Kalau perusahaan Anda ikut mini kompetisi di E-Katalog, pertanyaan yang muncul biasanya sederhana: apakah produk saya cukup kompetitif dibandingkan produk lain? Pada skema Barang/Jasa Lainnya secara itemized, jawabannya tidak hanya ditentukan oleh harga karena sistem terlebih dahulu melihat prioritas Produk Dalam Negeri (PDN) dan nilai TKDN sebelum membandingkan harga. Hal ini penting terutama bagi penyedia yang sedang menyiapkan sertifikasi TKDN. Nilai TKDN dapat memengaruhi kelompok prioritas produk dan, untuk kondisi pengadaan tertentu, ikut masuk ke perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA). Dalam mini kompetisi itemized, satu paket dapat berisi satu atau beberapa spesifikasi produk. Penyedia boleh menawarkan satu, beberapa, atau seluruh item, dan pemenang dapat berbeda untuk setiap spesifikasi. Jadi, perusahaan tidak harus menjadi yang terbaik untuk seluruh paket; yang lebih penting adalah bagaimana produk Anda bersaing pada item yang ditawarkan. Setelah penawaran masuk, aplikasi Katalog Elektronik menyusun papan peringkat kompetisi. Urutan tersebut kemudian melihat prioritas PDN terlebih dahulu, lalu harga sesuai mekanisme kompetisinya. Dalam aturan Katalog Elektronik yang berlaku saat ini, mini kompetisi menjadi salah satu metode E-purchasing yang digunakan untuk pengadaan melalui Katalog Elektronik. Tahap pertama yang perlu dipahami adalah prioritas penggunaan Produk Dalam Negeri. Jika dalam papan peringkat terdapat PDN dengan total TKDN + BMP minimal 40%, maka prioritas diberikan kepada produk PDN yang memiliki TKDN minimal 25%. Bagi vendor, bagian ini sederhana: memiliki nilai TKDN yang memenuhi ambang 25% membuat produk masuk ke kelompok prioritas yang lebih tinggi ketika kondisi PDN tersebut terpenuhi. Nilai TKDN yang tercatat karena itu menjadi informasi penting dalam kompetisi, bukan sekadar angka pada dokumen sertifikasi. Jika kondisi prioritas pertama tidak dapat dipenuhi, pemilihan bergerak secara bertahap. Urutannya adalah produk PDN dengan TKDN di bawah 25%, kemudian PDN yang belum memiliki nilai TKDN, dan terakhir produk impor apabila pilihan PDN sebelumnya tidak tersedia. Artinya, perusahaan yang produknya sudah memiliki nilai TKDN memiliki posisi yang lebih jelas dalam proses pemeringkatan. Namun, TKDN tidak otomatis membuat sebuah produk menang karena setelah prioritas PDN ditentukan, harga tetap menjadi pertimbangan berikutnya. Setelah produk dikelompokkan berdasarkan prioritas PDN, harga digunakan untuk membedakan produk yang berada dalam kelompok tersebut. Ini yang sering terlewat oleh vendor: TKDN membantu menentukan prioritas, tetapi harga tetap perlu disusun secara kompetitif. Untuk pengadaan barang dengan nilai total pagu kompetisi tidak lebih dari Rp1 miliar atau pengadaan Jasa Lainnya, papan peringkat menggunakan harga penawaran terendah. Jadi, setelah produk berada pada kelompok prioritas yang relevan, harga menjadi pembanding yang sangat penting. Untuk pengadaan barang dengan nilai total pagu kompetisi di atas Rp1 miliar, mekanismenya berbeda karena digunakan Harga Evaluasi Akhir (HEA). Di sinilah nilai TKDN kembali berpengaruh terhadap cara harga produk dievaluasi. HEA pada dasarnya digunakan untuk menghitung harga evaluasi setelah memperhitungkan preferensi bagi produk dengan TKDN paling sedikit 25%. Preferensi yang diberikan paling tinggi 25%, sehingga nilai TKDN dapat memengaruhi hasil evaluasi harga dalam kompetisi yang menggunakan HEA. Rumusnya adalah: HEA = (1 - KP) × HP Dengan keterangan: HEA = Harga Evaluasi Akhir. KP = Koefisien Preferensi. HP = Harga Penawaran. KP = TKDN × Preferensi Tertinggi. Sebagai gambaran, produk dengan harga penawaran Rp100 juta dan TKDN 40% akan memiliki KP sebesar 40% × 25% = 10%. Maka HEA-nya menjadi (1 - 10%) × Rp100 juta, yaitu Rp90 juta. Artinya, perusahaan tidak seharusnya hanya melihat angka harga penawaran ketika menilai daya saing produknya. Pada kompetisi yang menggunakan HEA, nilai TKDN dapat membuat harga evaluasi menjadi berbeda sehingga strategi harga dan sertifikasi TKDN sebaiknya dipikirkan bersama. Dari alur tersebut, manfaat sertifikasi TKDN mulai terlihat lebih konkret. Sertifikat bukan hanya dokumen untuk menunjukkan kandungan dalam negeri, tetapi juga menjadi dasar informasi TKDN produk yang dapat digunakan dalam proses pemeringkatan dan perhitungan HEA sesuai ketentuan. Karena itu, sebelum mengikuti mini kompetisi, perusahaan sebaiknya memastikan: nilai TKDN produk sudah tersedia dan sesuai dengan data produk; dokumen sertifikasi dan informasi produk dapat dipertanggungjawabkan; produk memenuhi ambang TKDN yang relevan; harga penawaran sudah disusun dengan memahami mekanisme kompetisi; data produk di Katalog Elektronik tetap konsisten dengan dokumen pendukung. Dengan begitu, perusahaan tidak hanya masuk E-Katalog untuk sekadar menayangkan produk, tetapi juga memahami bagaimana produk tersebut akan bersaing ketika benar-benar masuk ke proses kompetisi. Jadi, urutan dalam itemized purchasing dapat dibaca dengan cara yang lebih sederhana: prioritas PDN dilihat lebih dulu, kemudian harga digunakan untuk membandingkan produk dalam kelompok tersebut, dan pada pengadaan barang di atas Rp1 miliar, evaluasi harga dapat menggunakan HEA yang memperhitungkan TKDN. Pola ini membuat nilai TKDN menjadi salah satu hal yang sebaiknya sudah dipikirkan perusahaan sebelum mengikuti kompetisi. Bagi perusahaan, kondisi tersebut membuat persiapan sertifikasi TKDN menjadi bagian dari strategi masuk ke pasar pemerintah, bukan sekadar melengkapi dokumen. Alatan Asasta Indonesia dapat membantu proses pengurusan sertifikasi TKDN melalui assessment, perhitungan TKDN, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses verifikasi, sehingga perusahaan memiliki dasar yang lebih siap untuk membawa produknya ke pasar B2G.Itemized Purchasing Menentukan Peringkat untuk Setiap Produk
Prioritas PDN Menempatkan Produk dengan TKDN Lebih Tinggi di Kelompok Awal
Produk dengan TKDN minimal 25% menjadi prioritas utama
Prioritas berlanjut jika kelompok pertama tidak terpenuhi
Harga Penawaran Menentukan Persaingan di Dalam Prioritas
HEA Menghubungkan Harga dengan Nilai TKDN
Sertifikasi TKDN Menjadi Bagian dari Strategi Penawaran
Kesimpulan dan Layanan Sertifikasi TKDN Alatan Indonesia