Mini kompetisi E-Katalog merupakan metode E-Purchasing yang memungkinkan instansi membandingkan penawaran dari dua atau lebih penyedia katalog dengan produk yang sama atau memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pengadaan. Berdasarkan Pasal 17 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, batas umum pelaksanaannya adalah Rp200 juta: Pejabat Pengadaan menangani paket dengan nilai paling banyak Rp200 juta, sedangkan Pokja Pemilihan menangani paket di atas nilai tersebut. Namun, pembagian kewenangan ini tidak berarti PPK sama sekali tidak dapat menjalankan mini kompetisi di atas Rp200 juta. Peraturan yang sama menyediakan pengecualian ketika mini kompetisi tersebut belum dapat dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan, sehingga pemahaman terhadap batas nilai dan kondisi pelaksanaannya tetap penting bagi tim pengadaan. Mini kompetisi adalah metode E-Purchasing yang memberikan kesempatan kepada beberapa penyedia katalog untuk menyampaikan penawaran berdasarkan kebutuhan dalam paket pengadaan. Persaingan tersebut membantu pelaku pengadaan membandingkan penawaran secara lebih terstruktur, dengan tetap memperhatikan spesifikasi dan persyaratan yang ditetapkan. Dalam praktiknya, mini kompetisi bukan sekadar memilih harga paling rendah. PPK, Pejabat Pengadaan, atau Pokja Pemilihan sesuai kewenangannya tetap perlu memperhatikan kesesuaian spesifikasi, persyaratan penyedia, serta hasil evaluasi penawaran berdasarkan kebutuhan paket. Pasal 17 ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan pembagian pelaksana mini kompetisi berdasarkan nilai pengadaan. Ketentuan ini menjadi acuan umum untuk menentukan pihak yang menjalankan mini kompetisi melalui E-Katalog. Artinya, paket senilai tepat Rp200 juta masih masuk dalam kewenangan Pejabat Pengadaan berdasarkan ketentuan umum tersebut. Ketika nilainya melampaui Rp200 juta, pelaksanaan mini kompetisi pada prinsipnya beralih kepada Pokja Pemilihan, dengan memperhatikan pengecualian yang diatur dalam pasal yang sama. Pasal 17 ayat (4) PerLKPP Nomor 2 Tahun 2026 menyatakan bahwa apabila pelaksanaan E-Purchasing melalui mini kompetisi yang menjadi kewenangan Pokja Pemilihan belum dapat dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan, mini kompetisi tersebut dilaksanakan oleh PPK. Dengan demikian, PPK dapat menjalankan mini kompetisi di atas Rp200 juta dalam kondisi pengecualian tersebut. Meski begitu, pengecualian ini tidak sebaiknya dipahami sebagai kebebasan memilih pelaksana hanya karena alasan kemudahan atau kecepatan. Pasal 17 ayat (4) tidak merinci daftar alasan yang bersifat menyeluruh, sehingga instansi perlu menilai keadaan yang dihadapi, memastikan dasar penugasan dapat dijelaskan, dan memperhatikan ketentuan kewenangan yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, perhatikan beberapa hal berikut: Periksa ketersediaan Pokja Pemilihan. Pastikan apakah mini kompetisi dapat dilaksanakan oleh Pokja sesuai dengan ketentuan dan pengaturan yang berlaku di instansi. Pastikan dasar pelaksanaan oleh PPK jelas. Apabila Pokja belum dapat menjalankan mini kompetisi, dokumentasikan kondisi yang melatarbelakangi penugasan agar alur pengambilan keputusan dapat ditelusuri. Jaga kesesuaian proses dengan regulasi. Pengecualian kewenangan tidak menghilangkan kebutuhan untuk memenuhi tahapan, persyaratan, dan dokumentasi pengadaan yang relevan. Terdapat pula ketentuan khusus untuk paket pengadaan di wilayah Papua. Pasal 17 ayat (3) mengatur bahwa mini kompetisi dengan nilai paling banyak Rp1 miliar dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, sedangkan nilai di atas Rp1 miliar dilaksanakan oleh PPK; ketentuan khusus ini perlu dibedakan dari pembagian kewenangan umum Rp200 juta. Memahami pembagian kewenangan saja belum cukup. Agar pelaksanaan lebih terarah, tim pengadaan perlu memastikan kebutuhan, dokumen, dan proses evaluasi telah disiapkan secara konsisten. Mini kompetisi dilakukan terhadap dua atau lebih penyedia katalog yang memiliki produk sama atau produk dengan spesifikasi yang sesuai dengan barang/jasa yang dibutuhkan. Karena itu, spesifikasi dan kebutuhan paket perlu dirumuskan secara jelas agar penawaran yang dibandingkan relevan. Persyaratan produk maupun penyedia perlu ditetapkan sesuai karakteristik paket dan ketentuan yang berlaku. Kriteria yang jelas membantu proses evaluasi berlangsung konsisten, bukan hanya berfokus pada peringkat harga. Penetapan jadwal, pengelolaan penawaran, evaluasi, dan pencatatan keputusan perlu dilakukan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumentasi yang memadai membantu tim menelusuri alasan pemilihan penyedia dan menjelaskan proses pengadaan ketika diperlukan. Kesalahan memahami batas nilai dapat berpengaruh terhadap penentuan pihak yang menjalankan proses. Selain itu, ketidaktepatan spesifikasi atau dokumentasi juga dapat menyulitkan evaluasi dan pertanggungjawaban hasil pengadaan. Beberapa hal yang perlu dihindari meliputi: Menugaskan pelaksana hanya berdasarkan kebiasaan tanpa memeriksa batas nilai dan ketentuan pengecualian. Menganggap PPK otomatis berwenang menangani setiap mini kompetisi di atas Rp200 juta. Menyusun spesifikasi atau persyaratan yang tidak jelas sehingga penawaran sulit dibandingkan secara objektif. Tidak menyimpan dokumentasi yang menjelaskan tahapan dan dasar pengambilan keputusan. Pemahaman regulasi akan lebih mudah diterapkan ketika tim juga memahami alur operasional E-Katalog V6 dan berlatih menghadapi kasus pengadaan. Alatan Asasta Indonesia melalui layanan Bimbingan Teknis Negosiasi dan Mini Kompetisi E-Katalog V6 menyediakan dukungan pembelajaran untuk membantu pelaku pengadaan memahami metode, tahapan, dan praktik mini kompetisi secara lebih terarah. Program dan informasi pelatihan dapat ditinjau melalui layanan Bimbingan Teknis Alatan Indonesia. Pendalaman materi dapat membantu PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan menyelaraskan pemahaman regulasi dengan kebutuhan pelaksanaan di instansi masing-masing. Pada akhirnya, batas Rp200 juta merupakan acuan umum untuk menentukan pelaksana mini kompetisi, bukan satu-satunya hal yang perlu dipahami. Dengan membaca Pasal 17 PerLKPP Nomor 2 Tahun 2026 secara menyeluruh, memeriksa kondisi pengecualian bagi PPK, dan menyiapkan proses secara tertib, instansi dapat menjalankan E-Purchasing dengan alur kewenangan yang lebih jelas dan terdokumentasi.Apa Itu Mini Kompetisi E-Katalog?
Batas Kewenangan Mini Kompetisi E-Katalog Menurut PerLKPP 2/2026
Kapan PPK Bisa Menjalankan Mini Kompetisi di Atas Rp200 Juta?
Tahapan Mini Kompetisi E-Katalog yang Perlu Diperhatikan
1. Pastikan produk dan spesifikasi sesuai kebutuhan
2. Siapkan persyaratan dan kriteria evaluasi
3. Perhatikan jadwal dan dokumentasi proses
Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam Mini Kompetisi
Tingkatkan Pemahaman Mini Kompetisi Bersama Alatan Indonesia