Menuju Industri Maju 2035: Penerapan TKDN Kini Wajib Sejak Tahap Perencanaan Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
JAKARTA, 22 Januari 2026 – Cita-cita Indonesia untuk bertransformasi menjadi negara industri maju pada tahun 2035, sebagaimana tertuang dalam revisi Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), mustahil tercapai tanpa keberpihakan mutlak pada Produk Dalam Negeri (PDN). Hal ini menjadi landasan utama mengapa penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kini diperketat melalui regulasi terbaru. Dalam webinar bertajuk "Implementasi & Perhitungan TKDN Pekerjaan Konstruksi" yang diselenggarakan Alatan Indonesia (22/01), terungkap bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) memegang peran strategis sebagai stimulus utama industri nasional. Evaluasi Sejarah dan Momentum Pasca-Covid Narasumber webinar, Dr. Indrani Dharmayanti, menjelaskan latar belakang historis kebijakan ini. Meski Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2009 telah lama diterbitkan, pelaksanaannya di lapangan sempat stagnan. Perubahan masif baru terjadi pasca terbitnya Inpres No. 2 Tahun 2022. "Kita belajar dari dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Saat itu, daya beli masyarakat anjlok drastis yang berimbas pada penurunan pendapatan industri, sementara beban biaya produksi justru meningkat. Jika kita tidak memberdayakan produk dalam negeri, industri kita akan mati. Kita tidak akan bisa mencapai visi 2035 jika belanja pemerintah tidak diserap oleh industri sendiri," papar narasumber. Narasumber webinar, Dr. Indrani Dharmayanti, memaparkan data strategis terkait alokasi belanja negara tahun 2025. Pemerintah melihat potensi belanja pengadaan sebagai stimulus raksasa yang tidak boleh bocor ke luar negeri. "Data menunjukkan adanya multiplier effect yang signifikan. Setiap 1 rupiah yang dibelanjakan untuk Produk Dalam Negeri, mampu menghasilkan dampak senilai Rp 2,2 terhadap perekonomian nasional. Jika kita asumsikan 40% saja dari total belanja negara dialokasikan efektif untuk PDN, potensi perputaran ekonominya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 4.000 triliun," ungkap narasumber. Angka fantastis ini dinilai mampu menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025, kewajiban penggunaan PDN kini tidak lagi parsial, melainkan mengikat secara menyeluruh di setiap tahapan pengadaan: Tahap Perencanaan: Wajib menyusun spesifikasi yang mengarah pada PDN dan mencantumkan syarat tersebut dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Tahap Persiapan: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menetapkan kewajiban PDN dalam dokumen persiapan. Tahap Pemilihan: Kelompok Kerja (Pokja) wajib menuangkannya dalam dokumen pemilihan. Tahap Pelaksanaan: Berlaku mengikat baik melalui penyedia maupun swakelola hingga serah terima pekerjaan. Meskipun tujuan utamanya adalah pemerataan ekonomi, aspek kepatuhan tetap menjadi sorotan. Dalam sesi tanya jawab, praktisi pengadaan Ibu Indrani mengingatkan konsekuensi kelalaian. Mengacu pada regulasi terbaru, ketidakpatuhan terhadap target TKDN kini berimplikasi pada sanksi administratif bagi ASN berupa pengurangan Tunjangan Kinerja (Tukin). "Potensi kerugian negara kini didefinisikan lebih luas, termasuk pembiaran masuknya produk impor saat PDN tersedia. Oleh karena itu, verifikasi di E-Katalog harus dilakukan cermat. Jangan hanya melihat label persentase, tapi klik tautannya untuk memastikan validitas sertifikat di laman P3DN agar tidak terjebak data palsu," tegas Indrani menutup sesi diskusi. Tentang Webinar Sanksi Kinerja dan Mitigasi Risiko
0 Comments