Mengapa Izin Edar Alkes Saja Tidak Cukup untuk Menembus Katalog Sektoral Kemenkes?
Banyak pelaku usaha merasa terjebak saat mendaftarkan produk karena menganggap semua peralatan rumah sakit otomatis masuk kategori alat kesehatan. Faktanya aturan kementerian kesehatan melalui dokumen nomor 296/D23/DPPP/10/2025 memberikan batasan yang sangat kontras bagi kategori alat penunjang pelayanan kesehatan.
Produk dalam kategori ini justru wajib memiliki surat keterangan informasi produk yang menyatakan bahwa barang tersebut bukan alkes. Tanpa dokumen legalitas tersebut maka penayangan produk Anda di katalog elektronik sektoral akan tertunda secara administratif meskipun spesifikasi teknis sudah memadai. Pemahaman mendasar mengenai klasifikasi ini akan menentukan keberhasilan strategi penetrasi pasar instansi pemerintah tahun ini.
Bagi Anda yang bergerak di bidang penyediaan furnitur rumah sakit, peralatan laundry, atau bahan gas medik, kepemilikan izin edar alkes bukanlah syarat utama. Berdasarkan regulasi terbaru, penyedia yang menayangkan produk wajib menjadi pemilik Surat Keterangan Informasi Produk (SKP-IP) yang masih berlaku.
SKP-IP merupakan dokumen legal yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan untuk menegaskan bahwa sebuah produk tidak termasuk dalam kategori alat kesehatan. Kategori produk yang masuk dalam cakupan ini sangat luas. Hal ini mencakup alat ukur penunjang, alat simulasi pelatihan, hingga prasarana kecantikan kulit. Ketidaktahuan vendor dalam membedakan antara Alkes dan Penunjang Pelayanan Kesehatan sering kali mengakibatkan penolakan saat tahap pendaftaran produk.
Pemerintah menerapkan proses kurasi yang ketat terhadap setiap produk yang akan ditayangkan. Kurasi ini terbagi menjadi atribut informasi pokok dan informasi utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Kementerian Kesehatan bertindak sebagai pengelola katalog elektronik sektoral ini. Mereka melakukan pengecekan mendalam terhadap kecocokan kategori produk dengan SKP-IP yang dilampirkan. Kelalaian dalam mengisi atribut seperti informasi harga, stok, atau ongkos kirim akan menghambat proses e-purchasing oleh ASN di berbagai instansi pemerintah.
Menembus pasar pemerintah (B2G) memerlukan ketelitian ekstra terhadap kebijakan yang dinamis. Alatan Asasta Indonesia hadir sebagai ahlinya bisnis pemerintah dan perusahaan terpercaya yang membantu mencapai tujuan Anda dengan layanan Konsultasi, Pelatihan, dan Riset yang berfokus pada Kebijakan pemerintah, Sektor Publik, serta pengembangan daya saing usaha.
Harmada Sibuea, MSc., MH., selaku CEO Alatan Indonesia, merupakan tenaga ahli berpengalaman hampir 20 tahun di bidang kebijakan publik dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Beliau menekankan bahwa kepatuhan terhadap dokumen nomor 296/D23/DPPP/10/2025 adalah kunci utama agar vendor tidak tereliminasi secara administratif.
Pastikan seluruh dokumen legalitas perusahaan dan sertifikasi produk Anda sudah selaras dengan standar Kementerian Kesehatan untuk tahun anggaran 2026. Kami siap membantu Anda melakukan peninjauan dokumen dan persiapan teknis pendaftaran produk ke dalam katalog elektronik sektoral. Guna memastikan persiapan administrasi perusahaan Anda telah sesuai dengan regulasi pengadaan terbaru, tim ahli kami tersedia untuk memberikan Konsultasi Gratis 15 Menit.
Mengapa Izin Edar Alkes Saja Tidak Cukup untuk Menembus Katalog Sektoral Kemenkes?
Daftar Isi
Memahami Kewajiban SKP-IP untuk Produk Penunjang
Proses Kurasi dan Atribut Wajib di Katalog Elektronik
Informasi Pokok
Informasi Utama
Strategi Efektif Bersama Alatan Asasta Indonesia
0 Comments