasi, mini-kompetisi, hingga pengelolaan kontrak dan pembayaran.


Alatan Indonesia menghadirkan Bimbingan Teknis “Penerapan E-Purchasing Obat dan Alkes melalui E-Katalog V6” untuk membantu para pelaku pengadaan memahami penerapan E-Purchasing secara lebih menyeluruh, termasuk dasar hukum, mekanisme negosiasi dan mini-kompetisi, serta mitigasi risiko dalam pengadaan alkes.


0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *